HIBAR PGRI-Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaksanakan Program Sosialisasi Pembinaan Literasi Generasi Muda. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Anggota Komisi X DPR RI, Adriana Dondokambey; Staf Ahli Komisi X DPR, Steven Macklin dan Angky Hertje; serta Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara, Januar Pribadi. Kegiatan tersebut mencakup lebih dari 100 orang peserta yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, dinas pendidikan, unit pelaksana teknis Kemendikbudristek, guru, pelajar, mahasiswa, praktisi pendidikan, dosen, dan literasi pegiat.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa kemitraan antara Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR-RI diharapkan dapat mempertajam Program Pembinaan Literasi Generasi Muda. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai langkah awal untuk mewujudkan literasi kebahasaan dan kesastraan.
“Literasi kebahasaan dan kesastraan merupakan salah satu upaya Badan Bahasa untuk menciptakan ekosistem masyarakat Indonesia yang berbudaya literasi,” ucap Januar, di Manado, Sulawesi Utara pada Selasa (4/4/2023).
Menurut Januar, partisipasi publik dalam pembinaan literasi generasi muda dapat memastikan bahwa program ini tidak semata-mata hanya milik pemerintah, tetapi masyarakat juga terlibat untuk memberi aspirasi terkait kebutuhan dan keinginan masyarakat. “Partisipasi dalam literasi publik juga dapat membantu Badan Bahasa mengidentifikasi isu kebahasaan di masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan yang disusun dapat berjalan dengan efektif serta mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Adriana Dondokambey, dalam paparannya mendorong pemanfaatan literasi untuk memperbesar kegemaran membaca sehingga pengetahuan generasi muda bertambah. “Kegemaran membaca harus ditumbuhkan sejak anak masih kecil karena membaca adalah jendela dunia kita,” papar Adriana.
Adriana menjelaskan, kemampuan literasi tidak terbatas bisa membaca, tetapi seseorang juga harus dapat memaknai bahan bacaan sehingga menjadi masukan positif memberikan dan menginspirasi untuk kehidupannya sehari-hari.
Tiga Fokus Kebijakan Utama Badan Bahasa
Fokus kebijakan pertama adalah penguatan literasi kebahasaan dan kesastraan. Literasi kebahasaan dan kesastraan merupakan salah satu upaya Badan Bahasa untuk menciptakan ekosistem masyarakat Indonesia yang berbudaya literasi (terutama baca tulis). Hasil Asesmen Nasional (AN) 2021 menunjukkan bahwa Indonesia mengalami darurat literasi di mana satu dari dua peserta didik belum mencapai kompetensi minimum literasi.
Hasil AN 2021 konsisten dengan hasil PISA 20 tahun terakhir yang menunjukkan bahwa skor literasi membaca peserta didik di Indonesia masih rendah dan belum berubah secara signifikan di bawah rata-rata peserta didik di negara OECD. Kemudian Pada tahun 2022, Kemendikbudristek melalui kolaborasi Badan Bahasa; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP); Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen PDM); serta Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) meluncurkan Program Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia sebanyak lebih dari 15 juta eksemplar buku yang diperuntukkan bagi 20 ribu PAUD dan SD yang paling membutuhkan di daerah 3T.
Terdapat tiga pilar penting dalam literasi program, yakni pemilihan dan penjenjangan, cetak dan distribusi, serta pelatihan dan pendampingan. Kemendikbudristek memilih buku berdasarkan kriteria buku bacaan bermutu, yaitu buku yang sesuai dengan minat dan kemampuan baca anak. Kemendikbudristek telah menyediakan dan mengirimkan 15.356.486 eksemplar (716 judul) buku bacaan bermutu ke 5.963 PAUD di daerah 3T dan 14.595 SD di daerah 3T dan daerah dengan nilai kompetensi literasi/numerasi yang masuk kategori merah.
Fokus kebijakan kedua adalah pelindungan bahasa dan sastra daerah. Pelindungan bahasa dan sastra daerah merupakan upaya menjaga bahasa dan sastra daerah agar tidak punah. Berkaitan dengan hal itu, berbagai aktivitas telah dilaksanakan dalam rangka melindungi bahasa daerah, yaitu penanggulangan bahasa, kajian daya hidup bahasa, konservasi, revitalisasi, dan registrasi.
Dari berbagai aktivitas pelindungan bahasa daerah, prioritas dalam periode Renstra ini diarahkan pada upaya menumbuhkan penutur muda melalui revitalisasi bahasa daerah. Revitalisasi merupakan langkah strategis dalam rangka menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ranah kehidupan sehari-hari melalui cara yang menyenangkan. Revitalisasi juga merupakan upaya menjamin hak masyarakat adat untuk mendukung dan mempromosikan bahasa mereka serta mengarusutamakan keragaman bahasa ke dalam semua agenda pembangunan.
Fokus kebijakan ketiga berkaitan dengan internasionalisasi bahasa Indonesia. Internasionalisasi bahasa Indonesia merupakan upaya untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.***