7 July 2024 00:23
Opini dan Kolom Menulis

M ATAU T RUPIAH PANTASNYA ANGGARAN BADAN PANGAN NASIONAL ?

M ATAU T RUPIAH PANTASNYA ANGGARAN BADAN PANGAN NASIONAL ?

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Ukurannya Milyar atau Trilyun rupiah, anggaran pembangunan yang sebaik nya diberikan kepada Badan Pangan Nasional ? Pertanyaan ini menarik untuk dibincangkan, karena dalam nemasuki usianya yang ke 3, Badan Pangan Nasional, sepertinya masih belum mampu berkiprah dengan optimal, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden No.66 Tahun 2021.

Dalam Perpres tersebut, Badan Pangan Nasional ditugaskan untuk mengatur urusan pangan dengan berbagai fungsi strategis yang mesti digarap secara serius. Ada 11 fungsi yang dibebankan kepada Badan Pangan Nasional yakni :

a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;

b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;

c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;

d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan ;

e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;

f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;

g. pengembangan sistem informasi pangan;

h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;

i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;

j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan

k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Untuk mengokohkan Bapanas dalam menjalankan fungsi-fungsi diatas, Perpres No.66/2021, juga mendelegasikan kewenangan tiga Kementerian yang ada kaitan nya dengan Bapanas, sebagaimana tersurat dalam Bab. III Pasal 28 dan 29. Di Pasal 28 ditegaskan :

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan
Nasional dalam hal :
a. perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan; dan
b. perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal:
a. perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan; dan
b. perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum BULOG dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Adanya dukungan regulasi sekelas Perpres yang cukup berat, sebetulnya merupakan kehormatan dan tanggung-jawab yang diberikan Pemerintah kepada Badan Pangan Nasional untuk sungguh-sungguh menggarap urusan pangan di Tanah Merdeka ini. Menggelitik untuk dibincangkan lebih lanjut adalah bagaimana dengan dukungan anggaran yang diberikan Pemerintah, agar lembaga pangan tingkat nasional ini betul-betul mampu menjalankan fungsinya dengan baik ?

Memasuki tahun ke 3 ini, Pemerintah memberi kucuran anggaran kepada Badan Pangan Nasional sekitar Rp.442 Milyar rupiah. Padahal, usulan nya tentu lebih besar dari jumlah tersebut. Menurut kabar burung, yang diusulkan Badan Pangan Nasional sebesar 1,2 Trilyun rupiah. Kita tidak tahu secara pasti mengapa Komisi 4 DPR RI, belum mengabulkan usulan ini, sekalipun semua sepakat urusan pangan merupakan mati hidupnya suatu bangsa.

Anggapan Badan Pangan Nasional hanya menitik-beratkan pada simpul koordinasi pembangunan pangan, sudah saatnya dihapus dalam benak masing-masing. Sebab kalau kita taat asas terhadap penugasan yang diamanatkan Perpres diatas, ada beberapa program yang menuntut Badan Pangan Nasional tampil sebagai “prine mover” sekaligus penyelenggara program soal penganekaragaman pangan. Badan Pangan Nasional inilah yang wajib tampil sebagai pembawa pedang samurainya.

Mewujudkan program diversifikasi pangan yang berkelanjutan dan tidak sesuka hati, apalagi digarap berbasis keproyekan, sangat dibutuhkan adanya desain perencanaan yang utuh, holistik dan komprehensif. Badan Pangan Nasional perlu merumuskan dan melahirkan Grand Desain Penyelenggaraan Program Diversifikasi Pangan 25 Tahun ke Depan. Akan lebih keren jika dilengkapi dengan Roadmap pencapaiannya.

Dalam Grand Desain tersebut penting ditegaskan, program dan kegiatan diversifikasi pangan, jangan lagi dikemas dalam bentuk proyek, namun selayaknya dirancang dalam wujud gerakan, baik di tingkat Pusat ataupun Daerah. Sebab, pengalaman menunjukan, jika masih menggunakan pola keproyekan, maka sangat sulit untuk berkelanjutan. Proyeknya selesai, maka bubar pulalah program yang tengah digarapnya.

Menghindari hal yang demikian, pendekatan gerakan diharapkan mampu menyempurnakan program keproyekan. Tentu dalam pelaksanaannya, kita tidak mungkin hanya mengandalkan kepada semangat, namun dibutuhkan juga dana yang mendukung. Pertanyaannya berapa jumlah dana yang dibutuhkan untuk menggarapnya ? Badan Pangan Nasional, mestinya sudah memiliki coretan-coretan perhitungannya.

Bayangkan, apa yang bisa digarap oleh Badan Pangan Nasional jika anggarannya hanya Rp.442 Milyar ? Ada 38 Provinsi. Lebih dari 500 Kabupaten/Kota. Sangat tidak mungkin Badan Pangan Nasional untuk menggarapnya dengan jumlah anggaran sebesar kurang dari 0,5 Trilyun rupiah. Itu sebabnya, kita berharap agar penentu kebijakan keuangan negara, mampu memahami kondisi yang kini tengah kita hadapi.

 

(PENULIS, KETUA HARIAN.DPD HKTI JAWA BARAT).

Berita Duka

Innalilahiwainailaihirojiun Telah Berpulang ke Rahmatullah pada 6 Juli 2024Naning Kartini (Guru Ngaji SDN Ciawigede Majalaya) Semoga almarhum diampuni dosanya dan

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *