7 July 2024 00:43
Opini dan Kolom Menulis

Kokolot Begog (1)

KOKOLOT BEGOG (1)

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Kita pasti mempunyai sahabat yang sok tahu. Jika punya, sahabat seperti itu, sangat cocok dengan peribahasa yang satu ini. Kokolot begog merupakan istilah untuk mengungkapkan seseorang yang sok tahu. Kokolot begog adalah sikap seseorang yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Sikap seperti ini semakin menarik dicermati, manakala kita kaitkan dengan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Melalui sistem pemilihan umum yang dipilih langsung oleh rakyat, untuk menjadi Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota, terbuka kesempatan bagi setiap orang. Selama dirinya dicalonkan Partai Politik, apa pun latar belakangnya, memiliki kans untuk jadi Kepala Daerah. Seorang ulama besar yang tumbuh di Pesantren bisa saja dari Bupati. Seorang pedagang aspal dapat terpilih jadi Walikota. Bahkan seorang Penyuluh Pertanian pun bisa jadi Gubernur.

Kalau pun dirinya tidak dicalonkan Partai Politik, maka bisa ditempuh jalur independen lewat pengumpulan KTP warga masyarakat dengan jumlah KTP yang sesuai dengan perundangan yang ada. Pokoknya dengan sistem Pemilu yang kita anut sekarang, untuk jadi Kepala Daerah, tidak perlu sosok yang senior. Tidak harus seorang Pensiunan Jendral. Yang diutamakan, dirinya mampu merebut simpati rakyat.

Akibatnya, tidak mengherankan bila kita akan menemukan Kepala Daerah yang usianya masih sangat muda. Tidak sedikit dari mereka yang tergolong ke dalam generasi milenial. Sebagai Kepala Daerah dirinya harus memimpin para Aparat Sipil Negara (ASN) yang umumnya tergolong ke dalam generasi kolonial. Generasi Milenial harus menjadi pimpinan generasi kolonial. Dalam perjalanannya, pasti bakal terjadi hal-hal yang tak diharapkan.

Dalam kaitannya sebagai Kepala Daerah, setidaknya ada tiga urusan dN kewenangan seorang Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak boleh diganggu. Ketiga hal tersebut, menyangkut soal mutasi atau pengangkatan dan pemindahan pegawai; lalu soal penganggaran pembangunan yang berwujud APBD fa ketiga terkait dengan kebijakan tata ruang dan perijinan. Beberapa kalangan menyebut ketiga hal ini mutlak jadi “miliknya” Kepala Daerah.

Seorang Kepala Daerah yang belum berpengalaman dalam mengelola Pemerintahan, tentu di awal masa jabatannya akan kikuk menghadapi berbagai masalah yang ada. Dalam kaitannya dengan mutasi jabatan untuk menentukan Pejabat Tinggi Pratama misalnya, Kepala Daerah perlu membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang biasanya diketuai Sekretaris Daerah. Pansel inilah yang akan menyeleksi para calon Kepada Dinas atau Kepala Badan.

Tugas Pansel adalah menetapkan tiga besar yang memiliki nilai tertinggi dari peserta seleksi. Tiga orang ini disampaikan kepada Kepala Daerah untuk dimintakan persetujuan ke KASN. Pengalaman menunjukkan Kepala Daerah yang baru dan masih muda akan kesulitan mencari sozok Kepala Dibas yang dibutuhkan. Di banyak daerah Sekdalah yang paling tahu dan kenal siapa sosok calon Kepala Dinas atau Badan yang pantas untuk dipilih. Solusinya, Kepala Daerah perlu berdiskusi dengan Sekda.
Akan tetapi, ada Kepala Daerah yang merasa gengsi untuk berkomunikasi dengan Sekdanya. Mereka inilah yang disebut kokolot begog. Sikap sok tahu dan paling paham atas masalah yang digelutinya, seringkali tampil dalam kepemimpinan yang ditempuhnya. Obyektivitas menghilang dengan sendirinya. Dengan sikap sok tahunya dan enggan bertukar pandangan dengan orang yang mengetaui kondisinya, membuat penilaian terhadap Pejabat Tinggi Pratama menjadi sangat subyektif.

Adakalanya hasil Pansel tidak dilihat. Mengingat adanya bisikan dari seseorang, boleh jadi peringkat 3 hasil Pansel yang diangkat menjadi Kepala Dinasnya. Tentu, lewat kekuasaan dan kewenangan yang digenggamnya, seorang Kepala Daerah bebas menetapkan pilihannya. ASN yang memiliki prinsip, akhirnya hanya mampu bisik-bisik di belakang. Sebuah kondisi yang tampak sangat tidak kondusif bagi perkembangan dunia birokrasi pemerintahan.

Kepala Daerah bersama DPRD memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan APBD. Melalui diskusi yang cukup panjang guna membahas hasil Musrenbang dan Reses, berbagai program dan kegiatan pembangunan, akhirnya diputuskan bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD. Kompromi politik terjadi. Dalam hal ini, seorang Kepala Daerah yang kokolot begog, cenderung hanya memikirkan kepentingan sendiri tanpa mau dibahas dengan pembantu terdekatnya.

Sikap kokolot begog Kepala Daerah, mestinya dapat dihindari dalam penyusunan APBD. Saat itulah dibituhkan kebersamaan antara kalangan Pemerintah dan jajaran DPRD. Lobi politik lebih dipentingkan ketimbang memaksakan hati hati. Hal ini perlu dipahami, karena yang namanya politik anggaran merupakan gambaran sebuah pemerintahan falam menjalankan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Dalam kaitannya dengan kebijakan penetapan tata ruang daersh, seorang Kepala Daerah, sangat dituntut pemikiran cerdasnya. Kepala Daerah, jangan sampai tampil menjadi sosok yang sok tahu dan serba pinter. Penetapan tata ruang daerah, memang kebijakan yang sangat penting, terutama dalam menjaga dan memelihara keseimbangan pembangunan.

Kokolot begog, tidak seharusnya muncul menjadi sikap pemimpin bangsa yang tidak mau secara jujur mengakui kelemahan dan kekurangan nya. Itu sebabnya, siapa pun diantara kaum muda yang bercita-cita jadi Kepala Daerah, sedari awal sudah harus siap menanggalkan sikap kokolot begognya itu. Sebaliknya, sebagai pemimpin dirinya harus siap tampil bersahaja dan selalu memalingkan kehidupannya kepada apa yang dialami rakyat banyak.

Menjelang Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, terdengar kabar betapa banyaknya kaum milenial yang tertarik menjadi pejabat publik. Dari daftar calon sementara anggota legislatif yang diumumkan KPU dapat kita telaah sosok kaum milenial yang nau jadi Anggota DPR atau DPRD. Kita sendiri tidak tahu dengan pasti, mengapa mereka banyak yang tertarik. Yang pasti faktanya memang seperti itu.

Akhirnya penting untuk dijadikan percik permenungan kita bersama. Kokolot begog, bukanlah sikap yang baik untuk dilakukan. Kokolot begog, hanyalah sebuah sikap kepura-puraan yang dipertontonkan seseorang untuk menutupi kekurangan dan kelemahan diri. Kaum muda, ayo tinggalkan sikap yang tidak terpuji ini.

 

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Berita Duka

Innalilahiwainailaihirojiun Telah Berpulang ke Rahmatullah pada 6 Juli 2024Naning Kartini (Guru Ngaji SDN Ciawigede Majalaya) Semoga almarhum diampuni dosanya dan

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *