6 October 2024 09:28
Opini dan Kolom Menulis

Pesan Penting Soal Pupuk Untuk Petani

PESAN PENTING SOAL PUPUK UNTUK PETANI

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Ada pesan penting bagi Penyuluh Pertanian Lapang (PPL), Bhayangkara Pembina dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Kepala Badan PPSDMP Kementerian Pertanian Prof. DR. Dedi Nursyamsi untuk disampaikan kepada petani, terkait pengelolaan pupuk dan pemanfaatan BBM subsidi. Pesan tersebut sebagai berikut :

1. Pemerintah mengalokasikan tambahan alokasi pupuk subsidi tahun 2024 sebesar Rp 14 triliun atau setara dengan 2,5 juta ton. Jadi alokasi pupuk tahun 2024 yang sebelumnya hanya 4.7 juta ton bertambah menjadi 7.2 juta ton urea dan NPK;
2. Petani dapat melakukan penebusan pupuk subsidi dengan menggunakan KTP selain kartu tani;

3. Petani tidak perlu khawatir karena Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) menyediakan stok pupuk di bulan Januari 2024 sebesar 1,8 juta ton urea dan NPK. Petani dapat memanfaatkan pupuk subsidi tersebut hingga musim tanam I selesai. Untuk musim tanam berikutnya pupuk subsidi akan segera disiapkan oleh PIHC;

4. Petani dapat memperoleh pupuk subsidi untuk musim tanam pertama, kedua, dan ketiga sesuai dengan indeks pertanaman setempat
5. Petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dapat mengajukan usulan mendapatkan pupuk subsidi di tahun 2024 yang akan dialokasikan pada tahun 2025;

6. Petani yang tergabung di dalam kelompok tani (Poktan) dapat membeli BBM subsidi untuk operasionalisasi alat dan mesin pertanian (alsintan) menggunakan jerigen dengan membawa surat keterangan yang disahkan Kepala Desa setempat.

Surat dengan Nomor : B-1630/TU.020/I/01/2024 yang ditujukan kepada :
1. Gubernur di seluruh Indonesia,
2. Kepala Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia ,
3. Panglima Komando Daerah Militer di seluruh Indonesia,
4. Kepala Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,
5. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dengan tembusan kepada :

1. Menteri Pertanian Republik Indonesia
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
3. Kepala Staf TNI Angkatan Darat
4. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia ini, tentu sangat menarik untuk dicermati. Betapa tidak ! Sebab, bukan saja substansi dari pesan yang disampaikan membawa semangat baru dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi secara khusus, namun pesan ini pun merupakan terobosan cerdas Pemerintah dalam mencari solusi atas carut marutnya kebijakan pupuk bersubsidi di negeri tercinta ini.

Langkah Pemerintah menugaskan para “petugas” yang ada di garda terdepan masyarakat ini, jelas memberi isyarat kepada kita, betapa seriusnya Pemerintah untuk menciptakan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang lebih baik dan berkualitas. Selain itu, langkah ini pun sebagai wujud nyata Pemerintah untuk menggenjot produksi beras, yang sekarang sedang terpuruk karena adanya sergapan El Nino.

Turunnya produksi beras, dengan salah satu indikasi utamanya semakin menyusutnya jumlah surplus beras dari tahun ke tahun, menuntut kepada para penentu kebijakan pertanian untuk berkreasi dan berinovasi dalam melahirkan jalan pemecahan masalah terbaiknya. Dengan seabreg masalah yang menyergap kebijakan pupuk bersubsidi selama ini, terbukti solusinya tidak cukup hanya ditangani oleh petugas Penyuluhan Pertanian semata.

Namun dibutuhkan pula sinergitas dan kolaborasi dengan Aparat Pemerintah yang berkiprah selaku penegak hukum, khususnya aparat TNI dan Kepolisian. Hal ini penting dicatat, karena masalah pupuk bersubsidi dalam penerapannya di lapangan, banyak berhubungan dengan adanya isu soal “mafia pupuk” dan adanya isu beking-membeking dari oknum-oknum tertentu.

Catatan kritisnya adalah bagaimana teknis pelaksanaannya di lapangan ? Apakah sudah dirancang “simpul koordinasi” antara Penyuluh Pertanian, Babhinkamtibmas dan Babinsa ? Lalu, siapa diantara para petugas lapangan ini yang akan membawa “pedang samurai” untuk mendampingi, mengawal, mengawasi dan mengamankan program pupuk bersubsidi ?

Hal ini, sekali lagi penting disampaikan, mengingat bangsa kita belum mampu membebaskan diri dari penyakit sulitnya membuat satu antara teori dengan penerapan di lapangan ? Teorinya memang bagus. Sayang, dalam penerapannya, selalu dihadapkan kepada berbagai masalah yang menghadangnya. Teori belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan.

Begitu pun dengan kebijakan pupuk bersubsidi ini. Kita berharap agar Surat yang ditanda-tangani Prof. Dedi Nursyamsi diatas, benar-benar dapat diwujudkan dalam kenyataannya di lapangan. Untuk itu, sosialisasi yang berkualitas menjadi sangat penting untuk digarap. Tiga “petugas” yang ditugaskan diharapkan mampu mewujudkan harapannya.

Lantas, bagaimana kaitannya dengan keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) ? Sekalipun sekarang posisi KP3 seperti yang “ada dan tiada”, namun sebagai lembaga pengawas, mestinya “tiga petugas” tadi tetap membangun kemitraan strategis dengan KP3. Koordinasi mutlak ditempuh, sehingga terjadi keserempakan arah dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Akhirnya kita berharap Surat Penugasan kepada “tiga petugas” diatas, dalam penerapannya di lapangan, akan mampu menjawab tuntas masalah pupuk bersubsidi, yang selama ini cukup sulit untuk diselesaikan. Mari kita lihat perkembangannya.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *