5 October 2024 22:20
Berita Nasional

Muncul Petisi Para Dosen Desak Mendikbud Batalkan Aturan Baru Penilaian Angka Kredit

Muncul Petisi Para Dosen Desak Mendikbud Batalkan Aturan Baru Penilaian Angka Kredit

HIBAR PGRI- Petisi yang mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) untuk membatalkan batas akhir pengisian data Tridarma Penilaian Angka Kredit (PAK) untuk para dosen baru-baru ini ramai menjadi perhatian publik.
Hingga Selasa (11/4/2023) pukul 18.00 WIB, petisi yang muncul di laman change.org itu telah ditandatangi oleh 4.009 orang dari target 5.000 tanda tangan.
 
Ada empat poin tuntutan para dosen atas aturan baru PAK tersebut, yakni:
 
  1. Batalkan tenggat waktu 15 April 2023 (terkait kebijakan input data Tridarma Penilaian Angka Kredit di link Sijali/Sijago)
  2. Hapuskan ancaman sanksi terhadap dosen (terkait kebijakan tersebut)
  3. Audit aplikasi-aplikasi Ditjen Dikti Ristek yang terlalu banyak dan membebani dosen.
  4. Reformasi birokrasi pendidikan sekarang juga.

Sanksi pengisian data

Dalam penjelasannya, pembuat petisi menyoroti sosialisasi Dirjen Dikti Ristek terkait kebijakan baru yang memaksa para dosen untuk memasukkan data ulang tridarma secara manual.

Apalagi, kebijakan itu memiliki tenggat waktu yang sangat sempit, yakni 15 April 2023.

Jika para dosen tidak segera mengisi data hingga batas waktu yang ditentukan, maka mereka akan mendapat sanksi tegas berupa penghapusan seluruh kredit tridarma yang diperolehnya.

Padahal, seluruh data triadarma ini juga secara rutin telah diinputkan oleh para dosen ke aplikasi Sister (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi).

Disebutkan bahwa kebijakan tentang PAK ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023.

“Di sini, yang dianggap memiliki jabatan fungsional adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi Dirjen Dikti Riset malah memperluas definisi ini untuk semua dosen, baik yang berstatus ASN maupun yang bekerja di pergurutan tinggi swasta,” tulis pembuat petisi.

“Sehingga, peraturan yang ditujukan untuk ASN diberlakukan untuk semua dosen, termasuk dosen perguruan tinggi swasta,” sambungnya.***

 

Sumber: Kompas

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *