7 July 2024 01:51
Opini dan Kolom Menulis

Pentingnya Perencanaan Pangan Daerah

PENTINGNYA, PERENCANAAN PANGAN DAERAH

 

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Lahirnya Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, mestinya penanganan urusan pangan di negeri ini akan semakin baik. Dengan 11 fungsi yang dibebankan kepada Badan Pangan Nasional, masalah ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan, pasti akan semakin terukur dan terpola pencapaiannya. Catatan kritis yang patut kita diskusikan lebih dalam adalah apakah Badan Pangan Nasional bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional juga mulai berpikir soal Perencanaan Pangan ?

Satu persoalan penting yang butuh pendalaman masalah lebih lanjut adalah Perencanaan Pangan. Undang Undang No. 18 Tahun 2012 telah mengamanatkan Perencanaan Pangan mutlak dimiliki oleh setiap jenjang Pemerintahan di negeri ini. Masalahnya menjadi lebih penting, manakala sekarang ini terkesan semakin melemahnya simpul koordinasi pemnangunan pangan antar Kementerian/Lembaga Pemerintahan terkait, juga antara Pesat dan Daerah.

Erat kaitan dengan perencanaan pangan ini, paling tidak, ada 5 Pasal dalam Bab. III Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur penting nya Perencanaan Pangan.
Dalam Pasal 6 dijelaskan Perencanaan Pangan dilakukan untuk merancang Penyelenggaraan Pangan ke arah Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.

Lalu di Pasal 7 dinyatakan
Perencanaan Pangan harus memperhatikan: pertumbuhan dan sebaran penduduk; kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi;
daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan; pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Pangan;
kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pangan;
potensi Pangan dan budaya lokal;
rencana tata ruang wilayah; dan
rencana pembangunan nasional dan daerah.

Di Pasal 8 disampaikan
Perencanaan Pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Perencanaan Pangan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 9 ditegaskan
(1) Perencanaan Pangan tingkat nasional dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan Pangan tingkat provinsi dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan provinsi dan memperhatikan kebutuhan dan usulan kabupaten/kota serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.
(3) Perencanaan Pangan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota dan rencana Pangan tingkat provinsi serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.

Sedangkan di Pasal 10 dijelaskan
(1) Perencanaan Pangan diwujudkan dalam bentuk rencana Pangan.
(2) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana Pangan nasional;
b. rencana Pangan provinsi; dan
c. rencana Pangan kabupaten/kota.
(3) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Bagi Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian lebih ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016, pangan merupakan urusan wajib Pemerintahan yang tidak terkait dengan pelayanan dasar. Pangan bukan urusan pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

Sedangkan Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Penetapan pangan sebagai urusan Pemerintahan wajib tentu bukan cuma sekedar tulisan di atas kertas semata, namun dibalik semua nya itu, pasti akan ada argumen yang menyertai nya. Kita tentu masih ingat apa-apa yang disampaikan Bung Karno. Presiden pertama Republik Indonesia ini menyatakan bahwa pangan merupakan mati hidup nya suatu bangsa.

Itu sebabnya, setiap jenjang Pemerintahan, baik Pemerintah Pusat atau Daerah, sudah seharusnya memiliki Perencanaan Pangan yang utuh, holistik dan komprehensif. Perencanaan Pangan tentu tidak cukup hanya diwacanakan. Apalagi kalau cuma dijadikan penghias pidato para pejabat. Perencanaan Pangan penting untuk disiapkan lewat sebuah regulasi yang mengikat dan mengajak segenap komponen bangsa untuk menjalankannya.

Catatan kritis yang penting untuk dibincangkan lebih lanjut adalah apakah saat ini kita sudah memiliki perencanaan pangan daerah seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang Pangan diatas ? Ataukah belum tergarap, mengingat sampai sekarang kita masih disibukan dengan hal-hal lain yang menuntut penanganan dengan segera ?

Hanya, apa pun masalah yang kita hadapi, perencanaan pangan daerah yang berkualitas mutlak dibutuhkan. Tanpa ada nya perencanaan pangan daerah, mana mungkin kita akan dapat menerapkan Sistem Pangan Daerah secara utuh, holistik dan komprehensif dalam melakoni kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Meminta agar Daerah dapat memiliki perencanaan pangan, kata kunci nya ada di pundak Badan Pangan Nasional. Lembaga pangan tingkat nasional inilah yang diharapkan tampil sebagai “libero’ dan “prime mover” utama nya. Lewat koordinasi yang berkualitas, Badan Pangan Nasional perlu bergandengan tangan dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk “berkomunikasi” dengan Pimpinan Daerah tentang penting dan strategis nya perencanaan pangan daerah.

Langkah ini perlu ditempuh sesegera mungkin agar “simpul koordinasi” Pusat dan Daerah dalam pembangunan pangan yang berkualitas, betul-betul terpelihara, sekali pun secara regulasi Kepala Daerah sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Dewan Ketahanan Pangan. Mari kita cermati perkembangan nya.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Berita Duka

Innalilahiwainailaihirojiun Telah Berpulang ke Rahmatullah pada 6 Juli 2024Naning Kartini (Guru Ngaji SDN Ciawigede Majalaya) Semoga almarhum diampuni dosanya dan

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *