4 July 2024 10:48
Berita Nasional

Masa Kontrak Kerja PPPK Usul Dihapus Karena Rentan Pungli dan Cemburu Sosial, Ini Tanggapan Kemenpan RB

Masa Kontrak Kerja PPPK Usul Dihapus Karena Rentan Pungli dan Cemburu Sosial, Ini Tanggapan Kemenpan RB

HIBAR PGRI– Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani usulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihapus.
 
Menghilangkan masa kontrak kerja PPPK akan berdampak pada psikologi tenaga PPPK. Agar memberikan ketenangan dalam bertugas serta memberikan kepastian terhadap masa depan dan kesejahteraan tenaga PPPK, termasuk PPPK guru.
 
Menghapus masa kontrak kerja PPPK sama dengan menghilangkan peluang pungli yang mungkin dilakukan oleh oknum di daerah. Menurut data Dirjen GTK sejak tahun 2021 terdapat 544.292 tenaga guru honorer yang diangkat jadi PPPK.
 
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce mengatakan perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu.
 
“Perlu pembahasan mendalam mengenai usulan Dirjen GTK ini,” katanya.
 
Mohammad Averrouce menyampaikan belum ada pembahasan dengan KemenPAN-RB mengenai hal tersebut. Sebab untuk pembuatan regulasinya melibatkan berbagai pihak.
 
Hal sama juga disamapikan oleh Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan belum ada pembahasannya.
 
Sampai saat ini masih tetap menggunakan PP Manajemen PPPK, yang salah satunya mengatur tentang masa kontrak kerja, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
 
Dia menegaskan walaupun ada batasan minimal dan maksimal, tetapi itu bisa diperpanjang dan tanpa dites lagi.
Kecuali yang bersangkutan ingin pindah di kelompok jabatan lebih tinggi.
 
“Kalau guru PPPK yang ingin pindah ke jenjang lebih tinggi karena kompetensinya meningkat bisa saja, tetapi mereka harus melamar di jabatan baru itu dan ikut seleksi lagi,” pungkas Bima Haria Wibisana.***

Jangan Sembunyikan Ilmumu

WASILLAH SHUBUHKamis, 4 Juli 2024. BismillahirahmanirahimAssallamu’alsikum wr wbrkt JANGAN SEMBUNYIKAN ILMUMU. Saudaraku…Ketika saya menyampaikan postingan tentang agama, itu tidak berarti

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *