6 October 2024 13:24
Berita NasionalReportase

Ombudsman Larang Penjualan Seragam Oleh Pihak Sekolah Saat PPDB. Ini Aturannya

Ombudsman Larang Penjualan Seragam Oleh Pihak Sekolah Saat PPDB. Ini Aturannya

HIBAR PGRI– Perwakilan Ombudsman RI DI Yogyakarta melakukan pemantauan proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP dan SMA, serta Madrasah sederajat pada Kabupaten/Kota se DI Yogyakarta. Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Tugas fungsi Ombudsman ialah melakukan pengawasan akan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
 
Proses pemantauan PPDB oleh Ombudsman melibatkan stake holder bersama warga penggiat pendidikan. Terjadi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB, dapat dilihat dari tingginya animo masyarakat menyampaikan berbagai informasi mengenai permasalahan yang terjadi. Selain mengenai pelaksanaan PPDB (zonasi, jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua) dan pungutan sekolah, saat memasuki jadual pendaftaran ulang juga masih ditemukan praktik penjualan seragam/ bahan seragam oleh sekolah juga madrasah, yang dikemas sedemikian rupa dengan berbagai cara.
 
Keluhan mengenai jual beli seragam terjadi pada sekolah negeri, madrasah maupun sekolah swasta dari berbagai tingkatan. Beberapa informasi yang masuk ke Tim Pemantau PPDB Ombudsman RI.
 
Berkenaan dengan hal tersebut, Perwakilan Ombudsman RI DI Yogyakarta mengingatkan bahwa penjualan seragam/ bahan seragam oleh sekolah maupun madrasah adalah dilarang, ini merujuk pada ketentuan:
1. Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
2. Pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.
3. Pada Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang melarang komite madrasah secara kolektif maupun perorangan menjual seragam atau bahan seragam, dst.
 
Perwakilan Ombudsman RI  di Yogyakarta meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  mengambil langkah pencegahan dan tindakan evaluatif terhadap sekolah dan madrasah yang masih melakukan praktik jual beli seragam/bahan seragam dalam PPDB dan yang akan datang.(*)
 
 
 
 

“LIANG COCOPET”

“LIANG COCOPET” OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA “Liang Cocopet” adalah ungkapan umum dalam kehidupan masyarakat. Tatar Sunda, yang intinya menggambarkan tempat

Read More »

Tanda Terimanya Sebuah Amal

MUHASABAH AKHIR PEKANMinggu, 6 Oktober 2024 TANDA DITERIMANYA SUATU AMAL BismillahirrahmanirrahiimAssalamu’alaikum wr wbrkt… Saudaraku,Perlulah kita ketahui bahwa tanda diterimanya suatu amalan adalah apabila

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *