18 November 2024 11:22
Opini dan Kolom Menulis

MENYONGSONG BULOG MASA DEPAN

MENYONGSONG BULOG MASA DEPAN

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Ada kabar menarik terkait dengan “posisioning” Perum Bulog. Lewat rilis yang disampaikan CNN.Indonesia, Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono menyampaikan Perum Bulog akan diubah menjadi badan otonom yang berada langsung di bawah Presiden. Dengan begitu, Bulog tidak akan lagi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dipaksanya Pemerintah di awal-awal reformasi oleh Internatipnal Monetery Fund (IMF ) untuk merubah status Badan Urusan Logistik (BULOG) dari Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi Perum Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sepertinya banyak mengundang masalah dalam membangun kinerja terbaiknya.

21 tahun menjadi BUMN, ternyata Perum Bulog belum mampu menampilkan diri sebagai perusahaan plat merah yang membanggakan. Perum Bulog tampak kesulitan untuk menjalankan fungsi bisnisnya secara profesional. Tarik menarik kepentingan antara fungsi bisnis dengan fungsi sosial senantiasa mewarnai kiprah Perum Bulog dalam kesehariannya.

Belum lagi, dengan adanya penugasan Pemerintah untuk menggarap program bantuan sosial atau bantuan langsung beras terhadap 22 juta rumah tangga penerima manfaat, yang membutuhkan kesungguhan dalam penyelenggaraannya. Sebagai operator pangan, Perum Bulog tidak boleh main-main melaksanakannya.

Dengan sempitnya waktu untuk menggarap fungsi bisnis secara profesional ditambah dengan terbatasnya sumber daya manusia, membuat Perum Bulog cukup kesulitan menjadi raksasa bisnis pangan yang disegani. Lebih tegasnya lagi, Perum Bulog lebih banyak menjalankan penugasan yang diberikan Pemerintah, ketimbang menggarap bisnisnya.

Atas gambaran demikian, cukup masuk akal jika Presiden Prabowo memiliki keinginan agar Perum Bulog segera melepaskan diri sebagai perusahaan plat merah dan kini menjadi lembaga otonom dibawah kendali Presiden. “Standing posision” ini, semakin mempertegas tugas dan jelas, fungsi Bulog selaku Badan Urusan Logistik. Bukan cuma sekedar ikon.

Tugas dan fungsi Bulog sebagai lembaga otonom adalah menciptakan stabilisasi harga bahan pangan, selain juga melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah. Stabilisasi harga, khususnya untuk komoditas beras, sepertinya patut mendapat perhatian Pemerintah. Pengalaman sulitnya Pemerintah menurunkan harga beras, mestinya jadi pengalaman berharga untuk dijadikan pelajaran.

Pengalaman menunjukkan kenaikan harga beras yang ugal-ugalan di awal tahun 2024, seolah-olah membuat Pemerintah tak berdaya menghadapi nya. Bahkan, sekalipun saat itu Presiden telah “turun gunung” dan meminta para pembantunya untuk segera menciptakan harga beras wajar di pasar, ternyata harga beras tetap sulit untuk diturunkan.

Kita sendiri tidak tahu dengan pasti, mengapa Pemerintah seperti yang kesusahan untuk menciptakan harga beras yang wajar. Lalu, pertanyaannya berlanjut, apakah hal ini terjadi karena kita tidak memiliki lembaga pangan yang secara khusus mengatur stabilisasi harga pangan ? Kalau ada, mengapa Pemerintah tampak tak berkutik menjawabnya ?

Inilah sebetulnya beberapa persoalan yang cukup menarik untuk dibincangkan. Sejak dibubarkannya Dewan Ketahanan Pangan tiga tahun lalu, simpul koordinasi pembangunan pangan menjadi sangat tidak efektip. Sejak itu, baik di Pusat atau Daerah, pembangunan pangan tidak lagi terajut secara sistemik, baik sisi produksi hingga konsumsi atau pun dari aspek hulu ke hilir.

Tidak optimalnya simpul koordinasi pangan, baik antar Kementerian/Lembaga di tingkat Nasional atau pun Pusat dan Daerah, membuat sinergitas dan kolaborasi pembangunan pangan, tidak berjalan dengan baik. Dengan dibentuknya Kementerian Koordinator Pangan dalam Kabinet Merah Putih, kita berharap simpul koordinaso tersebut akan terajut kembali.

Seiring dengan itu, langkah Presiden Prabowo memposisikan BULOG sebagai lembaga otonom Pemerintah yang langsung di bawah kendali Presiden, jelas merupakan solusi cerdas yang butuh acungan jempol kita bersama. BULOG memang harus dikembalikan kepada “purwadaksi”nya. BULOG jangan dipaksa menjadi BUMN. Mestinya, saat reformasi, kita jangan menyerah kepada kemauan IMF.

Lebih memilukan lagi, kenapa baru sekarang Pemerintah memandang perlu untuk membebaskan BULOG dari statusnya selaku BUMN ? Rasanya, terlalu lama waktu 21 tahun menjadikan Perum Bulog selaku BUMN ? Bayangkan, kalau sejak lama kita mengembalikan BULOG ke jati dirinya semula, maka setidaknya soal stabilisasi harga pangan akan dapat digarap lebih baik lagi.

Angin segar memposisikan BULOG sebagai Lembaga Otonom yang keberadaannya langsung di bawah Presiden, kini telah mulai berhembus. Kini, Pemerintah terlihat sedang sibuk menyiapkan Peraturan Presidennya. Beberapa pihak, khususnya internal Perum Bulog tampak sedang menyiapkan transformasi kelembagaan yang pas untuk dikembangkan.

Semoga BULOG ke depan akan tampil menjadi lembaga pangan yang handal sekaligus membawa berkah bagi kehidupan bangsa dan negara.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *