SIMPUL KOORDINASI PANGAN
SIMPUL KOORDINASI PANGAN
OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Tentu ada pertimbangan khusus, mengapa ketika Ibu Megawati Soekarnoputeri menjadi Wakil Presiden muncul kemauan politik untuk membentuk Dewan Ketahanan Pangan. Apakah gagasan ini murni dari kata hatinya Ibu Wakil Presiden saat itu, atau karena ada usulan dari Menteri Pertanian Prof. Bungaran Saragih, kita tidak tahu dengan pasti.
Yang pasti, dengan adanya Dewan Ketahanan Pangan, simpul koordinasi pembangunan ketahanan pangan berjalan cukup efektif dan efesien. Dewan Ketahanan Pangan yang diawal pembentukannya diketuai oleh Wakil Presiden, setelah Ibu Megawati terpilih sebagai Presiden, maka Dewan Ketahanan Pangan diketuai seorang Presiden.
Sedangkan di tingkat Provinsi diketuai oleh Gubernur dan di Kabupaten/Kota diketuai oleh Bupati/Walikota. Atas gambaran seperti ini, dapat ditegaskan pemikiran lahirnya lembaga pangan yang sifatnya ad hok dan non struktural, muncul atas kemauan politik di era kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputeri.
Hal ini dapat dipahami, karena urusan pangan, termasuk di dalamnya soal ketahanan pangan merupakan mati hidupnya suatu bangsa. Apa yang disampaikan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika memberi sambutan saat peletakan batu pertama pembangunan gedung Fakultas Pertanian UI di Baranangsiang, Bogor tahun 1952 lalu, rupanya merasuk dalam nuraninya Ibu Megawati.
Menegaskan pernyataan Bung Karno yang sering dijadikan acuan dalam prmbahasan pangan, Ibu Megawati menterjemahkannya dengan membentuk Dewan Ketahanan Pangan. Lembaga ad hok inilah yang diharapkan untuk tampil sebagai pendamping dan pengawal pembangunan pangan di negeri ini.
Dewan Ketahanan Pangan sesuai Perpres 83/2006 memiliki tugas membantu Presiden :
a. Merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;
b. Melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam
rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Tugas Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat diatas
meliputi kegiatan di bidang penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman
pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah
pangan dan gizi.
Tak kalah penting disampaikan Dewan Ketahanan Pangan pun merupakan simpul koordinasi antar Kelemterian/Lembaga dan antara Pusat dan Daerah. Di sisi lain, pembangunan pangan atau ketahanan pangan bersifat multi-sektor. Artinya, banyak sektor yang terkait dengan ketahanan pangan bangsa dan negara.
Ketersediaan pangan misalnya, upaya untuk mewujudkannya, sangat ditentukan oleh kinerja Kementerian Pertanian dan anak gugusnya di daerah dalam menggenjot produksi setinggi-tingginya. Untuk memperoleh produksi yang optimal, tidak mungkin tercapai jika tidak ditopang oleh sistem irigasi yang mendukung. Dalam kaitan ini, keberadaan Kementerian PU menjadi sangat penting, mengingat tugas dan fungsi pengairan berada di bawah pengelolaan Kementerian PU.
Dewan Ketahanan Pangan memiliki keanggotaan 16 Kementerian dan 2 Lembaga Non Kementerian. Sebagai lembaga non struktural yang membantu Presiden dalam mewujudkan Ketahanan Pangan yang berkualitas, Dewan Ketahanan Pangan, memiliki misi strategis dalam mengkoordinasikan perumusan kebijakan ketahanan pangan.
Dewan Ketahanan Pangan inilah yang dituntut untuk dapat mensinergikan dan mengkolaborasikan beragam progam terkait dengan ketahanan pangan. Dengan memberi penekanan pada sisi kebersamaan dan keharmonisan diantara sesama pemangku kepentingan, Dewan Ketahanan Pangan akan memposisikan diri sebagai “prime mover” dalam menggerakan unsur-unsur yang tergabung dalam penta helix.
Kehadiran Dewan Ketahanan Pangan, betul-betul dapat menjembatani kepentingan berbagai pihak, khususnya dalam menyediakan bahan pangan yang cukup untuk masyarakat. Dewan Ketahanan Pangan yang dipimpin oleh Presiden di tingkat Nasional dan Guberbur serta Bupati/Walikota di tingkat Daerah, terekam mampu tampil sebagai lembaga non struktural yang bergengsi dan disegani keberadaan nya.
Dimotori oleh Menteri Pertanian sebagai Ketua Harian di tingkat Pusat, Dewan Ketahanan Pangan mampu mengkoordinasikan kebijakan dan program diantara berbagai Kementerian/Lembaga yang memiliki kaitan dengan pembangunan ketahanan pangan.
Sayang, sejak tiga tahun lalu, lewat Peraturan Pemerintah No. 112 Tahun 2020, Dewan Ketahanan Pangan resmi dibubarkan Pemerintah. Sekarang, kita tidak memiliki lembaga ad hok yang menangani soal pangan atau Ketahanan Pangan. Bubarnya Dewan Ketahanan Pangan tanpa dibarengi dengan lembaga pengganti, membuat persoalan pangan/ketahanan pangam semakin susah dikoordinasikan.
Koordinasi perencanaan semakin sulit diwujudkan, mengingat ego sektor masing-masing Kementerian/Lembaga lebih menonjol ketimbang membangun kepentingan multi-sektor. Masalah nya semakin menjelimet, manakala sudah dihadapkan pada penetapan politik anggaran yang bakal dikucurkan. Begitu pun dengan koordinasi pelaksanaan dan monitoring/evaluasi. Semangat kebersamaan terkikis seiring dengan bubarnya Dewan Ketahanan Pangan.
Belum adanya pengganti Dewan Ketahanan Pangan, khususnya di daerah, membuat pembangunan pangan atau ketahanan pangan menjadi tidak optimal. Kelembagaan pangan yang selama ini ada lebih mengedepankan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada di APBD. Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan dan urusan pangan, cukup kesulitan mengembangkan kegiatan yang sifatnya multi-sektor. Banyak daerah mengadu, mereka kehilangan simpul koordinasi.
(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).
BAHASA POLITIK SWASEMBADA BERAS
BAHASA POLITIK SWASEMBADA BERAS OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Ingat beras, mestinya ingat Bulog. Mengkaji politik beras, jangan lupakan beras
JANGANLAH MENGHINAKAN DIRI DENGAN KECURANGAN
JENDELA FAJAR Selasa, 7 Januari 2025 Bismillahirahmsnirahim Assallamu’alaikum wr wbrkt. JANGANLAH MENGHINAKAN DIRI DENGAN KECURANGAN Saudaraku, Allah SWT berfirman :
Jabar Komitmen Terapkan Pendekatan Belajar Deep Learning
HIBAR -Pemda Provinsi Jawa Barat berkomitmen menjadi yang terdepan dalam menerapkan pendekatan belajar Deep Learning di sekolah – sekolah. Sekretaris
Kemenag dan Kemendikdasmen Harus Duduk Bareng Bahas Rencana Libur Selama Ramadan
HIBAR -Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydrus merespon wacana libur Ramadan selama sebulan penuh. Dia meminta Kementerian
UN Kembali Dilaksanakan 2026, Komisi X: Harus Berbasis Digital
HIBAR -Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengapresiasi rencana kembalinya Ujian Nasional (UN) pada 2026 oleh Kemendikdasmen.