1 April 2025 19:46
Berita DaerahGuru ParigelReportase

PGRI Punya Media Khusus Majalah Hibar, tapi ASN tidak boleh menjadi anggota PWI

Adang Syafaat Ketua PGRI Kab Bandung bersama Dodi Ketua LKBH PGRI (foto: iman)

HIBAR – Pemberitaan salah satu media di kabupaten bandung yang membahas terkait pekerjaan jurnalistik yang bertugas sebagai ASN, Senin (29/7/2024). Dalam narasi berita tersebut menuliskan ASN tidak boleh menjadi jurnalis, sementara jurnalis merupakan bagian dalam bidang literasi, digital serta profesi.

Layar tangkap pemberitaan media (foto: iman)

Menanggapi hal tersebut Dr. H. Adang Syafaat, MM Ketua PGRI Kabupaten Bandung menjelaskan, Selasa (30/7/2024) bahwa PGRI sebagai organisasi profesi guru mempunyai anak badan usaha organisasi  yaitu media majalah Hibar sebagai tempat informasi komunikasi kegiatan PGRI, dunia pendidikan, para penulis dan seputar pemerintahan yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Jurnalis/ penulis yang ada di naungi dalam Redaksi Hibar, termasuk inisial IS dalam pemberitaan tersebut.
“PGRI punya medianya khusus, majalah Hibar, tapi ASN tidak boleh menjadi anggota PWI,” jelas Adang.

Majalah Hibar merupakan media independen organisasi para jurnalisnya bukan merupakan anggota PWI. PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) merupakan organisasi kewartawanan dan melarang anggota PWI dari unsur ASN.

Dikutip dari Media Sinergi Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulkifli Gani Otto di Jayapura, mengatakan jika ada anggota Polri atau ASN yang menjadi wartawan, pihaknya menganggap hal tersebut bukan sebagai pelanggaran.

Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, H.Zulkifli Gani Ottoh (kiri) bersama Ketua Umum Atal S.Depari dan ketua PWI Wajo, H.Rukman Nawawi (kanan) pada acara konkernas 2022 di Malang.

“Tetapi yang tidak boleh adalah jika Polri dan ASN masuk sebagai anggota PWI, itu merupakan pelanggaran, tetapi kalau menjadi wartawan sah-sah saja,” katanya.

“Menurut Zulkifli, jika melarang orang untuk menjadi wartawan, maka hal tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).”

Sementara itu dikutip dari warta mitra Mabes Dani S Kaperwil Aceh dikatakan “ASN/ PNS yang menjadi kontributor atau wartawan pada media online itu tidak melanggar disiplin sesua PP 53 tahun 2010 selama tidak terganggu pekerjaan sebagai ASN dan tidak menjadi kontributor wartawan asing, ” Jelas Kaperwil Aceh Dani S saat ngopi bareng bersama wartawan Mitra Mabes

Dani S Kaperwil Aceh (Foto: Mitra Mabes)

Lebih lanjut  Dani Saputra ,SE mengatakan , “Menjadi kontributor media atau wartawan pada perusahaan pers tidak sama seperti menjadi seorang Notaris, Legislatif, atau dereksi maupun karyawan pada perusahaan BUMN/ BUMD namun lebih seperti dokter yang praktik pada sore dan malam di klinik, penyuluh anti korupsi yang melakukan aksinya dimasyarakat maupun berkolaborasi di tempat kerja, mengelola perkebunan, dan sebagainya yang pada prinsipnya, tidak terganggu pekerjaan sebagai ANS, kalau ada pertanyaan apa boleh ANS jadi wartawan jawabannya Boleh asal tidak mengganggu sebagai ASN, yang tidak di bolehkan ASN/ PSN anggota TNI dan Polri tidak dibolehkan menjadi anggota PWI”, ungkap Dani S Kaperwil Aceh dikutip dari warta Mitra Mabes.(*)

Iman

IKHLAS DAN JAUHI RIYA

MUTIARA FAJAR Selasa 1 April 2025 Bismillahirahmanirahim Assalamualaikum wrm wbrkt IKHLAS DAN JAUHI RIYA Saudaraku, Engkau bertanya kepadaku tentang ikhlas,

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *