7 July 2024 00:57
Opini dan Kolom Menulis

SELAMAT DATANG HPP GABAH BARU

SELAMAT DATANG HPP GABAH BARU

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Selamat Datang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras baru. Pemerintah per 3 Juni 2024, baru saja menerbitkan PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH DAN RAFAKSI HARGA GABAH DAN BERAS yang terkini.

Dalam Lampiran Peraturan Badan Pangan Nasional No. 4/2024 telah ditetapkan HPP Gabah yang asalnya Rp.5000,- per kg, kini dinaikkan menjadi Rp.6000,- per kg. HPP Beras kini berubah jadi Rp.11.000 – per kg. Peraturan Pemerintah tentang HPP Gabah dan Beras baru ini, sebenarnya telah ditunggu sejak lama. Sebab, sejak anjloknya harga gabah saat panen raya berlangsung, banyak petani yang kecewa dengan suasana seperti ini.

Tulisan kali ini akan lebih menfokuskan terhadap HPP Gabah, mengingat sebagian besar petani padi di negara kita, dalam mengelola usahatani padi akan berujung di gabah. Kecil sekali petani yang memiliki kemampuan untuk mengolah gabah menjadi bwras. Oleh karenanya, jujur kita akui, para petani padi di Tanah Merdeka akan lebih berkepentingan dengan HPP Gabah, ketimbang HPP Beras.

Ditetapkannya HPP Gabah sebesar Rp.6000,- per kg, tentu telah didasarkan pada perhitungan yang cukup matang. Pemerintah, pasti tidak akan gegabah menerbitkan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Terlebih yang akan merasakan langsung dari kebijakan ini adalah para petani padi. Pertanyaannya, apakah keputusan ini telah sesusi dengan apa yang didambakan para petani ?

Sebelum diterbitkannya Peraturan Badan Pangan Nasional No.4/2024 ini, pembahasan tentang HPP Gabah dan Beras sudah sering dilakukan. Berbagai usulan dan harapan soal kepatutan harga, juga sudah dibincangkan bersama. Stakeholders pergabahan dan perberasan telah diminta pandangannya. Organisasi Petani sekelas HKTI dan KTNA malah mengusulkan agar HPP Gabah baru sekitar Rp.6500,- per kg.

Bagi kedia Organisasi Petani diatas, harga gabah sudah tidak bisa dipertahankan lagi pada angka Rp.5000,- per kg. Sebab berdasarkan pengamatan yang menyeluruh, selama ini telah terjadi kenaikan harga benih, pupuk, sewa lahan dan lain sebagainya. Di lain pihak, daya beli kaum tani pun semakin melorot karena umumnya, mereka bertahan hidup, berkat adanya aneka macam bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah.
Dinaikkannya HPP Gabah menjadi Rp.6000,- per kg, sepertinya masih jauh dibawah harapan petani. Di beberapa daerah sentra produksi padi seperti di Subang dan Indramayu, Jawa Barat, para petaninya akan senang jika HPP Gabah dipatok pada angka Rp.7000,- per kg. Aspirasi ini pun sebetulnya telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Jokowi ketika Beliau melakukan kunjungan kerjanya ke daerah.

Sayang, keinginan petani ini kurang direspon oleh Pemerintah. Harapan petani yang meminta HPP Gabah dinaikkan sebesar Rp.2000,- dari HPP Gabah sebelumnya, ternyata hanya dipenuhi 50 % nya oleh Pemerintah. Kita sendiri tidak tahu dengan pasti, mengapa Pemerintah seperti yang enggan memuaskan para petani. Ada apa sebetulnya dengan Pemerintah saat ini ? Inilah sesungguhnya, yang butuh jawaban cerdas.

Seperti yang tersirat dalam konstitusi, petani di negeri ini memiliki hak untuk hidup sejahtera. Kewajiban Pemerintahlah untuk meeujudkannya. Salah satu indikator kesejahteraan petani, sekiranya penghasilan meningkat dengan angka cukup signifikan. Penghasilan akan meningkat, selain ditentukan oleh produksi yang berlimpah, juga ditentukan oleh harga jual yang memberi untung bagi petani.

Untuk itu, agat petani tidak dijadikan bahan permainan para pedagang/bandar/tengkulak/penggilingan besar, maka kata kuncinya ada pada HPP Gabah yang ditetapkan Pemerintah. Jika HPP Gabah cukup tinggi dan sesuai dengan aspirasi petani padi, maka besar kemungkinan harga gabah tidak akan menjadi permainan para pengusaha diatas. Catatan kritisnya adalah apakah betul HPP Gabah yang baru diterbitkan merupakan keinginan para petani padi atau bukan ?

HPP Gabah baru per 3 Juni 2024 sudah ditetapkan. Dengan adanya HPP Gabah ini diharapkan para petani padi akan mendapat perlindungan harga sekiranya saat panen harga gabah anjlok. Bahkan akan lebih baik, jika dengan HPP Gabah baru ini, Pemerintah mampu mengendalikan harga di lapangan. Fenomena Pemerintah kesulitan menetapkan harga gabah yang wajar, diharapkan terjawab dengan lahirnya HPP Gabah ini.

Harga gabah yang wajar, memiliki makna harga tersebut betul-betul mampu memberi keuntungan yang pantas bagi petani. Apakah dalam suasana kekinian, HPP Gabah di patok pada angka Rp.6000,- per kg dapat memberi tingkat harga gabah wajar bagi petani ? Atau tidak, dimana harga yang wajar itu akan terwujud jika HPP Gabah tersebut ditetapkan pada angka Rp.7000,- per kg ?

Jawaban atas persoalan ini kelihatannya tidak cukup hanya dengan menggunakan perasaan, tapi akan lebih afdol bila dibuktikan lewat pengalaman yang ada. Selama kurang lebih 1 hingga 2 tahun Pemerintah menetapkan HPP Gabah sebesar Rp.5000,- per kg. Apakah selama itu, kesejahteraan petani semakin membaik ? Atau biasa-biasa saja ? Jangan-jangan dengan dinaikkannya jadi Rp.6000,- juga kesejahteraan petani bakal tidak beranjak ?

Tidak ada satu pun Pemerintahan di dunia yang ingin melihat rakyatnya hidup sengsara. Semua Pemerintahan menginginkan masyarakatnya hidup sejahtera dan bahagia. Begitu pun dengan yang baru saja diterbitkan oleh Badan Pangan Nasional terkait dengan HPP Gabah dan Beras. Dengan naiknya HPP Gabah jadi Rp.6000,- per kg, kita berharap agar kesejahteraan petani padi semakin baik.

Selamat datang HPP Gabah yang baru. Semoga, kesejahteraan petani di Tanah Merdeka ini semakin membaik.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

 

Berita Duka

Innalilahiwainailaihirojiun Telah Berpulang ke Rahmatullah pada 6 Juli 2024Naning Kartini (Guru Ngaji SDN Ciawigede Majalaya) Semoga almarhum diampuni dosanya dan

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *