4 July 2024 10:20
Opini dan Kolom Menulis

Pesan Moral Untuk Badan Pangan Nasional

PESAN MORAL UNTUK BADAN PANGAN NASIONAL

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara
sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Sejati nya, Ketahanan Pangan merupakan persoalan yang sifat nya universal. Di negeri ini, Ketahanan Pangan telah dijadikan tujuan penting dan strategis dalam pembangunan pangan. Komitmen untuk memperkuat Ketahanan Pangan kerap kali disampailan Pemerintah. Kabar terkini terkait dengan hal ini adalah adanya pernyataan dari Badan Pangan Nasional yang berkomitmen akan memperkokoh Ketahanan Pangan.

Badan Pangan Nasional (BAPANAS) per 29 Juli 2021 telah di-Perpres-kan keberadaan nya di negeri ini. Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, pada dasar nya merupakan pengejawantahan dari Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang dalam salah satu Pasal nya, mengamanatkan perlu nya dibentuk lembaga pangan di tingkat nasional.

Badan Pangan Nasional memiliki 11 fungsi yang saling tetkait, baik dalam upaya mewujudkan Swasembada, Ketahanan, Kemandirian dan Kedaulatan Pangan, atau pun dalam memperkuat simpul koordinasi pangan, baik dalam hal perencanaan atau pun pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi antar Kementerian/Lembaga di tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).

Kehadiran Badan Pangan Nasional dalam peta bumi pembangunan ekonomi bangsa, tentu patut disambut dengan kerja keras. Sangat keliru jika kita menyambut nya dengan cara berleha-leha. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pangan yang akan menentukan mati hidup nya suatu bangsa. Badan Pangan Nasional menjadi garda terdepan dalam memperkokoh ketahanan pangan.

Kalau dalam tahun 2021, kita mampu membebaskan diri dari impor beras, maka menjadi tugas penting Badan Pangan Nasional, agar di tahun-tahun berikut nya kita tetap tidak melakukan impor beras. Badan Pangan Nasional perlu membangun koordinasi berkualitas dengan Kementerian/Lembaga terkait agar swasembada beras yang baru kita raih dapat dilestarikan secara berkelanjutan.

Namun begitu, tidak semua orang dapat menerima kehadiran Badan Pangan Nasional. Pro kontra wajar tercipta di sebuah negara demokrasi. Ada seorang Profesor yang begitu alergi mendengar atau membaca kata Badan Pangan Nasional. Diri nya menyebut Badan Pangan Nasional sebagai monster yang mengerikan. Bahkan seringkali menyebut Badan Pangan Nasional seperti Dracula yang siap mengisap darah masyarakat.

Usulan nya sesegera mungkin Badan Pangan Nasional harus diaborsi. Jangan biarkan Badan Pangan Nasional tumbuh dan berkembang. Tapi apa mau dikata. Usulan tinggal usulan. Pemerintah rupa nya telah bertekad bulat untuk menampilkan Badan Pangan Nasional di negeri tercinta. Bangsa ini butuh lembaga pangan tingkat nasional yang kuat dan kokoh.

Di sisi lain, para pendukung Badan Pangan Nasional, tetap berpandangan, lembaga pangan sekaliber Badan Pangan Nasional tetap dibutuhkan. Pangan adalah urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar. Itulah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 sebagai turunan dari Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Badan Pangan Nasional inilah yang diharapkan akan menjaga dan mengawal urusan pangan di negara tercinta. Badan Pangan Nasional menjadi lembaga penanggungjawab utama dalam hal pembangunan pangan. Badan Pangan Nasional dituntut untuk dapat membuat analisis terhadap Cadangan Pangan, sekaligus memikirkan bagaimana kemandirian dan kedaulatan pangan segera dapat terwujud.

Sebagai urusan wajib, kita tidak boleh main-main dalam mengelola pangan. Di awali dengan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pembangunan pangan perlu digarap dengan sungguh-sungguh. Pangan adalah urusan yang sifat nya multi-sektor dan multi-pihak. Akibat nya wajar, bila politik anggaran untuk mendukung nya, perlu dirumuskan politik anggaran multi-sektor.

Badan Pangan Nasional kini telah berkiprah. Memasuki tahun ke 3 nya, Badan Pangan Nasional tampak sudah banyak berbuat. Pesan Presiden lewat Perpres No. 66 Tahun 2021, betul-betul dilaksanakan dengan serius. Badan Pangan Nasional berusaha membuat simpul koordinasi yang lebih berkualitas dengan Daerah.

Simpul koordinasi menjadi dibutuhkan setelah Pemerintah membubarkan Dewan Ketahanan Pangan. Dari gambaran yang demikian, banyak Daerah yang mempertanyakan lembaga seperti apa yang dapat menggantikan posisi Dewan Ketahanan Pangan. Sebagaimana yang diketahui, Dewan Ketahanan Pangan merupakan lembaga ad hok yang langsung diketuai oleh Presiden dan Kepala Daerah.

Oleh karena nya, jika ada persoalan mendesak dan butuh penanganan segera, maka dengan kewenangan nya Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota dapat langsung mengambil tindakan. Hal ini penting dicatat, mengingat tidak ada nya kemauan politik Pemerintah untuk membentuk Badan Pangan Daerah. Pemerintah akan mengoptimalkan keberadaan Satuan Kerja Pemerintahan Daerah yang menangani urusan ketahanan pangan di daerah.

Ketahanan Pangan bangsa dan negara memang harus selalu diperkokoh. Kita jangan pernah lengah. Pangan adalah mati dan hidup nya suatu bangsa. Itu sebab nya ketika Badan Pangan Nasional berkomitmen untuk memperkokoh Ketahanan Pangan, tentu patut diberi acungan jempol. Sebab, siapa lagi yang harus bertanggungjawab sekira nya bangsa kita dirudung masalah pangan jika bukan Badan Pangan Nasional itu sendiri.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Jangan Sembunyikan Ilmumu

WASILLAH SHUBUHKamis, 4 Juli 2024. BismillahirahmanirahimAssallamu’alsikum wr wbrkt JANGAN SEMBUNYIKAN ILMUMU. Saudaraku…Ketika saya menyampaikan postingan tentang agama, itu tidak berarti

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *