Jangan Main Nakal Keuangan BOS. Permendikbudristek No.63 Tahun 2022, Persempit Penyalahgunaan. Tolak Belanja yang Tidak Perlu!
Jangan Main Nakal Keuangan BOS. Permendikbudristek No.63 Tahun 2022, Persempit Penyalahgunaan. Tolak Belanja yang Tidak Perlu!

Oleh Iman Sulaeman
Perubahan penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di 2023 ini, berdasarkan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.
Harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Untuk SD sekarang menjadi Rp 900.000 per siswa per tahun. SMP 1.100.000 dan SMA 1.500.00 per siswa per tahun.
Sebelumnya, Kemendikbud diketahui telah mengalokasikan dana BOS 2023 sebesar Rp59,08 triliun. Dana tersebut, naik 0,5 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu Rp58,7 triliun.
Mekanisme Penyaluran Dana BOS
Agar pihak sekolah mampu mempersiapkan segala sesuatunya, lebih mengutamakan penggunaan anggaran prioritas pada pencairan semester pertama.
Dijelaskan dalam Pasal 40, pembayaran honor atau gaji untuk guru honorer dapat menggunakan dana maksimal 50 persen dari dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.
Kemendikbud menurunkan dana BOS kesetiap sekolah yang tersebar di seluruh wilayah. Penyaluran dana BOSP reguler, akan dilakukan pada tahun 2023 dalam dua tahap. Tahap 1 akan disalurkan sebesar 50 persen pada awal Januari. Selanjutnya tahap 2, sebesar 50 persen akan disalurkan paling cepat bulan Juli melalui rekening satuan pendidikan.
Penyesuaian penyaluran Dana BOSP Reguler tahap 1 sebesar atau maksimal 50% adalah berdasarkan kepemilikan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) pada satuan pendidikan di tahun anggaran 2022. Berikut contoh skema penyaluran BOSP Reguler 2023 dengan adanya SiLPA dan tidak adanya SiLPA:
Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta, SiLPA Rp10 juta maka, pada tahap 1 satuan pendidikan akan menerima penyaluran Dana BOSP sebesar Rp40 juta dan tahap 2 akan menerima Rp50 juta. SiLPA 10 juta diperhitungkan sebagai pengurang salur tahap 1 di tahun berkenaan.
Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta dan tidak memiliki SiLPA sama sekali, maka pada penyaluran tahap 1 satuan pendidikan akan menerima salur Rp50 juta dan tahap 2 akan menerima Rp50 juta.
Sanksi Terlambat Pelaporan
Kemendikbud juga memaparkan rencana pemotongan dana BOS pada tahun 2023, bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan. Pelaporan yang dimaksud:
1. Untuk laporan keseluruhan di tahun anggaran 2022, merupakan prasyarat untuk distribusi tahap 1 tahun anggaran 2023.
2. Hasil laporan tahunan merupakan persyaratan untuk distribusi penyaluran dana BOS tahap selanjutnya.
3. Laporan tahap 1 merupakan prasyarat penyaluran untuk merealisasikan minimal 50 persen dari dana tahap 1.
Untuk itu, Kemendikbud hanya menawarkan aplikasi RKAS sebagai opsi pelaporan. Kerangka waktu untuk menyerahkan laporan telah ditetapkan, dengan laporan tahap 1 yang jatuh tempo pada tanggal 31 Juli 2023.Laporan tahap 2 jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2024.
Komponen Pembiayaan BOS
Belanja komponen pembiayaan BOS untuk sekolah untuk : (berdasarkan website Kemdikbud)
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
2. Pengembangan Perpustakaan
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
5. Administrasi kegiatan Sekolah
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
7. Langganan Daya dan Jasa
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1
11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris
Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK
12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tolak Belanja yang Tidak Perlu
Menekan penyalahgunaan anggaran, maka sebaiknya dihindari hal hal berikut yang bisa merugikan anda sendiri, lebih baik tolak. Pemerintah pusat sudah membaca ada “pihak pihak” yang sengaja ingin mengambil keuntungan dari anggaran BOS dengan setting pengeluaran oleh “pihak pihak” tertentu yang bermain seperti halnya iuran iuran. Sehingga tak jarang diberbagai daerah banyak temuan serta dijadikan evaluasi oleh Kemdikbud.
BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk : (berdasarkan website Kemdikbud)
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membiayai akomodasi untuk kegiatan
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. Menanamkan saham;
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
14. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sistem ARKAS
Pelaporan BOS sekolah pun mengalami adaptasi dan perubahan dari waktu ke waktu. Tujuannya agar adanya transparansi penggunaan anggaran yang dapat diakses publik secara online dan keterbukaan informasi. Aplikasi yang dipergunakan adalah ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang update sistemnya dapat diakses di rkas kemdikbud.
Operator sekolah pun perlu memahami mekanisme penggunaan aplikasi, sedikit menyulitkan tapi harus dijalani dengan adanya perubah perubahan ini.
Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Efektif, Terapkan BOS Non Tunai
Untuk mengimplementasikan Nawacita dalam konteks kedaulatan keuangan yaitu mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui kebijakan dana transfer daerah mendorong mengaplikasikan proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Regulasi ini dilatarbelakangi pandangan bahwa lebih dari 60 persen anggaran pendidikan merupakan dana transfer, termasuk BOS.
“Perluasan sosialisasi penggunaan dana BOS non tunai ini adalah merupakan inisiatif yang luar biasa sehingga diharapkan nanti pengolaan dana pendidikan semakin hari semakin efisien,” disampaikan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar (PSD), Kemendikbud.
Diharapkan penyalahgunaan anggaran BOS dapat diminimalisir di setiap daerah meskipun mungkin kebocoran kebocoran sistem kemungkinan terjadi.***
Berikut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS (Silakan di refresh page bila tidak tampil)

Antrean Samsat Membludak, Bupati Bandung Akan Tambah Tiga Lokasi Pembayaran Pajak di Soreang
HIBAR – Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat Soreang untuk melihat langsung proses pembayaran ‘pemutihan’

MENUNAIKAN TUGAS SESUAI YANG DIKEHENDAKI-NYA
MUHASABAH SHUBUH Jum’at barokah, 11 April 2025 Bismillahirrahmaanirrahiim Assallamu’alaikum wr wbrkt… MENUNAIKAN TUGAS SESUAI YANG DIKEHENDAKI-NYA Saudaraku,

SAATNYA BULOG MEMBELA “PETANI KECIL” !
SAATNYA BULOG MEMBELA “PETANI KECIL” ! OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Sekitar 8 dasa warsa lalu, Boeke sebagaimana yang dikutip oleh

Capaian Kebijakan Penyaluran Tunjangan Secara Langsung Ke Rekening Guru Berhasil Lampaui Target Nasional
HIBAR -Sejak diluncurkan pada 13 Maret 2025 lalu, proses penyaluran tunjangan langsung ke rekening guru di berbagai daerah terus menunjukkan

Sukseskan Program Jabar Nyaah Ka Indung, Bupati Bandung Serukan 17.900 ASN Pemkab Bandung Punya Ibu Asuh
HIBAR- Bupati Bandung Dadang Supriatna menyerukan kepada 20 ribuan kader PKK di tiap desa/kelurahan se-Kabupaten Bandung untuk turut mengawal Program

Indonesia Siap Berperan Aktif dalam Upaya Penyelesaian Konflik Gaza dan Timur Tengah
HIBAR -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan kesiapan Indonesia untuk berperan lebih aktif dalam mendorong penyelesaian konflik di Gaza dan