KOREKSI KEBIJAKAN PENYERAPAN GABAH
KOREKSI KEBIJAKAN PENYERAPAN GABAH
OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Kebijakan adalah serangkaian keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah, organisasi, atau individu untuk mencapai tujuan tertentu. Kebijakan dapat berupa:
– Peraturan yang dibuat untuk mengatur perilaku dan tindakan masyarakat.
– Keputusan yang diambil untuk menyelesaikan masalah atau mencapai tujuan tertentu.
– Program yang dibuat untuk mencapai tujuan tertentu, seperti program pembangunan atau program sosial.
– Strategi yang dibuat untuk mencapai tujuan tertentu, seperti strategi pemasaran atau strategi bisnis.
Dalam konteks pembangunan pangan, kebijakan dapat berupa pertama, kebijakan yang dibuat untuk meningkatkan produksi pangan. Kedua,
kebijakan yang dibuat untuk mengatur distribusi pangan. Dan ketiga,
kebijakan yang dibuat untuk mengatur harga pangan.
Terkait dengan kebijakan penyerapan gabah sekarang, rupanya timbul berbagai masalah setelah Pemerintah menerapkan kebijakan baru dalam penyerapan gabah petani. Salah satunya, persoalan kualitas gabah yang dihasilkan para petani. Dengan kebijakan “membebaskan” petani menjual gabah hasil panennya, tanpa ada persyaratan kadar air dan kadar hampa tertentu, ternyata melahirkan banyak problem di lapangan.
Di banyak daerah dilaporkan adanya petani yang cukup kesulitan untuk mengeringkan gabah hasil panennya, karena keterbatasan alat pengering gabah yang dimilikinya. Persoalannya menjadi semakin menjelimet, setelah panen sekarang, berbarengan dengan tibanya musim hujan. Bagi petani, tanpa ada sinar matahari, sangat sulit untuk mengeringkan gabah hasil panennya.
Kebijakan baru ini sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional No. 14/2025, mewajibkan Perum Bulog dan Offtaker gabah lain seperti Penggilingan Padi/Beras, untuk dapat membeli gabah petani dengan harga sekurang-kurang nya Rp. 6500,-. Ketentuan ini, jelas memberatkan Perum Bulog dalam menampilkan kinerja terbaiknya selaku Perusahaan Plat Merah.
Sebagai BUMN yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum) dan telah berkiprah sekitar 21 tahun, Perum Bulog tahu persis, bagaimana menjadikan perusahaannya tetap mampu melaksanakan amanat yang dipikulnya. Perum Bulog, jelas tidak boleh merugi, disamping juga dituntut untuk menjalankan peran sosialnya (social responsibility).
Oleh karenanya, ketika Perum Bulog diwajibkan membeli gabah petani seharga Rp. 6500,- dengan kualitas gabah yang apa adanya, tentu saja akan melahirkan masalah baru di kemudian hari. Padahal, dalam aturan sebelumnya, harga gabah sebesar Rp. 6500,- itu, jika kadar air gabahnya maksinal 25 % dan kadar hampanya, maksimal 10 %.
Dengan ketentuan baru, maka berapa pun kadar air dan kadar hampa gabah yang dihasilkan petani, Perum Bulog dan Offtaker lain, diwajibkan membeli gabah seharga Rp. 6500,-. Masalahnya adalah apakah gabah yang bakal diserap petani akan mampu disimpan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan problem yang semakin menjelimet ?
Belum lama ini ramai dimasalahkan soal beras berkutu yang ditemukan dalam karung di gudang Perum Bulog. Kalau bukan Ketua dan Anggota Komisi IV DPR yang menemukannya, boleh jadi isunya tidak akan sehebat pergunjingan orang-orang. Menteri Pertanian atau Kepala Badan Pangan Nasional, bahlam Petinggi Perum Bulog pun pasti tidak akan berkomentar. Terlebih kalau yang menemukannya adalah petugas gudang Perum Bulog sendiri.
Jujur harus kita akui, tidak semestinya ditemukan beras berkutu dalam gudang Perum Bulog. Temuan para Wakil Rakyat diatas, jelas menunjukkan adanya keteledoran petugas gudang Bulog dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sebab, kalau prosedur tata kelola penyimpanan gabah/beras ditempuh dengan baik, maka tidak mungkin akan ditemukan beras berkutu di gudang Perum Bulog.
Dihadapkan pada kondisi demikian, tentu menjadi sangat relevan, kalau kita menawarkan perlunya koreksi kebijakan kepada Pemerintah. Ini penting, karena yang namanya koreksi kebijakan adalah proses peninjauan dan perubahan kebijakan yang telah ada untuk memperbaiki atau meningkatkan efektivitasnya. Koreksi kebijakan dapat dilakukan karena beberapa alasan, seperti adanya kebijakan yang telah ada tidak mencapai tujuan yang diinginkan. Kemudian, terjadinya perubahan kondisi ekonomi, sosial, atau politik yang memerlukan perubahan kebijakan. Dan terakhir, terdapat kesalahan atau kelemahan dalam kebijakan yang telah ada.
Secara teknis penerapannya, koreksi kebijakan dapat melibatkan beberapa langkah antara lain pertama, melakukan evaluasi kebijakan yang telah ada untuk menentukan efektivitasnya. Kedua,
identifikasi masalah atau kelemahan dalam kebijakan yang telah ada. Ketiga,
pengembangan alternatif kebijakan yang lebih efektif. Dan keempat,
implementasi perubahan kebijakan yang telah disepakati.
Koreksi kebijakan penyerapan gabah petani dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyerapan gabah dan mendukung kesejahteraan petani. Berikut beberapa koreksi kebijakan yang telah dilakukan yakni peningkatan harga pembelian gabah. Pemerintah telah menetapkan kenaikan harga pembelian gabah petani melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 14 Tahun 2025. Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kg, lebih tinggi dari harga tahun sebelumnya yang hanya Rp6.000 per kg
Kemudian, peningkatan target penyerapan gabah. Pemerintah telah menetapkan target penyerapan gabah oleh Bulog pada panen raya Februari hingga April 2025 sebesar 3 juta ton, lebih tinggi dari target sebelumnya.
Tak kalah penting adalah pendampingan petani. Pemerintah telah melakukan pendampingan petani untuk memastikan kualitas panen tetap terjaga dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Semoga jadi pencermatan bersama. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).