4 July 2024 10:52
Berita DaerahReportase

Permendikbud 12 Tahun 2024, Kwarcab dan Disdik Kabupaten Bandung Tegaskan: Pramuka Sebagai Kokurikuler di Sekolah

Reportase
HIBAR PGRI– Permendikbud 12 tahun 2024 Kurikulum Merdeka yang ramai di publik dibicarakan karena terdapat pro kontra perihal isi peraturan tersebut. Pro kontra tersebut terkait ekstrakulikuler Pramuka yang tidak tertera didalamnya. Komisi X DPR RI pun turut menanggapi dan memanggil Mendikbud Nadiem Makariem untuk mengklarifikasi status Pramuka dalam Permendikbud 12 tahun 2024 Kurikulum Merdeka. 
 
 
Terkait perihal tersebut, Kwarcab Kabupaten Bandung menegaskan bahwa Pramuka sebagai Kokurikuler. Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran peserta didik untuk penguatan, pendalaman, atau pengayaan mata pelajaran yang telah dipelajari dalam kegiatan intrakurikuler di kelas. Pelaksanaan kokurikuler dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penguatan pendidikan karakter pada siswa.
 
 
Dengan demikian Pramuka di kabupaten Bandung menjadi kegiatan yang prioritas di sekolah. Oleh karenanya Kwarcab melaksanakan penguatan bersama Disdik Kabupaten Bandung yang akan dilaksanakan di seluruh Kwarran Kabupaten Bandung. Sabtu (18/5/2024) kegiatan tersebut dilaksanakan di Kwarran Soreang.
 
 
“Kwarran Soreang mengadakan penguatan Pramuka dalam Kurikulum Merdeka. Pesertanya para guru PPPK semua angkatan dan Mabigus di wilayah Soreang. Naraunber dari Sekretaris Kwarcab serta Sekretaris Disdik. Kegiatan ini untuk menguatkan perihal yang ramai dibicarakan di masyarakat terkait Permendikbud 12 tahun 2024. Karena pro kontra bahwa kegiatan Pramuka dihilangkan. Sebenarnya bukan di hilangkan, tetapi kegiatan pramuka dikuatkan lagi sebagai Kokurikuler dalam Kurikulum Merdeka. Hal tersebut disampaikan oleh Kak H. Nandang Kuswara Sekretaris Kwarcab. Selain itu juga disampaikan oleh Sekretaris Disdik Kak Hj. Euis Sumiati bahwa PPPK harus mempunyai kompetensi dibidang pembelajaran dan disampaikan juga bahwa kedepannya guru PPPK untuk menjadi pembina dipangkalannya harus mempunyai kompetensi minimal harus mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD). Dengan kegiatan ini diberikan pemahaman dan wawasan yang diharapkan akhirnya para guru memiliki kesadaran untuk mengikuti KMD. Kegiatan KMD insyaallah di Kwarran Soreang akan difasilitasi dalam pelaksanaannya.” ungkap Kak Yono Suryono Ketua Kwarran Soreang.
 
 
Kwarcab Kabupaten Bandung tegaskan bahwa Pramuka sebagai Kokurikuler yang statusnya lebih dari sekedar ekstrakulikuler.
“Kita sebagai warga Pramuka harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. Sekarang keluar Permendikbud 12 tahun 2024 Kurikulum Merdeka. Dengan Permendikbud Nom12 Kedudukan Pramuka justru memperkuat. Kalau sebelumnya Pramuka sebagai ekstrakurikuler diluar kurikulum pokok, sekarang menjadi Kokurikuler. Jadi Pramuka sebagai penguatan dari kegiatan intra kulikuler pembelajaran dalam intrakurikuler. Contoh ketika berbicaralah bela negara, dibatasi oleh ruang kelas di sekolah tetapi di Pramuka dikembangkan secara nyata. Ketika bencana alam, hari hari besar, pengamanan hari raya, Pramuka hadir. Ketika bencana ada Saka Bencana di Pramuka dan terjun. Pramuka di kabupaten bandung: Satu, Patuh pada peraturan yang ada. Kedua, Implementasi kepramukaan di Kabupaten Bandung lebih dipertajam.” kata Kak Nandang Sekretaris Kwarcab Kabupaten Bandung.
 
 
Dukungan Mabicab (Bupati Bandung Dadang Supriatna) dan Kak Kwarcab ( Hj.Emma Dety) sangat concern dan memberikan perhatian pada Pramuka di Kabupaten Bandung.
“Kak Mabicab (Bupati Bandung) ,Kak Kwarcab (Hj. Emma Dety) sangat fokus dan nyata untuk anggaran Pramuka. Dari sebelumnya 1 Miliar sekarang menjadi 3,6 Miliar. Bahkan sudah mempersipkan bumi perkemahan di Kabupaten Bandung seluas 16 Hektar di Gentong Baleendah. Termasuk bagi anggota Pramuka dari SMP yang melanjutkan pendidikan ke SMA yang mewakili dari Jawa Barat ke tingkat Nasional dan Jambore Dunia. Kami memberikan advokasi ke SMA yang dimaksud. Berkoordinasi dengan Disdik Pribinsi Jabar karena memang nyata siswa tersebut prestasi nya jadi bisa tersalurkan” pungkas Kak Nandang.
 
 
Penguatan Pramuka sebagai Kokurikuler juga ditegaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan Guru sebagai pembina Pramuka wajib mengikuti Kursus Mahir Dasar(KMD) Pramuka.
” Sebelumnya Pramuka sebagai Ekstrakurikuler dan saat ini dalam Permendikbud No 12 Tahun 2024, bahwa Pramuka sebagai Kokurikuler. Bahwa Pramuka masuk kedalam semua mata pelajaran. Misalkan pelajara IPA, dimasukan kepramukaannya karena dipramuka ada kegiatan bersosialisasi dengan lingkungan. Tidak hanya satu pelajarn saja tetapi semua mata pelajaran. Guru sebagai pembina Pramuka harus memiliki kompetensi berupa sertifikat KMD. Tidak sembarang guru mengajarkan pada peserta didiknya tentang kepramukaan. Apalagi sekarang guru PPPK itu wajib mengikuti KMD dan bisa melanjutkan ke KML” pungkas Hj. Euis Sumiati, M.Pd Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.(*)
 
 
 
Iman

Jangan Sembunyikan Ilmumu

WASILLAH SHUBUHKamis, 4 Juli 2024. BismillahirahmanirahimAssallamu’alsikum wr wbrkt JANGAN SEMBUNYIKAN ILMUMU. Saudaraku…Ketika saya menyampaikan postingan tentang agama, itu tidak berarti

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *