KIPRAH BADAN PANGAN NASIONAL
KIPRAH BADAN PANGAN NASIONAL
OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Lahirnya Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021, akhirnya menjawab penantian panjang soal perlunya lembaga pangan tingkat nasional seperti yang dipesankan Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hampir 9 tahun bangsa ini menunggu kapan Pemerintah akan mewujudkan amanat UU tersebut. Kita tidak tahu dengan pasti, mengapa Pemerintah seperti yang kurang terangsang untuk secepatnya menindak-lanjuti pesan UU diatas.
Sekitar 70 tahun lalu, Proklamator Bangsa Bung Karno telah mengingatkan pangan merupakan mati dan hidupnya suatu bangsa. Pangan inilah yang akan membuat nyawa dan kehidupan warga bangsa tetap tersambung. Itu sebabnya, bagi sebagian warga bangsa, pangan sering disebut sebagai sumber kehidupan dan sumber penghidupan. Artinya, kita harus serius menanganinya agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Sadar akan hal yang demikian, cukup tepat jika Pemerintah telah menetapkan pangan sebagai urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pangan bukan urusan pilihan seperti halnya pertanian, perikanan, perindustrian, perdagangan, pariwisata, koperasi, ketenagakerjaan dan lain sebagainya.
Hal ini, jelas mengikat kepada Pemerintah Daerah untuk lebih memprioriraskan urusan wajib ketimbang urusan pilihan dalam menetapkan politik anggarannya. Catatan kritisnya, bila di tingkat nasional ada Badan Pangan Nasional, mengapa di Daerah tidak dibentuk Badan Pangan Daerah ? Perbedaan pandangan dalam menjawab pertanyaan ini, bisa saja terjadi. Tergantung dari sisi mana kira berdiri.
Hanya, kalau kita ikuti sikap Pemerintah yang mengedepan saat ini, Pemerintah tidak akan membentuk Badan Pangan Daerah. Dinas atau Perangkat Daerah yang menangani urusan pangan seperti Dinas Ketahanan Pangan di daerah, akan dijadikan “kaki” Badan Pangan Nasional di Daerah. Pertanyaan lanjutannya adalah bagaimana dengan simpul koordinasi antara Pusat dengan Daerah ?
Sebelum lahirnya Badan Pangan Nasional, simpul koordinasi pembangunan pangan digarap oleh Dewan Ketahanan Pangan. Lembaga ad hok dan non struktural yang dipimpin langsung Presiden di tingkat Pusat serta Gubernur, Bupati dan Walikota di Daerah ini, betul-betul cukup efektip dalam mengatasi problem ketahanan pangan yang ada. Simpul koordinasi berjalan lancar tanpa mengalami hambatan berarti.
Sayang, Dewan Ketahanan Pangan sendiri, beberapa tahun lalu dibubarkan oleh Pemerintah. Sampai sekarang, peran itu tidak ada lembaga non struktural yang menggantikannya. Jika dicermati Peraturan Presiden No. 66/2021 yang melandasi kelahiran Badan Pangan Nasional, maka lembaga pangan inilah yang diminta untuk mengambil peran Dewan Ketahanan Pangan, terutama yang berkaitan dengan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pangan.
Hadirnya Badan Pangan Nasional dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, tentu harus mendapat dukungan dari segenap komponen bangsa. Mana mungkin lembaga pangan tingkat nasional ini akan berkiprah optimal, bila tidak ditopang oleh politik anggaran yang wajar. Itu sebabnya, dalam perjalanan dan perkembangan ke depan, Badan Pangan Nasional pun harus tampil menjadi ” sahabat sejati” Komisi 4 DPR RI.
Catatan menarik yang patut kita dalami terkait dengan kehadiran dan keberadaan Badan Pangan Nasional adalah kekritisannya dalam menyikapi cadangan beras Pemerintah tahun lalu. Di tengah eforia Swasembada Beras, Badan Pangan Nasional mengingatkan soal semakin menipisnya cadangan beras Pemerintah, sehingga berada pada anfka yang merisaukan. Tanpa ada “warning” tersebut, boleh jadi kita keasyikan merayakan kisah sukses Swasembada Beras Jilid 2.
Dengan adanya koreksi Badan Pangan Nasional inilah, kita baru terhenyak dengan kondisi cadangan beras Pemerintah. Akibatnya wajar, bila untuk mengokohkan cadangan beras Pemerintah ini, terpaksa kita harus membuka kembali kran impor beras yang selama 3 tahun berturut-turut tertutup rapat. Suka atau tidak, impor beras merupakan satu-satunya solusi untuk menguatkan lagi cadangan beras Pemerintah.
Tidak hanya itu peran Badan Pangan Nasional dalam mewujudkan pembangunan pangan yang berkualitas. Badan Pangan Nasional ini pun dapat melahirkan regulasi setingkat Peraturan Badan terkait dengan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras yang selama tiga tahun terakhir tidak dinaikkan Pemerintah. Padahal, hampir setiap panen raya perwakilan petani selalu mengusulkan perlunya HPP dinaikkan.
Sekalipun masih belum sesuai usulan perwakilan petani soal persentase kenaikan harga gabah dan beras, namun harus kita akui, Badan Pangan Nasional mampu merubah kebuntuan tentang HPP Gabah dan Beras. Peraturan Menteri Perdagangan No. 24/2020, dicabut dan digantikan oleh Peraturan Badan Pangan Nasional No. 6/2023. Tinggal sekarang, sampai sejauh mana Badan Pangan Nasional dapat mendampingi, mengawal, mengawasi dan mengamankan Peraturan yang telah ditetapkannya.
Itulah beberapa kiprah Badan Pangan Nasional yang cukup keren dan patut diberi apresiasi. Walau baru terbentuk sekitar 2 tahun, Badan Pangan Nasional, telah memperlihatkan kepiawaiannya dalam menciptakan tata kelola pembangunan pangan yang profesional dan berkualitas. Badan Pangan Nasional dapat memupus pandangan atau istilah “tukcing”. Dibentuk tapi tidak bergerak. Justru kalau kita boleh jujur, kehadiran dan keberadaan Badan Pangan Nasional merupakan “darah baru” bagi pembangunan pangan ke depan.
Tugas jangka panjang yang mesti diemban ke depan seperti diamanatkan UU No. 18/2012 adalah terkait dengan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan. Badan Pangan Nasional, dituntut untuk tampil sebagai “prime mover” dalam mewujudkan harapan tersebut ke arah kenyataannya. Dengan berbekal aparat yang berintegriras, Badan Pangan Nasional tentu akan mengedepankan pola sinergitas dan kolaborasi dalam menerapkan strategi, kebijakan, program dan kegiatannya.
Tampilnya Kang Arief Prasetyo sebagai sosok pilihan Presiden Joko Widodo untuk memimpin Badan Pangan Nasional, jelas tidak ujug-ujug. Presiden paham betul, siapa yang paling tepat untuk menakhkodai lembaga pangan di tingkat nasional. Kehormatan dan tanggungjawab, kini telah diberikan Presiden. Tugas penting ke depan adalah sampai sejauh mana Kang Arief beserta pasukannya mampu menampilkan prestasi terbaiknya demi bangsa, negara dan merah putih.
(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).
Pelangi Pematang Sawah
Pelangi Pematang Sawah (Tatang Rancabali) Masa mudaku lekat keringat Memeluk peluh penuh keluh Pundak hendak memikul beban Gelandang menuju gelanggang
“PESAN MORAL” UNTUK GUBERNUR JAWA BARAT
“PESAN MORAL” UNTUK GUBERNUR JAWA BARAT OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak di seluruh Nusantara, akhirnya
Murah Hati
MUHASABAH DIRIKamis, 28 November 2024 BismillahirahmanirahimAsalamu’alaikum wrm wbrkt MUTIARA HATI Saudaraku,Hidup ini disebut enteng enteng bangga Namun agar hidup ini
Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024, BPBD Kabupaten Bandung Siagakan Sejumlah Perahu di Lokasi Rawan Banjir
HIBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah mendistribusikan dan menyiagakan sejumlah perahu di lokasi
27 Nopember 2024
27 NOPEMBER 2024 OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan tanggal 27 Nopember 2024 adalah hari pencoblosan
Memilih Pemimpin
MUHASABAH SHUBUHRabu, 27 November 2022 BismillahirahmanirahimAsalamu’alaikum wrm wbrkt MEMILIH PEMIMPIN Saudaraku,Hakikat kepemimpinan bila di dalami menurutAl-Quran dan Hadits sebagai pedoman