5 October 2024 16:47
Berita DaerahReportase

Kadisdik Dr. H. Agus Firman Zaini: Sebagai ASN Kita Patuh pada Keputusan Bupati Bandung

HIBAR PGRI– Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi membatalkan rotasi mutasi atau Pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu. . Hal tersebut dilakukan atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tjakra Amiyana mengatakan pembatalan pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.
 
“Ya betul, Pak Bupati resmi membatalkan pelantikan ASN Pemkab Bandung yang digelar pada 22 Maret 2024 lalu. Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan UU 10 Tahun 2016. Ini bentuk kepatuhan Pak Bupati terhadap surat edaran dan UU tersebut,” ujar Sekda di Kompleks Pemkab Bandung, Kamis (18/4/2024).
Dengan adanya pembatalan Pelantikan 22 Maret 2024 ini, lanjut dia, maka sebanyak 360 ASN yang telah dilantik, akan kembali menempati jabatan semula sebelum mereka dilantik dan menempati jabatan baru.
 
Sekda meyakini pembatalan hasil Pelantikan 360 ASN pada 22 Maret 2024 tidak akan mengganggu jalannya roda organisasi di lingkungan Pemkab Bandung. Terlebih, para ASN pun sangat memahami bahwa mereka sebagai abdi negara harus siap ditempatkan di mana pun dan di posisi mana pun.
 
 
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung menindaklanjuti terhadap Keputusan Bupati Bandung dengan melaksanakan koordinasi dengan para pengawas dilingkungan 31 Kecamatan Satker Disdik pada Selasa (23/4/2024). Hal tersebut guna koordinasi dan tetap berjalannya roda organisasi.
 
Disampaikan oleh Kadisdik Dr.H Agus Firman Zaini bahwa hal tersebut agar Bupati Bandung tidak melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku. Kadisdik menjelaskan pada peserta yang hadir terkait Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/29 Maret 2024 dan UU 10 Tahun 2016.
 
 
“Kekecewaan pasti hal wajar tetapi sebagai ASN, wajib patuh pada keputusan Bupati Bandung sebagai pimpinan daerah. Kronologisnya, pelantikan sudah terjadi 22 Maret 2024, sementara surat edaran muncul belakangan. Karena dalam undang undang tidak mencantumkan tanggal sehingga sulit ditentukan, hanya tertulis 6 bulan sebelum pilkada dan 6 Bulan sesudah pilkada” kata Agus Firman pada redaksi Hibar.
 
Perlu diketahui dalam Undang undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5, bahwa  incumbant yang masih menjabat melakukan mutasi rotasi 6 bulan sebelum penetapan, maka akan didiskualifikasi. Pada undang undang tersebut dijelaskan di pasal 2 dan 3, sanksinya di pasal 5, bahwasanya incumbant yang masih menjabat melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan, itu maka akan diskualifikasi, penjelasan ada di pasal 2 dan 3.
 
 
Bagaimana harapan kedepannya? para kandidat pelantikan 22 Maret akan dilantik ulang setelah keluar izin Kemdagri dan saat ini sedang diproses.
“Harapannya, surat rekomendasi izin Kemdagri keluar sehingga Bupati dapat melakukan pelantikan ataupun bisa pelantikan ulang di periode berikutnya” pungkas Kadisdik.(*)
 
 
 
 
Reporter Iman
Editor Iman

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *