5 October 2024 21:29
Berita Daerah

Pilkades Serentak Siap Digelar: Wujudkan Demokrasi yang Sehat di Desa

Pilkades Serentak Siap Digelar: Wujudkan Demokrasi yang Sehat di Desa

HIBAR PGRI-– Kabupaten Bandung akan segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara Serentak bagi 22 desa di 17 kecamatan pada 11 Oktober 2023 mendatang. Penyelenggaraan Pilkades Serentak diperkirakan membutuhkan 518 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 211.500 hak pilih.
 
 
 
Proses Persiapan Pilkades serentak telah berjalan sejak 9 September 2022 dimulai dengan koordinasi antara Kapubaten Bandung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengenai pedoman penyelenggaraan Pilkades Serentak. Hasilnya, Kemendagri RI memberikan beberapa poin penting terkait penyelenggaraan Pilkades Serentak, di antaranya:
1. Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan;
2. Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan;
3. Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri;
4. Dalam rangka pemilihan kepala desa agar melakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah;
5. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di wilayahnya masing-masing serta melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri
 
Berikut daftar kecamatan dan desa yang akan melakukan Pilkades Serentak berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung:
No. Kecamatan Jumlah Desa Nama Desa
1. Arjasari     1                  Baros
2. Banjaran         2                 Banjaran Wetan, Pasirmulya
3. Bojongsoang 1                 Tegalluar
4. Cangkuang 1                 Nagrak
5. Cimaung         1                 Malasari
6. Ciparay      1                 Bumiwangi
7. Ciwidey      2                 Ciwidey, Panundaan
8. Ibun                 1                 Sudi
9. Katapang         1                 Katapang
10. Kertasari         1                 Cibeureum
11. Majalaya         1                 Majasetra
12. Pacet         1                 Pangauban
13. Pangalengan 2                 Lamajang, Margamekar
14. Paseh         1                 Cipaku
15. Pasirjambu 1                 Mekarsari
16. Rancabali   1                 Indragiri
17. Rancaekek 3                 Bojongsalam, Nanjung Mekar, Rancaekek Kulon
 
Berikut dasar hukum pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung:
• Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
• Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;
• Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
• Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2018;
• Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung dalam kondisi bencana nonalam Covid-19;
• Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19
 
 
Terkait hal tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna berpesan agar semua pihak dapat menjaga kondusifitas, persatuan, dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Menurutnya, perbedaan pilihan tidak boleh menjadikan persatuan dan keakraban di masyarakat menjadi terpecah. Pesan tersebut terus ia sampaikan kepada masyarakat desa melalui kegiatan Rembug Bedas.
 
“Beda pilihan tong megatkeun duduluran, tetep nga-HIJI ngawujudkeun Kabupaten Bandung Bedas,” ujarnya.
 
Dadang juga berharap agar semangat ini terus terjaga dalam menghadapi Pilkades serentak yang akan datang, sehingga terwujud pemerintahan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Kabupaten Bandung.(*)
 
Editor: Iman 

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *