2 July 2024 09:20
Opini dan Kolom Menulis

MENGIBARKAN KEMBALI BENDERA PENYULUHAN PERTANIAN

MENGIBARKAN KEMBALI BENDERA PENYULUHAN PERTANIAN

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Pada jamannya, kebijakan dan program Penyuluhan Pertanian, sempat jadi andalan Pemerintah, baik Pusat atau Daerah. Penyuluhan Pertanian dinilai sebagai faktor penting dalam mewujudkan pencapaian swasembada beras 1984. Kehadiran para Penyuluh Pertanian dalam kehidupan petani, ternyata memperoleh sambutan positip dari para petani. Penyuluh Pertanian diposisikan selaku gurunya petani.

Sejak berpuluh-puluh tahun lalu hingga kini, para Penyuluh Pertanian selalu tampil menjadi “sahabat sejati” petani dan keluarganya. Melalui proses pembelajaran, pemberdayaan dan pemartabatan, para Penyuluh Pertanian, selalu getol bertemu petani. Penyuluh Pertanian berkewajiban merubah perilaku (cara pandang, sikap dan tindakan) petani ke arah yang lebih baik.

Sayang, dalam sepuluh tahun terakhir, khususnya setelah Pemerintah menerbitkan Undang Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dunia Penyuluhan Pertanian mengalami pemudaran karisma dalam kegiatannya di lapangan. Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di daerah, baik Provinsi atau Kabupaten/Kota sekelas Eselon 2, dibubarkan oleh UU tersebut.

Dengan diporak-porandakannya kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, praktis “rumah bersama” para Penyuluh di daerah hilang dengan sendirinya. Kelembagaan Penyuluhan Pertanian kembali dibawah naungam Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan eselon yang berlainan, tergantung kebijakan daerahnya.

Kalau Gubernur, Bupati dan Walikotanya mengenali dengan baik peran dan fungsi Penyuluhan Pertanian, tentu struktur kelembagaannya ditetapkan selevel Kepala Bidang di Dinas Pertanian. Namun jika Kepala Daerahnya, kurang berkenan, boleh jadi hanya dijadikan Seksi atau Unit Pelaksana Teknis Daetah (UPTD) di Dinas Pertanian.
Berdasarkan gambaran yang demikian, perkembangan dunia Penyuluhan Pertanian setelah terbitnya UU Pemerintahan Daerah, betul-betul mengalami penurunan kegiatan. Para Penyuluh Pertanian sendiri, banyak yang kecewa berat dengan adanya perubahan regulasi setingkat UU yang dinilai tidak memperlihatkan keberpihakannya kepada Penyuluhan Pertanian.

Lebih heboh lagi, kelahiran UU No. 23/2014 ini ternyata mengamputasi beberapa Pasal dan Ayat yang ada dalam UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, yang sampai sekarang UU tersebit tidak pernah dihapuskan. Dari sisi UU sebetulnya perlu ada ketegasan terkait dengan keberadaan UU No.16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

Dihadapkan pada kondisi yang demikian, kiprah para Penyuluh Pertanian pun terlihat menjadi tidak optimal. Sebagai aparat daerah, mereka tampak kebingungan dalam melaksanakan pekerjaan nya. Akibat nya wajar, jika kinerja Penyuluhan Pertanian pyn menjadi menurun. Lebih sedih nya lagi, di beberapa daerah terekam ada nya pembebanan tugas dari atasan nya yang meminta para Penyuluh untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi atas proyek Eselon 1 di Kementerian Pertanian.

Resiko nya banyak tugas Penyuluhan Pertanian yang tidak maksimal di garap para Penyuluh Pertanian. Tapi, apa mau dikata. Sebagai aparat daerah seorang Penyuluh Pertanian harus taat asas kepada atasan nya. Mereka tidak mampu menolak nya, sekali pun para Penyuluh Pertanian tidak menyukai melakukan tugas-tugas administrasi keproyekan. Penyuluh umum nya lebih menyenangi kegiatan Penyuluhan Pertanian.

Hadir nya Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, tentu dimaksudkan agar dinamika Penyuluhan Pertanian di lapangan, kembali menggeliat sekaligus membawa aura baru dalam program Penyuluhan Pertanian. Penyuluh Pertanian yang selama ini terkesan kurang diperankan oleh beberapa Kepala Daerah, dengan ada nya Perpres ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja lagi.

Penting dicatat, untuk meningkatkan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan diperlukan upaya strategis peningkatan produksi dan produktivitas, pengaturan distribusi, serta keamanan dan kualitas pangan yang memiliki nilai tambah dan daya saing. Ketahanan pangan yang tangguh merupakan tujuan strategis yang harus diwujudkan dalam pembangunan ke depan, baik dalam ketersediaan, keterjangkauan mau pun penerapan nya.

Kemudian, untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian sebagaimana disebutkan diatas, dibutuhkan penguatan sumber daya manusia pertanian dan penerapan inovasi teknologi pertanian tepat guna, efektif, dan efisien yang dilakukan melalui penyuluhan pertanian. Penyuluh Pertanian sebagai “pemicu perubahan”, sudah sepantas nya meningkatkan kemampuan dan kapasitas nya. Penyuluh Pertanian penting diposisikan sebagai sosok pembaharu di era Milenial sekarang.

Untuk itu, mengingat kiprah penyuluhan pertanian seperti yang digambarkan diatas, belum sepenuhnya berfungsi untuk mampu memberikan dukungan yang kuat dalam pencapaian ketahanan pangan nasional sehingga diperlukan penguatan fungsi penyuluhan pertanian. Dari penjelasan semacam ini, upaya penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian, tidak lagi hanya bicara soal peningkatan produksi, namun harus pula mendukung tercipta nya ketahanan pangan yang kuat dan tentu harus berkualitas.

Namun begitu, regulasi setingkat Peraturan Presiden tidak akan terlampau banyak memberi perubahan jika tidak diindahkan oleh para Kepala Daerah. Ada kala nya Perpres cukup dijadikan hiasan regulasi. Praktek nya akan sangat ditentukan oleh skala prioritas yang telah digariskan. Para Kepala Daerah lebih senang mewujudkan janji kampanye nya, ketimbang melaksanakan program yang tidak senafas dengan apa-apa yang dikampanyekan nya.

Sudah dua tahun Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, diberlakukan di negeri ini. Pada awalnya, kita berharap Perpres 35/2022 ini mampu mengibarkan kembali bendera Penyuluhan Pertanian di negara kita. Sayang, faktanya tidak begitu. Penyuluhan Pertanian tetap belum mampu menampilkan jati diri yang sesungguhnya.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Munafik

MUHASABAH SHUBUHSelasa, 2 Juli 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUNAFIQ Saudaraku, ketahuilah bahwa sifat munafik adalah sifat yang merusak ahlak manusia,

Read More »

Berita Duka

Innalilahiwainailaihirojiun Telah Berpulang ke Rahmatullah pada 30 Juni 2024Awa Koswara, S.PdGuru SDN Cibeunying 2 Majalaya Semoga almarhum diampuni dosanya dan

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *