Pupuk Langka, Bupati Layangkan Surat ke Kementan
Pupuk Langka, Bupati Layangkan Surat ke Kementan
HIBAR PGRI– Menyikapi isu kelangkaan pupuk, Bupati Bandung Dadang Supriatna langsung mengirimkan surat kepada Kementan (Kementerian Pertanian) Republik Indonesia.
Dirinya menjelaskan, implementasi Peraturan Menteri Pertanian no. 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Bandung dinilai kurang tepat.
“Kami sudah mengusulkan surat pada kementrian sekaligus permohonan audiensi. Regulasi ini tidak bisa disamaratakan, karena setiap daerah berbeda dan memiliki kebutuhannya masing-masing. Pemerintah harus tahu kondisi lapangan yang sebenarnya,” ucap Dadang saat mengunjungi Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (16/2/2023).
Akibat penerapan regulasi tersebut, Dadang menyebutkan, terdapat tiga kios pupuk subsidi di Ciwidey yang terpaksa gulung tikar akibat banyaknya jenis komoditi yang dihapus dari subsidi.
“Belum lagi berkurangnya jumlah petani yang menerima manfaat, dari semula 95.840 orang menjadi 90.055 atau berkurang hampir 6,03 persen,” ungkap bupati didampingi Kepala Distan Kabupaten Bandung, Ningning Hendasah.
Buapti juga menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi bersama kelompok tani untuk membahas Peraturan Daerah no 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan bagi Para Petani.
“Kemarin kami sudah melakukan koordinasi dengan kelompok tani Pacira (Pangalengan, Ciwidey dan Rancabali) untuk membahas Perda no 10 Tahun 2021, agar tidak terjadi pelanggaran,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Distan Kabupaten Bandung, Ningning Hendasah memaparkan, pemberlakuan regulasi Permentan No 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi di sektor pertanian membatasi akses petani untuk mendapatkan pupuk subsidi, sehingga berdampak pada langkanya pupuk di Kabupaten Bandung.
“Sebelum pemberlakuan Permentan, tidak ada batasan pada komoditi, namun sesudah ada Permentan dibatasi hanya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao dan tebu,” urai Ningning.
Sedangkan untuk jenis pupuk, sebelum terbit Permentan yaitu urea, NPK, SP-36, ZA, pupuk organic, namun setelah implementasi Permentan hanya urea dan NPK.
“Dalam proses penebusan pupuknya pun, sebelumnya bisa dengan cara menggunakan format manual. Namun sekarang, harus menggunakan kartu tani,” pungkasnya.***(imn)
Deklarasi Pilkada Damai 2024 dan Anti Hoaks, Budi Arie: Jaga Ruang Digital Kondusif
HIBAR -Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung 55 hari lagi atau pada Rabu, 27 November 2024. Pilkada
Kunjungi SMK Negeri 1 Kalabahi, Presiden Jokowi Tinjau Fasilitas Sekolah dan Dialog dengan Siswa
HIBAR -Presiden Joko Widodo mengunjungi SMK Negeri 1 Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 3 Oktober
Inflasi Indonesia Tetap Stabil Seiring Daya Beli Masyarakat yang Masih Terjaga
HIBAR -Seiring dengan masih berlangsungnya musim panen beberapa komoditas di sejumlah daerah sentra produksi, tingkat inflasi Indonesia pada bulan September
Kemenag Sediakan 4.000 Judul Buku di Perpustakaan Digital 845 Masjid
HIBAR -Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengungkapkan, pihaknya terus berupaya mengembangkan perpustakaan masjid sebagai pusat literasi dan edukasi
Berbagi Praktik Baik, Kemenag Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
HIBAR -Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama mendeklarasikan Pesantren Ramah Anak. Penasehat DWP
Pemkab Bandung Terima Bantuan Mobil Dapur Umum Lapangan dari BNPB
HIBAR -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mendapatkan bantuan mobil dapur lapangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (4/10/2024) maam. Bantuan