30 November 2024 13:44
Berita DaerahReportase

Kepala BKSDM Kabupaten Bandung Ahmad Djohara: PPPK diberikan SK Bupati, Menyelamatkan Dari Ancaman Aturan PPPK Tahun 2018

Kepala BKSDM Kabupaten Bandung Ahmad Djohara: PPPK diberikan SK Bupati, Menyelamatkan Dari Ancaman Aturan PPPK Tahun 2018

Reportase Hibar YouTube
Kepala BKSDM Kabupaten Bandung Ahmad Djohara: PPPK diberikan SK Bupati, Menyelamatkan Dari Ancaman Aturan PPPK Tahun 2018
Previous
Next
HIBAR PGRI– Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu. 
 
Sebanyak 3.233 PPK Guru dan Tenaga teknis mendapatkan SK Bupati Bandung yang diselenggarakan serah terima SK tersebut pada ,Senin (17/11). Menurut Kepala BKSDM Kabupaten Bandung, Ahmad Djohara bahwa hal tersebut menyelamatkan honorer kabupaten Bandung dari ancaman  PP 49 tahun 2018.
“Dengan diberikannya SK PPPK itu menyelematkan mereka dari ancaman aturan PP 49 tahun 2018 terkait Manajemen PPPK dimana harus lulus passing grade dan tenaga honorer akan dihapuskan sampai 5 November 2023. Selain itu mengatasi kekurangan pegawai PNS yang pensiun setiap tahun.” kata Ahmad Djohara.
 
Larangan Merekrut Pegawai Honorer
Benarkah instansi pemerintahan dilarang mengangkat pegawai honorer jika berdasarkan PP 49/2018?
Pada dasarnya PP 49/2018 mengatur mengenai manajemen PPPK. Berkitan dengan larangan instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer sebagaimana yang Anda sebutkan di atas,  Pasal 96 PP 49/2019  mengatur sebagai berikut:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
3. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Lebih lanjut dijelasakan bahwa yang dimaksud dengan pegawai non-PNS dan non-PPPK antara lain: pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan  tenaga honorer  atau sebutan lain. ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Jadi berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 PP 49/2018 dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *