5 October 2024 16:34
Opini dan Kolom Menulis

Kampanye Pangan Lokal

KAMPANYE PANGAN LOKAL

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Dalam Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dijelaskan Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. Pengertian ini menggambarkan pangan lokal banyak tersebar di seluruh pelosok Nusantara. Itu sebabnya, menjadi sangat tepat bila Pemerintah memandang perlu untuk mengembangkan pangam lokal dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Sebelum lahirnya Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, sebetulnya Pemerintah telah memposisikan pangan lokal sebagai prioritas pembangunan pangan, khususnya dalam memperkokoh ketahanan pangan bangsa dan negara. Road Map Pengembangan Pangan Lokal telah dirumuskan, yang saat itu digarap oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. Dengan adanya Badan Pangan Nasional, sebetulnya rintisan seperti ini tinggal dikembangkan lebih lanjut.

Catatan kritisnya adalah apakah sekarang Pemerintah masih berkehendak untuk mengembangkan pangan lokal ? Atau tidak, mengingat Pangan Lokal lebih mengumandang sebagai bentuk keproyekan semata ? Proyeknya selesai, maka kegiatannya pun hilang dengan sendirinya. Lalu, bagaimana dengan Road Map Pangan Lokal yang telah disusun dan dirumuskan sebagai wujud desain perencanaan ? Apakah masih konsisten bakal dijalankan ?

Potensi pangan lokal yang cukup beragam di Tanah Merdeka ini, tentu menuntut kepada kita untuk menanganinya dengan penuh tanggungjawab. Pengelolaan pangan lokal selama ini terkesan hanya sebatas gugur kewajiban. Kalau proyek dan anggarannya tersedia, maka pangan lokal pun ramai digarap. Sebaliknya, jika anggarannya habis dan umur proyeknya selesai, maka kegiatan pangan lokal pun otomatis berakhir dengan sendirinya.

Inilah salah satu titik lemah program pembangunan yang berbasis keproyekan. Sudah sangat banyak contoh yang bisa kita ungkap terkait dengan program atau proyek Pemerintah yang kemasannya menggunakan dana APBN atau APBD. Dihadapkan pada suasana yang demikian, agar program pangan lokal dapat berkembang dan berkelanjutan, kata kuncinya, jangan lagi dirancamg dalam bentuk proyek. Namun sudah seharusnya dikemas dalam sebuah gerakan seluruh pemangku kepentingan.

Pengembangan pangan lokal, harus diawali lewat sosialisasi yang inten kepada seluruh warga bangsa. Masyarakat penting dikenalkan kepada beragam jenis pangan lokal yang tersebar di seluruh tanah air. Masyarakat harus tahu yang namanya sukun, ganyong, garut, sagu, sorghum, umbi hutan, kapolaga, dan lain sebagainya. Sosialisasi ini menjadi kebutuhan mendesak untuk selalu ditempuh.

Tak kalah pentingnya adalah soal Grand Desain dari Pengembangan Pangan Lokal itu sendiri. Sampai saat ini, sebetulnya, kita masih menunggu dokumen perencanaan yang dirumuskan oleh Badan Pangan Nasional, guna lebih mendukung Rad Map yang sudah ada. Penyusunan Grand Desain sendiri, perlu disiapkan dalam kurun waktu yang cukup psnjang. Setidaknya, kita butuh merumuskan untuk 25 tahun ke depan.

Mengembangkan pangan lokal, tidak bisa lagi hanya sekedar melaksanakan program berdasar gugur kewajiban. Namun, jika dikaitkan dengan suasana kekinian, sangat dituntut adanya terobosan cerdas berbasis inovasi dan pergerakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berubah sangat cepat. Kita jangan sampai tertinggal oleh perubahan. Justru tugas dan kewajiban kita bersama untuk menjembut dan menangkap perubahan tersebut.

Satu tantangan besar yang harus kita tempuh, manakala kita ingin mengembangkan pangan lokal adalah sampai sejauh mana kita mampu membangun nilai baru dalam kehidupan masyarakat. Perilaku masyarakat, khususnya kaum muda yang seolah-olah telah terhipnotis oleh gaya hidup yang sofistikasi, dituntut untuk berubah dengan gaya hidup yang berbasis kepada fakta-fakta kehidupan masyarakat.

Catatan kritisnya adalah apakah mungkin kita akan mampu menggeser pola makan atau pola jajan kaum muda, yang selama ini sudah terbiasa dengan makanan yang serba instan, digantikan dengan pangan lokal ? Dapatkah kita mengajak kaum muda untuk menyukai singkong goreng, atau sukun rebus, disamping mereka merasakan kenikmatan ayam goreng berkelas internasional, sekaliber Mc Donald atau California Fried Chicken ?

Agar pangan lokal dapat disukai oleh kaum muda, tentu perlu dilakukan berbagai upaya agar rupa, bentuk dan cita rasanya senafas dengan keinginan dan kebutuhan kaum muda. Artinya, kampanye pangan lokal, tidak cukup hanya dengan menggebyarkan pangan lokal masuk Mall atau Hotel Berbintang, namun yang lebih penting untuk dicermati kita bersama adalah apa yang sebaiknya kita garap setelah pangan lokal itu berada di Mall atau Hotel ?

Disinilah dibutuhkan adanya komitmen dan konsistensi dari kebijakan yang ditempuh Pemerintah. Kita tidak ingin kalau pengembangan pangan lokal bergantung kepada anggaran Pemerintah, baik APBN dan APBD. Sebab, kalau kemasannya proyek, boleh jadi pengembangannya lebih bersifat sporadis atau angat-angat tai ayam. Ini yang tidak boleh terulang kembali. Pengalaman masa lalu segera kita tinggalkan, dan rubah dengan pengembangan pangan lokal yang terukur, holistik dan tentu saja harus komprehensif.

Tantangan bagi peneliti, alademisi dan mereka yang bergelut dalam gastronomi adalah menemukan inovasi dengan bantuan teknologi pangan terkini, bagaimana kreativitas dan terobosan cerdas yang dapat dilakukan, supaya lahir jenis-jrnis pangan lokal yang mampu menarik kaum muda untuk menikmatinya. Pangan lokal harus dapat menjadi “teman” kaum muda ketika mereka nongkrong di Mall, Hotel atau Cafe-Cafe yang menjadi favorit kaum muda untuk kongkow-kongkow.

Pemerintah bersama kalangan dunia usaha, akademisi, komunitas dan media, sudah saatnya untuk duduk bersama dan membuat komitmen nyata dalam pengembangan pangan lokal ini. Sinergi dan kolaborasi penta helix menjadi langkah yang perlu digarap, agar pengembangan pangan lokal menjadi tanggungjawab bersama. Pangan lokal bukan lagi hanya proyek Pemerintah. Tapi senafas dengan perjalanan pembangunan pangan itu sendiri, komitmen seperti yang digambarkan diatas, diharapkan dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan pengembangan nya.

Badan Pangan Nasional, seperti diamanatkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021, jelas dimintakan untuk tampil sebagai “prime mover” dalam penyusunan Grand Desain dan Peta Jalan yang lebih berkualitas serta disesuaikan dengan tantangan kekinian. Pemikiran bernas dan terobosan cerdas, jelas sangat dimintakan. Kita ingin pangan lokal menjadi kekuatan bangsa dan negara, khususnya dalam mengoptimalkan keberadaan pangan lokal sebagai sumber pangan yang begitu banyak ragam dan rasanya.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *