17 March 2025 03:49
Opini dan Kolom Menulis

SOAL ANGGARAN PUPUK BERSUBSIDI

SOAL ANGGARAN PUPUK BERSUBSIDI

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

 

Beredar berita di medsos, Pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran pupuk subsidi Rp 44 triliun. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi mengatakan anggaran itu hanya cukup untuk pengadaan pupuk subsidi 9,03 juta ton.

Sementara berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025, alokasi pupuk subsidi 9,55 juta ton.

 

Artinya, anggaran untuk pupuk subsidi akan bertambah. Anggaran pupuk subsidi Rp 44 triliun, namun ada gap dengan SK Kementan alokasi (pupuk subsidi) 9,55 juta ton. Anggarannya hanya untuk 9 juta ton.

Alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025 adalah sebesar 9,5 juta ton, yang terdiri dari beberapa jenis pupuk, yaitu :

– Urea 4,6 juta ton

– NPK 4,2 juta ton

– NPK Kakao 147.000 ton

– Organik 500.000 ton

 

Dalam penerapannya di lapangan, pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK, dengan luas lahan maksimal 2 hektar.

Langkah Pemerintah membenahi tata kelola pupuk bersubsidi merupakan upaya nyata agar salah satu faktor penting dalam pencapaian swasembada pangan, dapat terwujud sesegera mungkin.

 

Perkembangan kebijakan pupuk bersubsidi di negeri ini, penuh dengan dinamika dan tantangan. Akar masalahnya seperti yang sulit dicarikan jalan keluarnya. Saat musim tanam tiba, petani selalu mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi. Untuk itu, sekedar mengingatkan perjalanannya, berikut adalah sejarah singkat pupuk bersubsidi di Indonesia:

 

1. Tahun 1960-an, Pemerintah Indonesia memulai program subsidi pupuk untuk mendukung program swasembada pangan. Pupuk subsidi diberikan kepada petani dalam bentuk pupuk urea dan ammonium sulfat.

2. Tahun 1970-an, Program subsidi pupuk diperluas dan diperkuat dengan pembangunan pabrik pupuk di dalam negeri. Pupuk subsidi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan produksi padi di Indonesia.

 

3. Tahun 1980-an, Pemerintah Indonesia memperkenalkan program “Pupuk Bersubsidi” yang memberikan subsidi langsung kepada petani. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses petani terhadap pupuk dan meningkatkan produksi pangan.

4. Tahun 1990-an, Pemerintah Indonesia melakukan reformasi kebijakan subsidi pupuk dengan mengubah sistem subsidi dari subsidi harga menjadi subsidi langsung kepada petani.

5. Tahun 2000-an Pemerintah Indonesia memperkenalkan program “Pupuk Bersubsidi untuk Petani” yang memberikan subsidi pupuk kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani.

6. Tahun 2015, Pemerintah Indonesia meluncurkan program “e-RDKK” (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang bertujuan untuk memperbaiki sistem subsidi pupuk dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

 

7. Tahun 2020, Pemerintah Indonesia meluncurkan program “Pupuk Bersubsidi 2020” yang memberikan subsidi pupuk kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa perubahan kebijakan subsidi pupuk, termasuk perubahan sistem subsidi dan peningkatan alokasi subsidi.

 

Adanya kemauan politik Pemerintahan Presiden Prabowo untuk mewujudkan swasembada pangan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, membuat Pemerintah perlu melahirkan berbagai terobosan cerdas dalam pengelolaan kebijakan pupuk bersubsidi. Ini penting, karena pupuk merupakan faktor penting dalam upaya meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian.

 

Mempertegas kemauan politik diatas, setidaknya ada tiga kebijakan strategis, yang patut disebut sebagai terobosan cerdas. Pertama berkaitan dengan penambahan jumlah alokasi pupuk bersubsidi bagi petani. Kedua berkenaan dengan pemangkasan saluran distribusi di lapangan, yang selama ini dipandang sangat berbelit-belit dan menjelimet.

 

Dan ketiga berkenaan dengan proses penebusan pupuk yang cukup menggunakan KTP. Artinya, kalau prosedur Kartu Tani dianggap menyusahkan petani dalam proses penebusannya, maka penebusan dengan KTP inilah tawaran solusi yang diberikan Pemerintah. Masa sih menebis dengan KTP masih jadi soal serius di lapangan ?

 

Tambahan jumlah alokasi pupuk bersubsidi sebesar dua kali lipat dari yang berlaku selama ini, benar-benar sangat mendukung percepatan swasembada beras yang ingin kita raih. Ditetapkannya jumlah alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton (Urea. NPK, NPK Kakao dan Organik), diharapkan akan mampu meredam kegelisahan para petani yang selalu mengeluhkan kelangkaan pupuk.

 

Sedangkan yang berhubungan dengan pemangkasan saluran distribusi pupuk bersubsidi hanya tinggal tiga titik ( Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia dan Gapoktan/Kios) pertanggungjawaban, juga merupakan langkah untuk lebih mengefektipksn dan mengefesienkan proses penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

 

Kurangnya anggaran untuk memenuhi pencapaian target diatas, tentu jangan dibiarkan mengambang terkendali. Pemerintah perlu segera menambah kekurangan anggaran. Kita perlu serius menanganinya. Sebab, kalau saja masih ada oknum yang bermain-main dengan kebijakan pupuk bersubsidi, jelas mereka itu layak disebut sebagai pengkhianat petani.

Semoga Pemerintah cukup peka atas aspirasi dari PT Pupuk Indonesia ini. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *