4 April 2025 02:12
Guru ParigelOpini dan Kolom Menulis

Rincian Tugas Wali kelas/Guru Kelas Oleh :Tana Saepudin

Rincian Tugas Wali kelas/Guru Kelas

Oleh :Tana Saepudin

(SD Negeri Dangdang 01 Kertasari)

Dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa Penyelenggara pendidikan merupakan tanggung jawab Negara, Orangtua dan Masyarakat.

Ketiga komponen tersebut harus atau diwajibkan untuk saling bekerjasama berkontribusi serta bersinergi demi kemajuan Perkembangan pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tuntutan tujuan Pendidikan Nasional Negara Kita.

Pendidikan di rumah. Bagi seorang anak ada di tangan orang tuanya. Ketika ada disekolah, peran pendidikan jadi tanggung jawab sekolah.

Tidak sekedar pengetahuan atau pun keterampilan. Pendidikan sikap pelu mendapakan perhatian khusus.
Struktur organisasi yang paling dekat dengan siswa di lingkungan sekolah ada pada wali kelas. Selain melaksanakan proses pembelajaran yang menjadi tugas utama. Seorang guru bisa saja mendapat tugas tambahan yang melekat. Salah satunya sebagai wali kelas.

Perannya sangat penting dalam proses pembinaan siswa di sekolah. Selain melakukan pengamatan terhadap perkembangan belajar, wali kelas punya peran lain yang sifatnya administratif terhadap siswa binaannya.

Tugas Wali Kelas

Tugas pokok dan fungsi setiap komponen sekolah sudah diatur dalam Permendikbud No.15 Tahun 2018. Termasuk didalamnya Wali Kelas sebagai bagian dari komponen sekolah.

Setidaknya ada 9 tugas pokok wali kelas yang diatur dalam Permendikbud No.15 Tahun 2018.

1. mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
2. berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
3. menyelenggarakan administrasi kelas
4. menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
5. membuat catatan khusus tentang peserta didik;
6. mencatat mutasi peserta didik;
7. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
8. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;dan
9. menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;

Bukti Kinerja

Setiap aktvitas wali kelas dalam melakukan tugas dan fungsinya perlu ditunjukkan dalam dokumen fisik yang dijadikan sebagai laporan.

Ada tiga bukti dokumen fisik yang dibuat oleh seorang wali kelas. Dokumen ini menjadi bukti laporan kinerja dalam melaksanakan tugas tambahan.

1. surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah;
2. program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; dan
3. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

Kepala sekolah berhak untuk melakukan evaluasi kinerja wali kelas dengan meminta laporan yang dibuat wali kelas.

Jika diperhatikan, rincian tugas wali kelas yang disebutkan dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 masih bersifat umum. Saya coba jabarkan menjadi uraian tugas yang lebih. Seperti saya jelaskan dalam Daftar Tugas Wali Kelas.

Ekuivalen Beban Kerja

Diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Tugas tambahan Wali Kelas ekuivalen dengan beban mengajar 2 jam per minggu.


Semoga informasi ini bermanfaat.
Salam Inovasi Salam Implementasi

KEJUTAN DI HARI RAYA

KEJUTAN DI HARI RAYA Penulis: Erum Rumiasih, S.Pd. ( Guru SDN Srirahayu Kecamatan Cikancung) Nella gadis kecil berusia 9 tahun.

Read More »

Menjaga Lisan Dari Kefasikan

MUHASABAH SHUBUH BAROKAH Kamis, 3 April 2025 Bismillahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum wr wbrkt   MENJAGA LISAN Dari KEFASIKAN Saudaraku,.. Meninggalkan keburukan itu

Read More »

Muka Syawal

Muka Syawal (Tatang Rancabali) Panon poe moncorong beulah wétan cahyana béngras sumirat nyaangan buana Dipapag ku récétna manuk patémbalan jeung

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *