MENATA INTEGRASI KEBIJAKAN PANGAN
MENATA INTEGRASI KEBIJAKAN PANGAN
OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Integrasi adalah tindakan menyatukan komponen yang lebih kecil ke dalam satu sistem yang berfungsi sebagai satu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, integrasi adalah pembaharuan hingga kesatuan yang utuh atau bulat. Dalam kaitannya dengan kebijakan pangan, integrasi menjadi sangat penting, khususnya dalam menciptakan pembangunan pangan yang sinergis dan kolaboratif.
Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, mengingatkan, titik tekan pembangunan pangan diarahkan kepada terciptanya ketahanan pangan yang kokoh menuju kemandirian dan kedaulatan pangan. Suasana ini akan terwujud, sekiranya kita mampu meraih swasembada pangan. Tanpa swasembada pangan yang berkualitas, omong kosong kita akan menggapai ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan.
Salah satu kelemahan dalam penyelenggaraan pangan di negara kita adalah belum adanya perencanaam pangan, baik di tingkat Nasional atau Daerah yang terintegrasi. Padahal, Undang Undang tentang Pangan, telah mengamanahkan, ada 5 Pasal dalam Bab. III Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur penting nya Perencanaan Pangan.
Dalam Pasal 6 dijelaskan Perencanaan Pangan dilakukan untuk merancang Penyelenggaraan Pangan ke arah Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
Lalu di Pasal 7 dinyatakan
Perencanaan Pangan harus memperhatikan: pertumbuhan dan sebaran penduduk; kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi;
daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan; pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Pangan;
kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pangan;
potensi Pangan dan budaya lokal;
rencana tata ruang wilayah; dan
rencana pembangunan nasional dan daerah.
Di Pasal 8 disampaikan
Perencanaan Pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Perencanaan Pangan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 9 ditegaskan
(1) Perencanaan Pangan tingkat nasional dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan Pangan tingkat provinsi dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan provinsi dan memperhatikan kebutuhan dan usulan kabupaten/kota serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.
(3) Perencanaan Pangan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan
memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota dan rencana Pangan tingkat provinsi serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.
Sedangkan di Pasal 10 dijelaskan
(1) Perencanaan Pangan diwujudkan dalam bentuk rencana Pangan.
(2) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana Pangan nasional;
b. rencana Pangan provinsi; dan
c. rencana Pangan kabupaten/kota.
(3) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Terbitnya Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, diharapkan mampu tampil sebagai “prime mover” pembangunan pangan itu sendiri. Bersinergi dan berkolaborasi dengan Badan Perencanaam Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Badan Pangan Nasional, ditantang untuk berani menginisiasi melahirkan Perencanaan Pangan secara Nasional. Hal yang sama, dapat ditempuh oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dengan Dinas yang menangani urusan pangan, guna melahirkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pangan Daerah.
Mencermati 11 fungsi yang diamanatkan kepada Badan Pangan Nasional, titik tekan penugasan tersebut, terletak pada semangat koordinasi, baik dalam tataran kebijakan atau pun tataran pelaksanaan di lapangan secara lebih terukur dan berkualitas lagi. Itu sebabnya, dalam penyusunan perencanaan pangan, khususnya yang terkait dengan antar Kementerian/Lembaga maupun antar Pusat dan Daerah, sangat dibutuhkan adanya keserempakan dan kebersamaan dari segenap pemangku kepentingan di sektor pangan.
Pembangunan pangan, bukan pembangunan aektoral. Pembangunan pangan bersifat multi-sektor. Artinya, kekeliruan yang cukup fatal, jika pembangunan pangan dibebankan pencapaiannya, hanya kepada satu Kementerian atau Lembaga. Setiap Kementerian/Lembaga memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan pembangunan pangan yang diimpikan. Sebut saja keberadaan Kementerian Pertanian. Tugas dan peran utamanya adalah menggenjot produksi setinggi-tingginya menuju swasembada. Kementerian Pertanian memastikan ketersediaan pangan tingkat nasional aman dan terkendali.
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan. Sesuai tugas dan fungsi yang diembannya, Kementerian Perdagangan harus mampu melahirkan harga pangan yang wajar. Pengendalian harga pangan harus dapat memberi kepuasan yang sama kepada produsen, pedagang dan konsumen. Kementerian ini, mesti mampu menyiapkan rantai pasok yang terpola dengan baik. disamping juga dapat mengawal harga pangan yang wajar dan berkeadilan. Sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, mutlak untuk ditempuh.
Begitu pun dengan peran dan fungsi Kementerian Kesehatan dalam mewujudkan konsumsi dan keamanan pangan yang sehat bagi masyarakat. Termasuk di dalamnya soal penanganan stunting, yang akhir-akhir ini tampil menjadi isu serius dari ketahanan pangan. Soal konsumsi pangan, khususnya terkait dengan pemanfaatan pangan, menjadi tantangan tersendiri yang patut dicermati secara seksama.
Integrasi Kebijakan Pangan, baik yang tumbuh di sisi hulu atau pun yang berkembang di hilir, memberi gambaran kepada kita tentang kemulti-sektoral pembangunan pangan. Atas hal demikian, penataan kebijakan pangan agar terintegrasi dari hulu ke hilir, dari aspek produksi hingga konsumsi, mutlak segera dilakukan. Ke arah sanalah semestinya kita bergerak.
(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).
Wayang Kehidupan
Wayang kehidupan (Tatang) Pentas sekejap menguras air mata Emosi jiwa melanda Menata masa mengingat rasa Rindu menggebu mengingat ibu
Nasib “Petani Jerami”
NASIB “PETANI JERAMI” OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Ketika masih menjabat Gubernur Jawa Barat, Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, menawarkan
Pelangi Pematang Sawah
Pelangi Pematang Sawah (Tatang Rancabali) Masa mudaku lekat keringat Memeluk peluh penuh keluh Pundak hendak memikul beban Gelandang menuju gelanggang
“PESAN MORAL” UNTUK GUBERNUR JAWA BARAT
“PESAN MORAL” UNTUK GUBERNUR JAWA BARAT OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak di seluruh Nusantara, akhirnya
Murah Hati
MUHASABAH DIRIKamis, 28 November 2024 BismillahirahmanirahimAsalamu’alaikum wrm wbrkt MUTIARA HATI Saudaraku,Hidup ini disebut enteng enteng bangga Namun agar hidup ini
Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024, BPBD Kabupaten Bandung Siagakan Sejumlah Perahu di Lokasi Rawan Banjir
HIBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah mendistribusikan dan menyiagakan sejumlah perahu di lokasi