12 January 2025 05:59
Berita Nasional

KPK Ingatkan Ongkos Politik yang Mahal Jangan Jadi Pemicu Korupsi

KPK Ingatkan Ongkos Politik yang Mahal Jangan Jadi Pemicu Korupsi

HIBAR PGRI- Mengantisipasi tahun politik 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) untuk tidak tergiur melakukan praktik tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Pengawasan Wilayah I KPK Maruli Tua, dalam Rapat Koordinasi bertajuk Pemantauan Monitoring Center for Prevention (MCP) 2023, serta Rapat Tematik Aset dan Pendapatan Daerah, di Kantor Bupati Kabupaten Muara Bungo, Jambi, Selasa (4/ 4).
“Ongkos politik/demokrasi kita ketahui sangat mahal tapi kami meminta agar mahalnya biaya politik/demokrasi ini tidak membuat korupsi kian marak. Untuk itu, KPK meminta komitmen dari Kepala Daerah beserta jajaran dan pimpinan DPRD untuk menyingkir tindak pidana korupsi,” keta Maruli.
 
Sebagai contoh, dihimpun dari data KPK, biaya politik calon bupati/wali kota rata-rata Rp30 miliar, sementara gaji bupati/wali kota terpilih selama 5 tahun di bawah biaya politik. Begitu juga politik biaya menjadi gubernur bisa mencapai Rp100 miliar, sedangkan untuk pemilihan presiden, biayanya tidak terhingga atau unlimited.
Hal inilah yang akhirnya menjadikan korupsi sebagai jalan pintas untuk pejabat publik mencari biaya tambahan. Misalnya di Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang rawan terjadinya penggelapan aset akibat pengamanan yang lemah. Atau pada Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) yang rawan suap/gratifikasi proyek.
 
Lalu dalam pengelolaan keuangan desa, Maruli Tua mengingatkan untuk kehati-hatian dalam mandat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) serta Perangkat Desa, terutama mencegah proses mengarahkan anggaran desa untuk proyek dan kerja sama dengan mitra-mitra tertentu dengan menyalahgunakan wewenang.
“Area manajemen ASN sangat rentan terjadinya jual beli jabatan dan terjadinya suap/gratifikasi sehingga kami meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi palang pintu agar tidak terjadi jual beli jabatan ini dengan pelaksanaan sistem merit. Sebab Area Optimalisasi Pajak Daerah rentan terjadinya penggelapan penerimaan pajak dan suap/gratifikasi,” tambah Maruli.
 
Sehingga KPK meminta perangkat daerah bertanggung jawab pada penyelesaian Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi. Dalam rapat koordinasi tersebut, Maruli mengimbau Kepada Ketua DPRD dan Anggota Dewan lainnya untuk dapat mempertemukan MCP, salah satunya milik Kabupaten Muara Bungo sebagai bentuk pengawasan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Di sisi lain, KPK juga mengharapkan Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terutama sisi anggaran dan Sumber Daya Masyarakat (SDM), “Anggaran APIP ditambah boleh, kurang jangan. APIP harus Independen, Bapak Bupati dan Wakil Bupati mohon untuk memperkuat APIP,” jelas Maruli.
 
Perbaikan Tata Kelola Daerah Perlu Pendampingan
 
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bungo H. Mashuri, SP. ME meminta pendampingan secara khusus kepada KPK karena adanya Implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
 
“Kami di daerah diminta untuk melakukan inovasi supaya mendapatkan pendapatan daerah untuk menjadi mandiri tidak tergantung dengan dana pusat namun ternyata akibat penerapan UU HKPD terbaru, hal tersebut malah membuat pendapatan kami menurun cukup besar. Seperti saat daerah ini tidak diizinkan lagi memperoleh dana sumbangan pihak ketiga dari hasil sawit dan karet sehingga membuat pendapatan Muara Bungo terus menurun,” jelas Mashuri. Meski demikian, Mashuri menuturkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bungo Tahun 2021-2026 disebutkan bahwa salah satu misi yang ingin dicapai adalah Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan yang Berbasis Transparansi dan Melayani.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *