10 October 2024 18:48
Berita Daerah

Pupuk Langka, Bupati Layangkan Surat ke Kementan

Pupuk Langka, Bupati Layangkan Surat ke Kementan

Previous
Next

HIBAR PGRI– Menyikapi isu kelangkaan pupuk, Bupati Bandung Dadang Supriatna langsung mengirimkan surat kepada Kementan (Kementerian Pertanian) Republik Indonesia.

Dirinya menjelaskan, implementasi Peraturan Menteri Pertanian no. 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Bandung dinilai kurang tepat.

“Kami sudah mengusulkan surat pada kementrian sekaligus permohonan audiensi. Regulasi ini tidak bisa disamaratakan, karena setiap daerah berbeda dan memiliki kebutuhannya masing-masing. Pemerintah harus tahu kondisi lapangan yang sebenarnya,” ucap Dadang saat mengunjungi Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (16/2/2023).

Akibat penerapan regulasi tersebut, Dadang menyebutkan, terdapat tiga kios pupuk subsidi di Ciwidey yang terpaksa gulung tikar akibat banyaknya jenis komoditi yang dihapus dari subsidi.

“Belum lagi berkurangnya jumlah petani yang menerima manfaat, dari semula 95.840 orang menjadi 90.055 atau berkurang hampir 6,03 persen,” ungkap bupati didampingi Kepala Distan Kabupaten Bandung, Ningning Hendasah.

Buapti juga menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi bersama kelompok tani untuk membahas Peraturan Daerah no 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan bagi Para Petani.

“Kemarin kami sudah melakukan koordinasi dengan kelompok tani Pacira (Pangalengan, Ciwidey dan Rancabali) untuk membahas Perda no 10 Tahun 2021, agar tidak terjadi pelanggaran,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Distan Kabupaten Bandung, Ningning Hendasah memaparkan, pemberlakuan regulasi Permentan No 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi di sektor pertanian membatasi akses petani untuk mendapatkan pupuk subsidi, sehingga berdampak pada langkanya pupuk di Kabupaten Bandung.
“Sebelum pemberlakuan Permentan, tidak ada batasan pada komoditi, namun sesudah ada Permentan dibatasi hanya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao dan tebu,” urai Ningning.

Sedangkan untuk jenis pupuk, sebelum terbit Permentan yaitu urea, NPK, SP-36, ZA, pupuk organic, namun setelah implementasi Permentan hanya urea dan NPK.

“Dalam proses penebusan pupuknya pun, sebelumnya bisa dengan cara menggunakan format manual. Namun sekarang, harus menggunakan kartu tani,” pungkasnya.***(imn)

Jangan Berhenti Berdo’a

CAHAYA FAJARKamis, 10 Oktober 2024 BissmillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wr wbrkt Jangan Berhenti Berdoa keluargaku saudaraku sahabatku, yang dimuliakan oleh Allah Ta’ala……  Nabi saw bersabda :“Jangan Berhenti

Read More »

PERUM BULOG PEDULI GIZI

PERUM BULOG PEDULI GIZI OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Tampilnya Perum Bulog mengantarkan kebaikan mengatasi stunting di berbagai daerah, tentu patut

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *