HIBAR PGRI– Guru ASN PPPK Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Paguyuban PPPK melaksanakan seminar nasional terkait UU No.20 tahun 2023, Sabtu (20/1/2024). Kajian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para ASN PPPK guru sehingga melek informasi dan mendapatkan haknya sesuai peraturan. Dilaksanakan di SMKN 2 Baleendah dengan moda luring dan daring, peserta hadir secara luring kurang lebih 400 peserta dan 2.700 dihadiri secara daring.
Kegiatan dihadiri narasumber yang memiliki kompetensi dalam dunia pendidikan diantaranya Prof. Dr.Drs H.Toto Sutarto Gani Utari, M.Pd selaku Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung, Drs.H.Ahmad Johara, M.Pd Kepala Dinas BKPSDM Kab.Bandung, Drs.H. Nandang Kuswara,M.Pd Dewan Penasehat Paguyuban PPPK Kab Bandung, dihadiri pula Dinas pendidikan Kabupaten Bandung yang mewakili Hj. Euis Sumiati, M.Pd Sekretaris Disdik, Ketua PGRI Kabupaten Bandung Drs.H.Adang Syafaat,MM dan jajaran Prokopimcam Baleendah.
Ketua pelaksana kegiatan Seminar Nasional Ripan Sopardani,S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti 3.000 peserta PPPK Guru di Kabupaten Bandung.
“Hampir diikuti seluruh kecamatan yang ada di kabupaten bandung, yang terdaftar di kami ada 30 kecamatan mungkin 1 kecamatan Dayeuhkolot karena hal yang tidak memungkinkan (kondisi banjir). Kehadiran secara luring ditempat sekitar 400 orang sisanya 2.600 luring. Narasumber Prof.Toto hadir meskipun beliau banyak kesibukan.” kata Ripan pada majalah Hibar.
Tujuannya dari kegiatan ini untuk mengkaji kaitannya UU No 20 tahun 2023 tentang ASN PPPK terutama terkait masa kerja kontrak yang akan diperjuangkan statusnya.
” Peserta kurang lebih 3.000 peserta dengan moda luring dan daring. Pembahasan dari seminar ini terkait membaca dan menelaah terkait UU No 20 tahun 2023 pasal 22, yang disebutkan bahwa masa bakti PPPK sampai pensiun dan atau sampai masa kerja kontrak habis. Hal tersebut yang kami bahasa, mudah mudahan pemerintah pusat bisa mengkaji ulang. Karena adanya di rekan rekan kekhawatiran kontrak habis, tidak akan diperpanjang. Walaupun memang kata pemerintah pusat diperpanjang akan tetapi bila terkait anggaran daerah akan menjadi pertimbangan. Klausul ini yang perlu dikaji ulang, oleh BKPSDM, BKN Pusat, DPR RI, Kemendikbudristek. Mengkaji ulang lagi kata kata tersebut. Selain itu juga membahas jaminan hari tua, Jaminan Kesehatan bagi ASN PPPK. Jadi seminar ini sebagai sarana memberikan masukan bagi para pemangku kebijakan terkait. Bagi Pemda Kabupaten Bandung maupun Nasional, tidak akan jauh berbeda.” jelas Toto Ruhiyat,S.Ag Ketua Paguyuban Guru PPPK Kabupaten Bandung.
Lanjut Toto, bahwa saran dan masukan dari seminar ini akan diteruskan pada Kemenpan-RB dengan pendampingan melalui organisasi guru PGRI.
“Bagaimanapun perjuangan diangkatnya guru PPPK ini merupakan perjuangan PGRI pusat. Klausul yang kita hasilkan akan di soundingkan dan berkonsultasi lagi dengan PGRI agar membentuk kekuatan suara yang lebih besar. Insyaallah apabila berkenan kami juga berencana untuk beraudiensi dengan Komisi X atau Komisi II DPR RI ” pungkas Toto pada majalah Hibar.
PGRI Kabupaten Bandung mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh paguyuban guru PPPK serta mendukung guru menjadi profesional.
“Kami mengapresiasi yang seminar hari ini, PGRI mendukung guru menjadi guru yang profesional, harus bangkit mereformasi diri menjadi guru hebat mewujudkan generasi Indonesia Emas yang menjadi program pemerintah. PGRI berkomitment terus mengawal perjuangan guru agar lebih sejahtera, bermartabat dan tentu guru terlindungi.” ucap Drs. H. Adang syafaat,M.M Ketua PGRI Kabupaten Bandung.
Seminar ini berlangsung secara in-training dan on-training dengan fasilitas sertifikat 32 Jam Pelajaran. Dengan tema seminar nasional ” Kajian UU No.20 tahun 2023 tentang ASN dalam menjaga kualitas guru dan stabilitas dunia pendidikan”.(*)
Reporter Iman
Editor Iman