19 November 2024 04:39
Sentuhan Qalbu

Keutamaan Shaum

KEUTAMAAN SHAUM 

Oleh Dede Ridwan ,S.Pdi

B. Menjadi Syafa`at

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

” الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ، يَقُولُ الصِّيَامُ: رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّرَابَ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ، وَيَقُولُ الْقُرْآنُ: رَبِّ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ، فَيُشَفَّعَانِ “
“Amalan puasa dan membaca Al-Qur’an akan memberi syafa’at bagi seorang hamba di hari kiamat. Puasa berkata: Wahai Rabb, aku telah menahannya dari makan dan syahwat di waktu siang , maka terimalah syafa`atku (untuk orang ini). Dan Al-Qur’an berkata: Aku menahannya dari tidur di waktu malam, maka izinkanlah aku memberi syafa’at kepadanya, maka Allah swt memperkenankan syafa`at dari keduanya..” (At-Thabrani, Al-Mu`jamul Kabir: 88. Dari Abdullah bin Amr ra)

Derajat Hadis:
Pada sanad riwayat Ahmad terdapat dua orang rawi yang dhaif, yaitu Ibnu Lahi`ah dan Huyay bin Abdullah keduanya dhaif. ( Syu`aib al-Arnaut: 11/199)
Hadis tersebut diriwayatkan 0leh Imam Ahmad, Al-Baihaqi dalam Syu`abul Iman, Al-Hakim, at-Thabrani dalam al-Kabir, Abu Nu`aim dalam al-Hilyah, dan Ibnu Abi Dunya. Rawi dalam riwayat at-Thabrani adalah rawi-rawi yang shahih. (Majma`udz zawa`id: 3/181)
Al-Albani memandang hadis tersebut shahih (Shahih al-Jami`: 3882)
Al-Haitsami berkata: Sanadnya hasan. Al-Mundziri berkata: rawi-rawinya bisa dijadikan hujjah. (Mirqatul Mafatih: 6/417)

Faidah Hadis:

1. Penggabungan antara shaum dan al-qur`an pada hadis diatas menunjukkan keutamaan bulan Ramadhan, karena di bulan Ramadhan menghimpun dua keutamaan, yaitu keutamaan shaum Ramadhan dan keutamaan membaca Al-Qur`an yang Allah khususkan turunnya (secara sekaligus) pada bulan Ramdhan. Karena keutamaan inilah maka orang yang melaksanakannya dengan mengharap Ridha Allah swt berhak mendapatkan syafaat. Maka Shaum dan Al-Qur`an akan menjadi syafaat pada hari kiamat. (At-Taswirun Nabawiy : 1/97)

2. Berdasarkan hadis ini bisa difahami bahwa pahala ibadah shaum dan membaca al-Qur`an akan dijadikan sesuatu yang bersifat fisik dan diberi kemampuan untuk berbicara. Atau mungkin juga mengandung makna majaz dan tamtsil, yaitu keduanya memberi syafa`at dengan lisanul hal. At-Tibi berkata: Syafaat dan ucapan dari Shaum dan Al-Qur`an itu bisa ditakwil dan bisa juga diberlakukan sebagaimana adanya nash (tanpa ditakwil)…karena tidak ada jalan bagi kita selain mengimaninya…maka yang benar adalah memahami hadis sebagaimana zahirnya, yaitu bahwa shaum dan al-Qur`an secara hakikat akan berbicara pada hari kiamat. (Mirqatul Mafatih: 6/416).(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *