1 April 2025 17:50
Berita DaerahGuru ParigelReportase

Zulkifli Gani: Menjadi Wartawan Sah-sah saja, Tetapi Tidak Boleh ASN Masuk Sebagai Anggota PWI

Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulkifli Gani Otto / Foto: EHO
HIBAR – Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulkifli Gani Otto, mengatakan jika ada anggota Polri atau ASN yang menjadi wartawan pihaknya menganggap hal tersebut bukan sebagai pelanggaran.
 
“Tetapi tidak boleh jika Polri dan ASN masuk sebagai anggota PWI itu merupakan pelanggaran tetapi kalau menjadi wartawan sah-sah saja,” kata Zulkifli saat membuka Konferensi Provinsi ke-XI PWI Papua di Kota Jayapura, Kamis (22/12/2022).
 
Menurut Zulkifli, jika melarang orang untuk menjadi wartawan maka hal tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
 
Dia menjelaskan seperti kasus yang terjadi di Blora, Jawa Tengah di mana seorang anggota Polri yang kini sudah dilantik sebagai Kapolsek Blora diketahui menjadi wartawan dan masuk dalam anggota PWI di wilayah tersebut.
“Sehingga kami sudah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian penuh dan kartu PWI nya dicabut,” ujarnya.
 
Dia menambahkan setelah dicabut kartu PWI dari anggota Polri tersebut sekarang hanya tinggal kartu pers yang bersangkutan sehingga itu merupakan wewenang dari perusahaan media tempatnya bekerja.
“Kami tidak bisa paksa itu urusan dari perusahaan di mana yang bersangkutan bekerja,” katanya dikutip dari  Koreri News.
 
 
PP No 53 Tahun 2010 Tidak Melarang PNS/ ASN Menjadi Wartawan” Begini Kata Kaperwil Aceh Dani S
 
Dani S Kaperwil Aceh (Foto: Mitra Mabes)

Sejak seseorang ditetapkan oleh pemerintah menjadi pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau aparatur sipil negara ( ANS) maka kepadanya terikat peraturan pemerintah mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN yang disertai disiplin, pelanggaran yang dimaksud yaitu PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS) selain di atur dalam peraturan pemerintah, juga tertuang dalam UU RI No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Negara,” Sabtu 17 Februari 2024

 
Berikut kutipan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut.
1. Mengucapkan sumpah/ janji PNS
2. Mengucapkan/ janji sumpah jabatan
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah
4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang – udangan
5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PN.
7. Mengutamakan kepentingan Negara dari kepentingan sendiri, seseorang dan/ atau golongan.
8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan negara
10. Melaksanakan dengan segera kepada atasannya apa bila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materil.
11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang di tetapkan
13. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik baiknya
14. Memberikan pelayanan sebaik baiknya kepada masyarakat
15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier dan.
17. Menaati peraturan kedinasan yang telah di tetapkan oleh pejabat yang berwenang.
 
Berdasarkan kutipan diatas, jelas tidak ada larangan bagi seorang ANS /PNS untuk merangkap bekerja pada lembaga atau perusahaan swasta dalam negeri selama tidak menggangu pekerjaan sebagai ANS/ PNS di instansi pemerintah.
 
Dapat dikatakan ASN/ PNS yang menjadi
kontributor atau wartawan pada media online itu tidak melanggar disiplin sesua PP 53 tahun 2010 selama tidak terganggu pekerjaan sebagai ASN dan tidak menjadi kontributor wartawan asing, ” Jelas Kaperwil Aceh Dani S saat ngopi bareng bersama wartawan Mitra Mabes
 
Lebih lanjut Dani Saputra ,SE mengatakan menjadi kontributor media atau wartawan pada perusahaan pers tidak sama seperti menjadi seorang Notaris, Legislatif, atau dereksi maupun karyawan pada perusahaan BUMN/ BUMD namun lebih seperti dokter yang praktik pada sore dan malam di klinik, penyuluh anti korupsi yang melakukan aksinya dimasyarakat maupun berkolaborasi di tempat kerja, mengelola perkebunan, dan sebagainya yang pada prinsipnya, tidak terganggu pekerjaan sebagai ANS, kalau ada pertanyaan apa boleh ANS jadi wartawan jawabannya Boleh asal tidak mengganggu sebagai ASN, yang tidak di bolehkan ASN/ PSN anggota TNI dan Polri tidak dibolehkan menjadi anggota PWI” ungkap Dani S Kaperwil Aceh dikutip dari warta Mitra Mabes.(*)
 
 
 
 

IKHLAS DAN JAUHI RIYA

MUTIARA FAJAR Selasa 1 April 2025 Bismillahirahmanirahim Assalamualaikum wrm wbrkt IKHLAS DAN JAUHI RIYA Saudaraku, Engkau bertanya kepadaku tentang ikhlas,

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *