Pupuk Langka, Bupati Layangkan Surat ke Kementan
Pupuk Langka, Bupati Layangkan Surat ke Kementan

HIBAR PGRI– Menyikapi isu kelangkaan pupuk, Bupati Bandung Dadang Supriatna langsung mengirimkan surat kepada Kementan (Kementerian Pertanian) Republik Indonesia.
Dirinya menjelaskan, implementasi Peraturan Menteri Pertanian no. 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Bandung dinilai kurang tepat.
“Kami sudah mengusulkan surat pada kementrian sekaligus permohonan audiensi. Regulasi ini tidak bisa disamaratakan, karena setiap daerah berbeda dan memiliki kebutuhannya masing-masing. Pemerintah harus tahu kondisi lapangan yang sebenarnya,” ucap Dadang saat mengunjungi Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (16/2/2023).
Akibat penerapan regulasi tersebut, Dadang menyebutkan, terdapat tiga kios pupuk subsidi di Ciwidey yang terpaksa gulung tikar akibat banyaknya jenis komoditi yang dihapus dari subsidi.
“Belum lagi berkurangnya jumlah petani yang menerima manfaat, dari semula 95.840 orang menjadi 90.055 atau berkurang hampir 6,03 persen,” ungkap bupati didampingi Kepala Distan Kabupaten Bandung, Ningning Hendasah.
Buapti juga menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi bersama kelompok tani untuk membahas Peraturan Daerah no 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan bagi Para Petani.
“Kemarin kami sudah melakukan koordinasi dengan kelompok tani Pacira (Pangalengan, Ciwidey dan Rancabali) untuk membahas Perda no 10 Tahun 2021, agar tidak terjadi pelanggaran,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Distan Kabupaten Bandung, Ningning Hendasah memaparkan, pemberlakuan regulasi Permentan No 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi di sektor pertanian membatasi akses petani untuk mendapatkan pupuk subsidi, sehingga berdampak pada langkanya pupuk di Kabupaten Bandung.
“Sebelum pemberlakuan Permentan, tidak ada batasan pada komoditi, namun sesudah ada Permentan dibatasi hanya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao dan tebu,” urai Ningning.
Sedangkan untuk jenis pupuk, sebelum terbit Permentan yaitu urea, NPK, SP-36, ZA, pupuk organic, namun setelah implementasi Permentan hanya urea dan NPK.
“Dalam proses penebusan pupuknya pun, sebelumnya bisa dengan cara menggunakan format manual. Namun sekarang, harus menggunakan kartu tani,” pungkasnya.***(imn)

Pemprov Jabar dan DPR RI Sambut Baik Usul Bupati Bandung Soal Pengembalian Kewenangan Pengelolaan SLTA
HIBAR- Sidang Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (21/4/2025). Bupati

17,9 Ribu ASN Pemkab Bandung Miliki Ibu Asuh dalam Pencangangan Program Nyaah Ka Indung
HIBAR- Bertepatan Peringatan Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi meluncurkan program Bandung Bedas Nyaah ka

Halal bihalal 1446H PGRI Cimaung, Menguatkan Istiqomah pada anggota
HIBAR – Kegiatan Halal bihalal PGRI Baleendah dihadiri oleh 962 orang anggota pada Senin (21/4/2025). Dengan tamu undangan dari pengurus

Beralaskan Rumput Sintetis, Bupati Kang DS Resmikan Lapangan Upakarti Soreang di Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung
Peresmian rehab lapangan upakarti (foto: iman) HIBAR -Peringatan Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung lebih istimewa dengan wajah baru Lapangan Upakarti

Hari Jadi ke-384, Bupati Bandung Fokus Tingkatkan Kualitas SDM dan Pemerataan Infrastruktur
Pasukan PGRI hadir dalam upacara (foto: iman) HIBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Bandung

PRESTASI SERAP GABAH YANG MENGANDUNG RESIKO
PRESTASI SERAP GABAH YANG MENGANDUNG RESIKO OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Tanpa diinformasikan Pemerintah pun, masyarakat mengakui, upaya menyerap gabah petani