7 July 2024 01:46
Berita NasionalReportase

PGRI Berhasil Mengugat Permendikbud Nomor 26 Tahun 2024, Terkait Usia Guru Penggerak. Sekarang Pengelolaan Kinerja di PMM, Wasekjen PB PGRI: Guru Terbelenggu Aplikasi Administrasi

HIBAR PGRI– PGRI memberikan kabar gembira kepada para Guru di seluruh Nusantara yang selama ini mengalami kendala dalam mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak karena usia mereka telah mencapai 50 tahun.
Informasi resmi yang diterima dari Mahkamah Agung (MA) menjadi penyemangat. Pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak kini dicabut.
 
MA menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
 
Keputusan MA ini mengkabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari beberapa pemohon, termasuk di antaranya adalah Tibyan Hudaya, S.E, M.MPd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhman, dan Qmat Iskandar, S.Pd., M.Pd.l, Minggu (4/2/2024).
 
 
Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, Ketua Umum PB PGRI, menyambut gembira kabar baik ini. Dengan bangga, beliau menyatakan bahwa PGRI akan terus berjuang untuk kepentingan para guru. PGRI tidak akan pernah lelah untuk memperjuangkan kehormatan dan kepastian hukum bagi para guru pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia
Dalam pernyataannya, Prof. Unifah menegaskan, “Insya Allah, perjuangan kita didengar. Langit akan mendukung perjuangan kita. Kita menolak diskriminasi bagi tenaga guru pendidik dan tenaga kependidikan. Terima kasih kepada Hakim MA yang memberikan ruang yang sama kepada semua guru tanpa membedakan yang lebih muda, senior, atau tua. Semua guru memiliki hak untuk dihormati.”
 
Kemudian, tentu kita berharap juga problematika yang saat ini banyak dirasakan oleh guru yaitu mengenai pengisian pengelolaan kinerja melalui PMM yang mengalami banyak pro dan kontra.
 
 
Dalam salah satu perbincangan yang disiarkan di channel pendidikan terkemuka, Suyanto.id, Prof. Suyanto, Ph.D., mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta dan mantan Dirjen Mandikdasmen Kemdikbud RI, memandu diskusi yang menarik.Jumat (23/2/2023)
 
Salah satu tamu undangan dalam episode tersebut adalah Dudung Abdul Qodir, M.Pd., Wasekjen PB PGRI. Topik yang dibahas dalam video tersebut adalah “Guru Terbelenggu Aplikasi Administrasi.”
 
Dalam kesempatan tersebut, Dudung Abdul Qodir, selaku perwakilan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), menyampaikan pandangannya terhadap kebijakan baru yang diterapkan dalam administrasi guru. Menurutnya, kebijakan yang seharusnya dirancang untuk memudahkan guru justru malah menimbulkan kesulitan dan memberikan beban tambahan bagi mereka.
 
 
 
Poin-poin yang disoroti oleh Wasekjen PB PGRI dalam survey yang dilakukan oleh PGRI mengenai kebijakan baru pengisian Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) mencakup beberapa aspek yang patut dipertimbangkan bersama:
 
1. Kurangnya Pemahaman tentang e-Kinerja Guru di PMM: Dari hasil survei yang dilakukan, hampir 30% guru mengaku belum memahami atau bahkan tidak mengetahui tentang e-Kinerja guru. Hal ini menunjukkan perlunya penyuluhan dan pelatihan yang lebih intensif terkait dengan implementasi teknologi dalam administrasi guru.
 
2. Kesesuaian Aplikasi PMM dengan e-Kinerja BKN:Salah satu temuan yang menarik adalah bahwa aplikasi PMM tampaknya belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur teknologi yang mendukung implementasi kebijakan baru ini.
 
3. Kekurangan Sosialisasi: Sekitar 25% guru mengeluhkan kurangnya sosialisasi terkait dengan penggunaan aplikasi PMM. Sosialisasi yang kurang memadai dapat menjadi hambatan dalam adopsi teknologi baru oleh para guru.
 
4. Masalah yang Dialami dalam Penggunaan e-Kinerja di PMM: Sebanyak 75% responden melaporkan mengalami masalah dalam menggunakan e-Kinerja PMM. Masalah-masalah tersebut bisa bermacam-macam, mulai dari teknis, jaringan internet, hingga administratif, dan menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap aplikasi tersebut.
 
Perbincangan ini memberikan sorotan penting terhadap tantangan yang dihadapi oleh para guru dalam menghadapi era digitalisasi administrasi pendidikan.(*)
 
 
 
Editor Iman

Berita Duka

Innalilahiwainailaihirojiun Telah Berpulang ke Rahmatullah pada 6 Juli 2024Naning Kartini (Guru Ngaji SDN Ciawigede Majalaya) Semoga almarhum diampuni dosanya dan

Read More »

8 thoughts on “PGRI Berhasil Mengugat Permendikbud Nomor 26 Tahun 2024, Terkait Usia Guru Penggerak. Sekarang Pengelolaan Kinerja di PMM, Wasekjen PB PGRI: Guru Terbelenggu Aplikasi Administrasi

  • Apep Mustafa

    Terimakasih atas uji materi terhadap Permendikbud nomor 26 tahun 2022 telah dicabut…selamat.
    Kami mohon kiranya PGRI dapat mengupayakan untuk dicabutnya juga peraturan tentang PMM bagi guru, karena cukup merepotkan dan memberatkan…

    Reply
  • Agus Setiawan

    Yang diharapkan adalah perubahan pada Guru itu dimulai dari cara berfikir kemudian berubah pada saat membawakan pembelajaran yang akhirnya berubah juga pada peserta didik dengan tumbuhnya nalar dan tindakan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif, eeeeh malah yang berubah cara mengukur kinerja Guru saja berbasis aplikasi. Tah eta anu toloheormah. Eh..naha kalah kana toloheor atuh, hapunten ah

    Reply
  • Agus Setiawan

    Kebijakan
    2 para pimpinan terdahulu juga sebenarnya sudah baik, meski harus tetap disempurnakan, yang jadi masalah ini adalah pada tingkat pelaksanaan dari kebijakan atau dari aturan yang ada. Aturan ke timur dilaksanakannya ke barat. Meski dalam atauran batasan usia memang saya juga tidak setuju, diskriminatif. Saya juga termasuk korban aturan yang dibuat Mas Menteri itu.

    Reply
  • Setuju penghapusan E-kinerja PMM. Sangat memberatkan, terutama bagi guru di pelosok desa

    Reply
  • Kapan guru usia 50 tahun keatas dapat mengikuti PGP ? Apakah terhitung sejak ditetapkannya keputusan MA ?. Atau menunggu regulasi yg baru ?

    Reply
  • Aslmkmwrwb para stakeholder mohon ditinjau kembali program gury penggerak itu, asas kebermanfaatan u siswa tdk ada, dan malah ke pribadi guru itu sendiri yg ada, dan soal afirmasi itu mohon bnr ditinjau🙏, bisa langsung ppg tanpa tes dan lgsg ujian UKMPpg

    Reply
  • Siti Yulaikhah

    kalo 30 persen berati yg 70 sudah memahami. dan kalo yg 25 persen artinya 75 persen guru sudah mendapatkan sosialisasi…

    Bagaimana dengan angka kredit inegrasi yg menurut saya merugikan bagi guru yg terlambat naik pangkat, akhirnya di nolkan angka kreditnya? itu merugikan sekali bagi yg ingin naik pangkat..

    Reply
  • Sebenarnya aplikasi PMM yg terintegrasi E-Kin yang ditolak sangat merepotkan guru untuk MELENGKAPI PERSYARATAN ANGKA KREDITNNYA. Sudah bagus E-Kin dari BKN.
    Kalau masalah usia CGP, tidak semua guru usia 50+, ambisius mau jadi kepala sekolah…blm lagi prosesnya memakan waktu, tenaga dan uang yg tidak sedikit.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *