16 January 2025 21:06
Opini dan Kolom Menulis

KATA SIAPA PUPUK LANGKA ?

KATA SIAPA PUPUK LANGKA ?

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

CNN merilis, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pupuk subsidi tidak langka menjelang masa tanam awal 2024 ini.
Ia mendengar banyak petani yang mengeluh kesulitan mendapatkan pupuk, terutama pupuk subsidi, padahal semua kalangan mengetahuinya, keberadaan pupuk, sangatlah penting bagi aktivitas tanam.

Karena itu, Menteri Pertanian langsung merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, sehingga akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah, yaitu cukup dengan menunjukkan KTP. Tak perlu kartu tani untuk menebus pupuk bersubsidi. Hal ini, betul-betul sebuah terobosan cerdas yang patut kita duku
ng bersama.

Pernyataan Mentan diatas, tentu sangat menyejukan. Para petani padi, tentu akan merasa riang dan gembira. Sebab, berdasarkan pengalaman selama ini, di banyak daerah seringkali para petani mengeluh karena kelangkaan pupuk, terurama pupuk bersubsidi. Bahkan kita pun kerap kali mendengar, pupuk nya ada tapi harganya mahal. Fenomena seperti ini, bukan hal baru.

Sudah sejak lama, kebijakan pupuk bersubsidi, seolah tak lepas dari masalah. Beberapa pengamat malah menuding, soal pupuk bersubsidi telah berlangsung sepanjang waktu. Itu sebabnya, betapa senangnya hati ini, ketika Mentan menegaskan pupuk bersubsidi dijamin tersedia menjelang musim tanam sekarang. Tinggal kita cermati, bagaimana kenyataannya di lapangan.

Catatan kritis yang menarik untuk dibahas adalah apakah penegasan Mentan diatas akan dapat dibuktikan dalam penerapannya di lapangan ? Inilah tantangan besar bangsa kita. Sebab, selama ini sering kita saksikan, apa yang dikemukakan di tingkat Menteri belum tentu akan seirama dengan apa yang dilakukan di tingkat pelaksana.
Akibatnya wajar, jika kita cermati dengan seksama apa yang dirilis Mentan diawal tulusan ini, maka yang paling utama untuk digarap adalah sampai sejauh mana para pelaksana di lapangan mampu “meluruskan” terobosan cerdas Mentan dalam mewujudkan Tata Kelola Kebijakan Pupuk Bersubsidi yang lebih baik dan bertanggungjawab.

Hal ini perlu dibahas lebih dalam, agar harapan Mentan diatas, benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh para petani. Jangan sampai semangat Mentan yang mulia ini, berujung hanya sebagai konsep. Sedang dalam pelaksanaanya, masih belum dapat dibuktikan. Padahal, para petani sangat membutuhan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi.

Bagi petani, pupuk merupakan kebutuhan mendasar agar tanaman yang dibudidayakannya mampu memberi hasil produksi yang cukup tinggi. Namun begitu, penting dicatat penggunaan pupuk tetap harus mengacu pada konsep pemupukan yang berimbang. Termasuk keseimbangan antara pupuk kimia dan pupuk organik.

Kita sendiri tidak tahu persis, mengapa setiap musim tanam tiba, para petani selalu mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi. Padahal, setiap tahun Pemerintah selalu menggelontorkan anggaran diatas 20 trilyun rupiah. Jumlah anggaran untuk subsidi pupuk yang terbilang besar ini, beberapa tahun lalu, sempat disindir Presiden Jokowi, apa sebetulnya “reward” yang dapat kita terima dari pemberian anggaran tersebut ?

Perdebatan panjang soal subsidi pupuk, sempat menjadi diskusi hangat diantara para pemangku kepentingan yang terlibat langsung dengan urusan perpupukan ini. Banyak pertanyaan yang hingga kini belum terjawab dengan memuaskan. Salah satunya, mengapa subsidi pupuk malah diberikan kepada pabrikan dan tidak langsung diberikan kepada para petani ?

Ada pula persoalan yang berhubungan dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida. Kemana saja para anggota Komisi ketika terekam petani mengeluh soal kelangkaan pupuk ? Hal ini pun tak lepas dari kritikan para petani terhadap keberadaan Komisi Pengawasan Puouk dan Pestisida. Petani berpikir, mengapa Komisi ini tak pernah “satu hati” dengan kesulitan petani ?

Terlepas dari seabreg masalah yang berkaitan dengan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, kelihatannya menjadi sangat menarik apa yang dibewarakan Mentan terkait dengan tata cara penebusan pupuk bersubsidi oleh para petani. Rumitnya mendapatkan Kartu Tani, membuat banyak petani yang kecewa. Oleh karenanya, hanya dengan bermodalkan KTP, kini petani langsung dapat menebus pupuk bersubsidi.
Pertanyaan kritis nya adalah bagaimana kalau pupuknya tidak tersedia ? Ini juga masalah tersendiri yang sering dihadapi petani di lapangan. Itu sebabnya, kita berharap agar Mentan mampu mengajak bawahannya untuk sungguh-sungguh mengelola kebijakan pupuk bersubsidi. Jangan sampai petani kecewa berat, karena adanya oknum yang masih senang memanfaatkan kesempatan di atas kesempitan.

Betul ! Kebijakan Pupuk Bersubsidi, khususnya yang berhubungan dengan penerapannya di lapangan, janganlah dibuat rumit. Carilah langkah sederhana yang langsung dapat dilakukan petani. Kalau petani rada kebingungan dengan kartu tani, ya jangan dipaksakan. Bila cukup dengan menggunakan KTP, mengapa hal itu tidak dilakukan jauh-jauh hari. Kalau bisa yang praktis, buat apa melakukan yang rumit.

Keberadaan pupuk dalam musim tanam kali ini, sangat menentukan pencapaian target produksi beras sebesar 35 juta ton. Itu sebabnya, kita tidak boleh main-main dalam melakoninya. Pupuk harus ada. Pupuk tidak boleh hilang dari peredaran. Dengan demikian, jika semua dapat berjalan lancar sesuai aturan yang ada, pertanyaannya kata siapa pupuk langka ?

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Berita Duka

Innalilahiwainailaihirojiun Telah Berpulang ke Rahmatullah Bapak Endan Sukardan Guru SDN Pasirbenteng Kec Arjasari kabupaten Bandung Semoga almarhum diampuni dosanya dan

Read More »

Bahagia di Keheningan Malam

RENUNGAN SHUBUH Kamis, 16 Januari 2025   Bismillahirahmanirahim Assalamu’alaikum wrm wbrkt   BAHAGIA Di Keheningan Malam   Saudaraku, HENINGNYA MALAM,

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *