2 July 2024 09:03
Opini dan Kolom Menulis

PERENCANAAN PANGAN, KUNCI UTAMA SWASEMBADA PANGAN

PERENCANAAN PANGAN, KUNCI UTAMA SWASEMBADA PANGAN

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Perencanaan pangan dalam beberapa waktu belakangan ini, muncul menjadi bahan perbincangan yang menghangatkan. Terjadinya “darurat pangan”, tentu tidak semata-mata disebabkan oleh adanya El Nino, namun juga diakibatkan oleh lemahnya perencanaan pangan yang kita miliki. Itu sebabnya, dibutuhkan adanya perencanaan pangan yang berkualitas.

Erat kaitan dengan perencanaan pangan ini, paling tidak, ada 5 Pasal dalam Bab. III Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur penting nya Perencanaan Pangan. Dalam Pasal 6 dijelaskan Perencanaan Pangan dilakukan untuk merancang Penyelenggaraan Pangan ke arah Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.

Lalu di Pasal 7 dinyatakan
Perencanaan Pangan harus memperhatikan: pertumbuhan dan sebaran penduduk; kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi;
daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan; pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Pangan;
kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pangan;
potensi Pangan dan budaya lokal;
rencana tata ruang wilayah; dan
rencana pembangunan nasional dan daerah.

Di Pasal 8 disampaikan
Perencanaan Pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.

Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Perencanaan Pangan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 9 ditegaskan
(1) Perencanaan Pangan tingkat nasional dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan Pangan tingkat provinsi dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan provinsi dan memperhatikan kebutuhan dan usulan kabupaten/kota serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.

(3) Perencanaan Pangan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota dan rencana Pangan tingkat provinsi serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.

Sedangkan di Pasal 10 dijelaskan
(1) Perencanaan Pangan diwujudkan dalam bentuk rencana Pangan.
(2) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana Pangan nasional;
b. rencana Pangan provinsi; dan
c. rencana Pangan kabupaten/kota.
(3) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Sekalipun isu swasembada pangan telah mengedepan sejak puluhan tahun lalu, namun hingga kini, kita belum memiliki desain perencanaan yang utuh, holistik dan komprehensif terkait swasembada pangan. Lebih gawat lagi, ternyata sampai saat ini pun, kita belum memiliki regulasi tentang perencanaan pangan, baik tingkat nasional atau daerah.

Tidak hanya itu yang menjadi kendala pencapaian swasembada pangan. Bongkar pasang kelembagaan pangan juga sering dilakukan tergantung selera para penentu kebijakan pembangunan di negeri ini. Di era Orde Baru ada yang disebut dengan Menteri Muda Urusan Pangan. Lalu, sekarang kita memiliki Badan Pangsn Nasional. Entah ke depan, mau ada kelembagaan apa lagi yang mengatur urusan pangan ini.

Kehendak politik untuk mewujudkan swasembada pangan, senantiasa muncul dari setiap Pemerintahan yang diberi amanah untuk mengelola bangsa dan negeri tercinta. Sayang, dalam tindakan politiknya, Pemerintah belum menggarapnya secara optimal. Pertanyaannya, mengapa hal seperti ini harus terjadi ? Ini yang menarik kita selami lebih dalam.

Pangan sendiri, sebagaimana disuratkan dalam UU No.18/2012 tentang Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai
makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan,
dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan
atau minuman.

Sedangkan swasembada pangan  atau kemandirian pangan merupakan kondisi dimana suatu daerah mampu memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam kawasannya sendiri, yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan budaya.

Ambisi Pemerintah untuk meraih swasembada pangan, sah-sah saja untuk dikumandangkan. Terlebih bagi bangsa kita yang telah membuktikan diri mampu menggapai swasembada beras. Masalahnya, pangan bukan hanya beras. Artinya, bukan sebuah jaminan bila kita telah mampu meraih dua kali swasembada beras, maka secara otomatis akan mampu mewujudkan swasembada pangan. Ingat, pangan bukan cuma beras.

Upaya menggapai swasembada pangan, jelas memerlukan proses yang cukup panjang dan menuntut banyak pengorbanan. Kunci utama pencapaian nya, dibutuhkan adanya perencanaan pangan yang berkualitas ditopang oleh data berkualitas. Tanpa ada perencanaan pangan yang utuh, holistik dan komprehensif, jangan harap mimpi swasembada pangan akan terwujud di atas Tanah Merdeka ini.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

 

Munafik

MUHASABAH SHUBUHSelasa, 2 Juli 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUNAFIQ Saudaraku, ketahuilah bahwa sifat munafik adalah sifat yang merusak ahlak manusia,

Read More »

Berita Duka

Innalilahiwainailaihirojiun Telah Berpulang ke Rahmatullah pada 30 Juni 2024Awa Koswara, S.PdGuru SDN Cibeunying 2 Majalaya Semoga almarhum diampuni dosanya dan

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *