4 July 2024 10:35
Opini dan Kolom Menulis

Catatan HUT HKTI ke 51 : PRABOWO & TANGGUNGJAWAB MORAL HKTI

Catatan HUT HKTI ke 51 :
PRABOWO & TANGGUNGJAWAB MORAL HKTI

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Tahun ini Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) genap berumur 51 tahun. Sejak HKTI dilahirkan 27 April 1973, banyak kiprah yang ditempuhnya. Sebagai organisasi petani yang “bebas nilai”, HKTI selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) HKTI 1973.

HKTI lahir dengan cita-cita untuk menjadi pembela dan pelindung kaum tani. Sebagai pembela kaum tani, mestinya HKTI selalu berani bersuara lantang sekiranya terekam ada hal-hal yang ingin meminggirkan apalagi memarginalkan kaum tani dari panggung pembangunan. HKTI bukan organisasi petani yang jadi “underbouw” kepentingan partai politik tertentu.

Dengan telah diputuskannya pasangan Prabowo Subianto/Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lama ini, dengan mendapat dukungan sekitar 58 % warga bangsa yang memiliki hak pilih di Tanah Merdeka, tentu melahirkan kebanggaan dan rasa syukur tersendiri bagi Keluarga Besar HKTI di seluruh Nusantara.

Hal ini penting dibewarakan, karena Prabowo Subianto tercatat sebagai tokoh HKTI yang pernah diberi amanat untuk menjadi Ketua Umum HKTI selama dua periode berturut-turut (2005 – 2015) melalui Musyawarah Nasional yang cukup demokrasi. Prabowo terpilih jadi Ketua Umum HKTI, bukan karena menunjuk diri sendiri, namun dipilih dan didaulat oleh segenap jajaran HKTI seluruh Indonesia.

Hebatnya lagi, setelah dirinya diberi kepercayaan menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI selama 10 tahun, hingga saat ini pun Prabowo tetap dipercaya sebagai Ketua Dewan Pembina HKTI. Dengan demikian, dapat ditegaskan, Prabowo terpilih jadi Presiden, ketika sedang menjadi Pengurus HKTI. Bukan setelah jadi Presiden, baru menjadi Pengurus HKTI.

Rekam jejak selama 10 tahun menjadi Ketua Umum HKTI, kecintaan Prabowo terhadap kaum tani, sepertinya tidak perlu kita ragukan. Prabowo rajin berkeliling ke daerah untuk menyapa dan mendengar secara langsung apa yang menjadi kegundahan petani. Terkadang Prabowo harus datang dengan helikopter, mengingat medan yang cukup sulit untuk didatangi.

Bagi dirinya, medan sulit bukan halangan untuk dapat berdialog dengan kaum tani. Yang agak susah adalah mengatur jadwal untuk menyanggupi undangan dari daerah yang ingin didatanginya. Prabowo tergolong sosok yang rajin mendengar kata hati petani. Prabowo ingin agar HKTI mampu menjadi “corong petani” untuk menyatakan keinginan dan kebutuhan kaum tani.

Salah satu kegelisahan Prabowo setelah bertemu langsung dengan petani adalah soal kebijakan pupuk bersubsidi. Petani kerap kali mengeluhkan kenapa saat musim tanam tiba, yang namanya pupuk bersubsidi selalu langka. Kalau pun ada ternyata harganya mahal ? Ini memang tampil jadi masalah klasik. Bertahun-tahun petani selalu dihadapkan pada persoalan yang itu-itu juga.

Dalan dialog Prabowo dengan petani di Kabupaten Garut, Jawa Barat, misalnya, saat itu muncul pertanyaan terkait denfanalih fungsi lahan pertanian produktif menjadi lahan non pertanian, yang tidak terkendali dengan baik. Petani ingin agar HKTI dapat mengusulkan adanya tegulasi setingkat Undang Undang yang mengaturnya. Lahan pertanian yang tersisa penting dijaga dan dilestarikan.

Prabowo pun, selaku Ketua Umum HKTI cukup getol menyampaikan aspirasi kaum tani seperti itu. Ujung-ujungnya, Pemerintah bersama DPR melahirkan Undang Undang No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang Undang ini diharapkan dapat mengerem kegalauan petani atas kiprah oknum-oknum yang doyan mengalih-fungsikan lahan.

Tidak hanya itu langkah Prabowo selaku Ketua Umum HKTI melakukan pembelaan terhadap perbaikan nasib dan kehidupan kaum tani di negeri ini. HKTI pun sangat berperan dalam melahirkan Undang Undang No.19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Banyak usulan HKTI yang dijadikan catatan khusus dalam penyusunan Undang Undang tersebut.

Dua contoh Undang Undang yang dilahirkan Pemerintah bersama DPR, tentu tidak lepas kaitannya dengan dukungan Prabowo selaku Ketua Umum HKTI. Di luar itu, tentu masih banyak sumbangsih pemikiran Prabowo dalam mewujudkan sekaligus membangun sumberdaya petani untuk tampil berdiri tegak diatas lahan pertanisnnya sendiri. Petani perlu bangkit mengubah nasib atas kemampuannya sendiri.

Pertanyaannya, mengapa sampai sekarang, kita masih saksikan adanya alih fungsi lahan, bahkan di daerah tertentu diikuti pula oleh alih kepemilikan lahan petani ke non petani ? Ada juga yang mempersoalkan, mengapa nasib dan kehidupan petani masih tetap memprihatinkan ? Lalu, apa gunanya Undang Undang yang cukup mahal ongkosnya itu kita lahirkan ?

Jujur harus diakui, hal ini menjadi salah satu masalah yang sampai sekarang belum ditemukan jalan keluar terbaiknya. Bagi bangsa ini, membuat satu antara tutur kata dan perbuatan atau menjadikan satu antara aturan diatas kertas dan penerapannya di lapangan, kelihatannya masih terlampau sulit untuk diwujudkan. Inilah pe-er bangsa ke depan.

Di hadapkan pada kondisi demikian, kita berharap agar HKTI, khususnya para tokoh yang kini diberi amanah mengelola bangsa dan negara, mampu tampil sebagai “prime mover” dalam mewujudkan satu antara tutur kata dan perbuatan. Bukankah hal ini pun merupakan bagian dari tanggungjawab moral HKTI juga ?

 

 

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Jangan Sembunyikan Ilmumu

WASILLAH SHUBUHKamis, 4 Juli 2024. BismillahirahmanirahimAssallamu’alsikum wr wbrkt JANGAN SEMBUNYIKAN ILMUMU. Saudaraku…Ketika saya menyampaikan postingan tentang agama, itu tidak berarti

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *