2 November 2024 10:30
Opini dan Kolom Menulis

SPIRIT PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NO. 6/2023

SPIRIT PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NO. 6/2023

 

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Akhirnya, Pemerintah resmi memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras yang baru, seiring telah rampungnya proses pengundangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2020.
Melalui pengesahan Perbadan tersebut, Pemerintah menaikkan harga batas bawah pembelian gabah/beras petani oleh Bulog untuk meningkatkan pendapatan petani.

Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional tersebut, setidaknya terekam ada 4 latar belakang dinaikannya HPP Gabah dan Beras yang selama 3 tahun terakhir ini, tidak dinaikan oleh Pemerintah. Penantian selama 3 tahun dinaikkannya HPP Gabah dan Beras, kini terjawab sudah. Pemerintah tahu persis, mengapa sekarang HPP Gabah dan Beras perlu dinaikkan. Pemerintah rupanya tidak mau divonis sebagai penghambat harapan petani yang mengusulkan sejak lama agar HPP Gabah dan Beras secepatnya dinaikkan Prmerintah.

Ada 4 poin yang menyebabkan lahirnya Perbadan diatas, yakni : pertama sebagai upaya untuk melakukan perlindungan terhadap pendapatan petani; kedua sebagai acuan pembelian gabah dan beras produksi dalam negeri oleh Pemerintah sebagai cadangan beras Pemerintah: ketiga adanya kewenangan yang diberikan kepada Badan Pangan Nadional untuk menetapkan HPP Gabah dan Beras, dan keempat tentang perlunya ditetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang HPP Gabah dan Beras.

Itulah 4 hal yang melatar-belakangi ditetapkannya HPP Gabah dan Beras, dengan kenaikan berkisar 18 – 20 %, secara resmi sudah diteken Kepala Badan Pangan Nasional per 24 Maret 2023. Perbadan No. 6 Tahun 2023 ini penting dikawal dan diamankan agar dalam penerapannya, tetap sesuai dengan yang diharapkan. Termasuk langkah untuk mensosialisasikannya kepada segenap komponen bangsa, khususnya para petani diseluruh pelosok tanah air.

Catatan kritisnya apakah para petani dengan cuaca ekstrim yang harus dihadapinya bakalan mampu memenuhi kadar air dan kadar hampa sebagaimana yang diatur dalam Lampiran Perbadan diatas ? Rasanya dalam suasana kekinian, cukup sulit bagi petani untuk memperoleh gabah kerinf panen (GKP) dengan kadar air 14 %. Tanpa adanya sinar matahari, kadar air GKP umumnya akan berkisar sekitar 17 – 18 %.

Problema seperti ini, sesungguhnya telah dialami para petani padi kita sejak 40 tahun lalu. Pengalaman menjadi Satuan Tugas Pengadaan Pangan tahun 1980an kerja sama IPB dengan BULOG menggambarkan bagaimana susahnya para petani memperoleh kadar air 14 % dan butir hampa sebesar 3 %. Jika tidak sesuai dengan Tabel Rafraksi, jelas harganya akan dibawah dari ketentuan yang ada.

Sekalipun Perbadan No. 6 Tahun 2023 diatas telah menetapkan HPP Gabah dan Beras, namun fakta di lapangan GKP pasti akan lebih rendah dari Rp. 5.000,-. Dengan keterbatasan teknologi alat pengering, petani akan kesulitan mendapatkan kadar air dan butir hampa yang ditetapkan sesuai Perbadan No. 6 Tahun 2023 tersebut. Apalagi jika panen berlangsung di saat musim penghujan. Panen petani dipastikan jeblok dan harga gabah pun jelas bakalan anjlok.

Yang penting untuk dijadikan bahan perbincangan adalah apa solusi Pemerintah untuk menjawab masalah yang selama ini menghantui kehidupan petani ini ? Jawaban inilah yang kita butuhkan. Penderitaan petani yang salah satunya belum mendapatkan penghasilan layak di saat musim panen, tentu harus seceoatnya dihentikan. Pertanyaan lanjutannya apakah dengan kenaikan HPP Gabah dan Beras akan memberi solusi cerdas dalam mengusir kerisauan petani ?

Wah, lambat sekali kita membuat perubahan, jika dan hanya jika, apa yang terjadi 40 tahun lalu, hingga kini masih belum mampu terselesaikan secara tuntas. Akar masalahnya, tetap tidak bisa digeser. Artinya, sebuah kewajaran kalai kita pun menggerakan bahu cukup tinggi. Kok bisa ya ? Ironis memang. Lalu, kapan Pemerintah bakal hadir di tengah-tengah kepiluan para petani itu sendiri ? Jangan sampai jawabnya kita tanya kepada rumput yang bergoyang.

Hadirnya Badan Pangan Nasional berdasar Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, diharapkan mampu membawa harapan baru dan aura perubahan bagi pembangunan pangan di negeri ini. Walau baru menginjak usia yang ke 2, Badan Pangan Nasional tampak telah memberi kontribusi positip guna membangun ketahanan pangan yang semakin kokoh. Banyak langkah dan kritik membangun yang disampaikan. Bukan asal bicara, tapi ada argumen yang melandasinya.

Coba kita tengok kejadian tahun lalu. Bila tidak ada pengingat yang disampaikan salah seorang pejabat di Badan Pangan Nasional, mana mungkin kita akan mengupas tuntas soal cadangan beras Pemerintah. Boleh jadi, kita akan asyik dan terlena dengan kisah sukses Swasembada Beras. Untung saja saat itu ada yang mengingatkan, cadangan beras Pemerintah menipis dan perlu memperoleh penanganan cukup serius. Waktu itu tersisa tinggal 670 ribu ton. Padahal, mestinya cadangan beras Pemerintah sedikitnya ada pada angka 1,2 juta ton.

Seiring dengan itu, pendapatan petani pun tampak masih belum menggembirakan. Nilai Tukar Petani (NTP), belum menunjukkan angka yang memuaskan. Bahkan ada tudingan NTP sebagai ukuran untuk menilai kesejahteraan petani terpotret jalan ditempat oada kisaran 97 – 106. Padahal, seperti yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), produksi dan produktivitas beras kita, setiap tahun menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Kesimpulannya, produksi meningkat, tidak menjamin petani hidup sejahtera.

Terlepas dari apa yang menjadi dasar berpikirnya, mengapa HPP Gabah dan Beras selama 3 tahun berturut-turut tidak dinaikan Pemerintah, namun dengan hadir nya Badan Pangan Nasional dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, terbukti mampu membawa perubahan dalam penetapan HPP Gabah dan Beras. Badan Pangan Nasional, tentu atas restu Presiden Joko Widodo, berhasil menembus kebuntuan, mengapa HPP Gabah dan Beras tidak dinaikkan. BBM, naik, inflasi terus berjalab, harga pupuk dan obat-obatan naik dan sewa lahan pun naik, masa sih HPP Gabah dan Beras tidak segera dinaikkan ?

Kini kerinduan para petani atas naiknya HPP Gabah dan Beras, telah terjawab. Soal puas atau tidaknya dengan besaran kenaikan sebesar 18 – 20 %, tentu menarik untuk dibahas secara khusus. Yang jelas, usulan perwakilan petani, kenaikan gabah mestinya berkisar antara 28 – 30 %. Ini baru keren. Namun begitu, kita percaya apa yang diputuskan Pemerintah tentang HPP Gabah dan Beras per 24 Maret 2023 lewat Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor. 6 Tahun 2023, tidak uñtuk menyengsarakan petani atau membebani konsumen. Spirit utamanya membuat petani sejahtera dan masyarakat bahagia.

Pekerjaan lanjutannya adalah mampukah Pemerintah mendampingi, mengawal, mengawasi dan mengamankan, spirit lahirnya Perbadan No. 6/2023, agar dalam penerapannya tidak melenceng jauh dari apa yang diinginkan ? Jawabnya tegas : harus bisa !. Tinggal sekarang, sampai sejauh mana Kementerian/Lembaga yang telah diberi kehormatan dan tanggung-jawab mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih baik dan berkualitas. Selamat berjuang para pendekar kebijakan pangan, khususnya beras. (PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Ikatan Iman yang Paling Kokoh

𝓑𝓲𝓼𝓶𝓲𝓵𝓵𝓪𝓪𝓱𝓲𝓻𝓻𝓪𝓱𝓶𝓪𝓪𝓷𝓲𝓻𝓻𝓪𝓱𝓲𝓲𝓶Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barokatuuh  Sabtu, 2 November 2024 / 30 Rabi’ul Akhir 1446 Ikatan Iman yang Paling Kokoh عن أبي عبدالله (عليه

Read More »

ANTARA KABUT DAN KAMU

ANTARA KABUT DAN KAMUOleh Sumarni Pagi yang berkabutDia begitu pongah. “Akulah penguasa jagat raya!”“Akulah….!”teriaknya begitu hebatKau hanya terdiam melihat semua

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *