14 October 2024 03:28
Berita NasionalInfo PGRIReportase

LKBH PB PGRI Melihat Kejanggalan Putusan PTUN Menangkan H.Teguh Sumarno, Berikut Pernyataan Sikap PB PGRI

HIBAR – Ramai di media berita yang merilis bahwa H. Teguh Sumarno (PB PGRI versi KLB) memimpin PB PGRI oleh beberapa media salah satunya media berita suara indonesia, pada rabu (9/10/2024). Sebelumnya sudah diputuskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0000332.AH.01.08 Tahun 2024 yang merupakan hasil kongres Persatuan Guru Republik Indonesia XXIII tertanggal 8 Maret 2024 merupakan dasar hukum dan SAH.

Menurut LKBH PGRI, Nurhadi dalam pesan suaranya menyampaikan bahwa kejanggalan pada putusan PTUN tersebut, Jumat (11/10/2024).

“Pertama, berkas gugatan PTUN baru di daftarkan pada 24 September 2024 sangat janggal pada 9 Oktober sudah memutusakan perkara tersebut, patut kita curigai.”, ungkapnya

“Kedua , putusan PTUN tersebut dilakukan terhadap objek yang sudah hilang karena sudah terbit SK Kemenkumham 8 Maret 2024, yang keputusan tersebut berdasarkan Kongres PGRI 1-3 Maret 2024. Jadi karena PTUN memutuskan pada objek yang sudah hilang, tidak berpengaruh pada PB PGRI saat ini yang Sah dipimpin oleh Unifa Rosidi karena SK Kemenkumham 8 Maret tidak dalam sengketa dan tidak diganggu gugat siapapun,” jelas Nurhadi.

“Ketiga, pada putusan 9 oktober 2024 kami PB PGRI akan akan melakukan upaya hukum kasasi karena masih dalam proses hukum. Nanti setelah putusan Kasasi baru bersifat tetap dan mengikat. Sehingga ini belum akhir semuanya masih ada upaya Kasasi, sehingga tidak berpengatuh pada ekstitesi PB PGRI yang dipimpin Prof. Dr. Unifa Rosyidi”, pungkas Nurhadi.

Sementara itu PB PGRI Prof Dr. Unifa Rosyidi mengeluarkan surat edaran dan pernyataan sikap yang diterbitkan 12 Oktober 2024.
Sehubungan dengan beredarnya sejumlah pemberitaan yang menyatakan bahwa Pengurus Besar PGRI abal-abal dibawah pimpinan Ketua Umum (Drs. H. Teguh Sumarno, MM) dan Sekretaris Jenderal PB PGRI (Dr. Mansur Arsyad, M.Pd) merupakan kepengurusan yang sah Pengurus Besar PGRI berdasarkan putusan banding Nomor: 397/B/2024/PT.TUN.JKT, sungguh peryataan tersebut menyesatkan dan berlebihan.

Untuk itu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) selaku penerima kuasa atas perkara tersebut perlu meluruskan dan menyampaikan hal-hal PENTING sebagai berikut:

1. Bahwa Majelis Hakim Banding dalam pertimbangannya pada Putusan Banding Nomor: 397/B/2024/PT.TUN.JKT halaman 14 menyatakan bahwa gugatan PTUN ini tidak terkait tentang SAH atau TIDAKNYA kepengurusan PGRI dibawah pimpinan Prof. Unifah Rosyidi, M.Pd. dan oleh karenanya jelas SALAH KAPRAH jika putusan banding tersebut DIAKUI sebagai legalitas kepengurusan abal-abal PB PGRI hasil KLB illegal di Jawa Timur.

2. Bahwa amar Putusan Banding Nomor: 397/B/2024/PT.TUN.JKT pada halaman 29 jelas menyatakan bahwa Majelis Hakim MENOLAK permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yang artinya, semua keputusan yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM pasca diterbitkannya objek sengketa (Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001594.AH.01.08 tahun 2023 tertanggal 18 November 2023 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023 tertanggal 20 November 2023) adalah TETAP SAH dan BERLAKU secara hukum.

3. Bahwa dengan dibatalkannya objek sengketa (Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001594.AH.01.08 tahun 2023 tertanggal 18 November 2023 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023 tertanggal 20 November 2023) jelas tidak berarti apa-apa bagi Pengurus Besar PGRI dibawah pimpinan Prof. Unifah Rosyidi, M.Pd, karena memang objek sengketa tersebut secara hukum telah tidak berlaku dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000332.AH.01.08 tahun 2024 tertanggal 08 Maret 2024 yang merupakan pengurus hasil kongres XXIII.

4. Bahwa kami sungguh sangat menyayangkan jika upaya selebrasi berlebihan serta pernyataan menyesatkan dilakukan oleh pembanding perkara PTUN dalam hal ini Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd serta kelompoknya yang seolah-olah mendapatkan legitimasi berdasarkan putusan banding Nomor: 397/B/2024/PT.TUN.JKT, karena jelas kemenangan tersebut merupakan PEPESAN KOSONG yang tidak ada pengaruh apa-apa terhadap legalitas kepemimpinan PB PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Unifah Rosyidi, M.Pd
5. Bahwa perlu kami tegaskan bahwa PUTUSAN BANDING NOMOR: 397/B/2024/PT.TUN.JKT belumlah berkekuatan hukum tetap, karena Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini selaku TERGUGAT dalam perkara tersebut belum menunjukan sikap apa-apa terhadap putusan tersebut dan menjadi tugas PB PGRI dibawah kepemimpinan Prof. Unifah Rosyidi, M.Pd selaku organisasi legal dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mendukung semua langkah yang akan diambil oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia terhadap putusan tersebut.

6. Bahwa adanya logika hukum yang sesat yang menyatakan bahwa Pengurus Besar PGRI di bawah Pimpinan Prof. Unifah Rosyidi, M.PD memiliki 3 (tiga) SK AHU, maka perlu kami sampaikan kebenaran melalui pernyataan ini jika PB PGRI tidak hanya memiliki 3 SK AHU namun sejak adanya Surat Keputusan Nomor J.A.5/82/12 Tanggal 20 September 1951, PB PGRI yang sah telah mempunyai 9 (sembilan) SK AHU. Pernyataan-pernyataan diluar nalar hukum tersebut, jelas menunjukan bahwa pihak yang menuduh Pengurus Besar PGRI yang sah terkait SK AHU, sesungguhnya tidak memahami sejarah PGRI, dan merupakan anggota PGRI karbitan, karena tidak paham secara hukum bagaimana proses SK AHU diterbitkan dan SK AHU bukanlah syarat sah sebuah pengurus organisasi, melainkan harus sesuai proses dan mekanisme berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi tersebut.

7. Bahwa kami menemukan sejumlah kejanggalan terkait dikeluarkannya PUTUSAN BANDING NOMOR:397/B/2024/PT.TUN.JKT, salah satunya terkait pernyataan dari kelompok Pembanding (Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd) yang telah menyatakan menang dalam perkara tersebut beberapa hari sebelum putusan dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 9 Oktober 2024. Untuk itu, terkait bukti-bukti kejanggalan tersebut, Tim Hukum LKBH PGRI akan melakukan upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8. Untuk itu, melalui Surat Pernyataan Resmi ini, kami berharap dapat dijadikan Pedoman dan bahan untuk seluruh Pengurus dan Anggota PGRI di semua tingkatan dalam memberikan argumen pada peristiwa sesuai keperluan.

Demikian Surat Pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadi pedoman dan pengetahuan kita bersama.

Ditandatangani, 12 Oktober 2024

Abdul Waseh, S.Pd., MA  NPA 27031300024                   

Dr. Wahyu Widodo, S.H.,M.Hum NPA 12012000790.(*)

Iman

Kekhawatiran Nabi Kepada Pemimpin yang Bodoh

𝓑𝓲𝓼𝓶𝓲𝓵𝓵𝓪𝓪𝓱𝓲𝓻𝓻𝓪𝓱𝓶𝓪𝓪𝓷𝓲𝓻𝓻𝓪𝓱𝓲𝓲𝓶Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barokatuuh Ahad, 13 Oktober 2024 / 10 Rabi’ul Akhir 1446 Kekhawatiran Nabi Terhadap Pemimpin yang Bodoh

Read More »

Empat orang yang tidak tersentuh api neraka

𝓑𝓲𝓼𝓶𝓲𝓵𝓵𝓪𝓪𝓱𝓲𝓻𝓻𝓪𝓱𝓶𝓪𝓪𝓷𝓲𝓻𝓻𝓪𝓱𝓲𝓲𝓶Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barokatuuh  Sabtu, 12 Oktober 2024 / 9 Rabi’ul Akhir 1446 Empat Orang yang Tidak Tersentuh Api Neraka   عَنْ عَبْدِ

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *