21 December 2024 05:22
Opini dan Kolom Menulis

PENGHORMATAN TERHADAP “RUANG PERTANIAN”

PENGHORMATAN TERHADAP "RUANG PERTANIAN"

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Sensus Pertanian 2023 beberapa hari lagi akan selesai. Sensus Pertanian yang ke 7 sejak tahun 1963 ini, tentu ingin memberi hasil yang optimal bagi perjalanan pembangunan pertanian ke depan. Itu sebabnya, sekalipun penyelenggaraannya digarap oleh Badan Pusat Statistik (BPS), namun hasil akhirya, tentu sangat dibutuhkan oleh segenap komponen bangsa.

Mencermati fenomema yang tengah berlangsung selama ini, banyak pertanyaan penting dan perlu untuk dijawab oleh hasil Sensus Pertanian 2023. Salah satunya adalah apakah betul jumlah petani sekarang menjadi lebih sedikit dibandingkan dengan 10 tahun lalu ? Kalau jumlah petani semakin mengecil, lalu bagaimana dengan nasib dan perkembagan pembangunan pertanian ke depan ?

Pertanyaan semacam ini, tentu sangat menarik untuk dijawab sekaligus dicarikan solusi nya secara bernas. Menurunnya jumlah petani apakah akan diikuti dengan semakin mengecilnya ruang pertanian ? Apakah benar hampir semua Kabupaten/Kota dalam revisi RTRW terkini, mereka cenderung akan mengurangi ruang pertanian untuk dirubah menjadi kawasan perumahan/pemukiman, pengembangan kawasan industri, pembangunan infrastruktur dasar dan lain sebagainya ?

Dari sini wajar ditanyakan ada apa sebetulnya dengan dunia pertanian saat ini ? Apakah pertanian dinilai sebagai sektor yang relatif lambat dalam mengembalikan biaya yang digunakan para Kepala Daerah dalam Pilkada ? Berbeda dengan sektor infrastruktur yang relatif cepat memberikan hasil. Akibatnya wajar jika program infrastruktur menjadi lebih diprioritaskan dalam penetapan politik anggarannya.

Lalu, bagaimana dengan penerapan Undang Undang No. 41/2009 tetang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, bahkan di daerah telah buat Peraturan Daerah lengkap dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota. Jika alih fungsi lahan terus terjadi, bahkan semakin membabi-buta, boleh jadi UU ini hanya indah di atas kertas.

Apakah hasil Sensus Pertanian 2023 akan mampu membeberkan kondisinya secara terang benderang ? Dan yang tak kalah pentingnya untuk dibahas secara cerdas adalah langkah apa yang sebaiknya ditempuh agar hasil Sensus Pertanian 2023 dapat menjadi sebuah solusi dan tidak memperkeruh persoalan yang selama ini kita hadapi.

Menyusutnya ruang pertanian, pasti akan berdampak secara nyata terhadap produksi dan produktivitas hasil pertanian. Jika tidak segera dicarikan langkah pemecahan masalahnya, hal ini akan membuat ketersediaan pangan jadi terancam. Masalah nya menjadi semakin rumit, manakala anomali iklim seperti El Nino menjadi sangat tidak berpihak. Fenomena ini, pasti akan tampil jadi soal serius dalam dunia pertanian di masa datang.

Keberadaan ruang pertanian dalam peta bumi pembangunan, sudah sepatutnya kita hormati. Ruang pertanian merupakan kekuatan suatu bangsa yang sebagian besar warga masyarakat nya menggantungkan kehidupannya kepada bahan pangan. Ruang pertanian inilah yang akan membuat masyarakat tetap tersambung nyawa kehidupannya.

Itulah salah satu alasan mengapa kita perlu menjaga, memelihara dan melestarikan ruang pertanian yang dimiliki. Pemerintah sendiri, perlu dengan tegas menyiapkan regulasi yang terterapkan. Regulasi bukan hanya dibuat, namun yang lebih penting lagi dapat dijalankan dalam kehidupan nyata di masyarakat. Inilah maksud kalimat “regulasi terterapkan”.

Secara konsetual, Pengaturan dan Tata Kelola Ruang Pertanian, sebenarnya sudah tertata dan tergarap dengan baik. Pemerintah telah menerbitkan aturan yang jelas terhadap masalah perlunya ruang pertanian. Mulai dari regulasi sekaliber Undang Undang hingga ke Peraturan Daerah. Mulai dari Peraturan Presiden hingga ke Peraturan Bupati/Walikota. Persoalannya, mengapa semua ini belum mampu menjawab masalah yang kita hadapi ?

Penghormatan terhadap ruang pertanian, memang belum menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan yang kita lakoni. Beberapa kebijakan yang dilakukan Pemerintah, tampak menyusutkan ruang pertanian, dengan alasan demi tuntutan pembangunan. Mereka lupa, ruang pertanian adalah investasi kehidupan bagi generasi masa depan, yang perlu kita jaga keberadaannya.

Disamping sebagai sumber kehidupan sebagian besar warga bangsa, sektor pertanian juga merupakan sumber penghidupan masyarakat. Berbagai komponen bangsa, nasib dan kehidupannya sangat ditentukan oleh keberadaan ruang pertanian. Selama kita mampu menjaga, memelihara dan melestarikannya, kita tidak perlu risau menghadapi masa depan. Semua tentu akan baik-baik saja.

Namun, masalahnya akan menjadi lain, manakala ada oknum-oknum tertentu yang ingin menjadikan ruang pertanian banyak beralih-fungsi. Sebut saja disuatu daerah ada Kepala Daerah yang tidak terlalu menyukai pertanian. Selama masa kepemimpinannya dijamin halal, akan banyak alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Ini yang patut diwaspadai.

Kini, inti masalahnya sudah mulai tergambarkan. Terlalu banyak soal yang harus diselesaikan jika kita ingin melestarikan ruang pertanian. Bagi bangsa kita, ruang pertanian adalah kekayaan negeri yang pantas untuk dijaga, dipelihara dan dilestarikan keberadaannya. Salah besar, jika Pemerintah tidak melakukan perlindungan terhadap ruang pertanian yang kita miliki.

Semoga menjelang 78 tahun Indonesia Merdeka, akan tumbuh kesadaran baru dari para penentu kebijakan di megeri ini, terkait dengan pentingnya ruang pertanian. Ini penting, karena jika kita keliru dalam meahirkan kebijakan, maka generasi mendatang yang akan menanggungnya. Kita tidak mau hal itu terjadi.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Keindahan Ilmu dan Ahlak

WASILLAH SHUBUH Jum’at, 20 Desember 2024.. Bismillahiir Rohmaanir Rohiim Assalamu’alaikum wrm wbrkt KEINDAHAN ILMU DAN AKHLAK Saudaraku, Ilmu itu kelihatannya

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *