7 July 2024 01:01
Berita DaerahReportase

Kabid PNF Disdik: Tidak Ada Markup Siswa PKBM Kabupaten Bandung. Data Warga Belajar Terintegrasi Dapodik, Silakan Buktikan

HIBAR PGRI- Dilansir dari posting postingan berita Pelita Investigasi.

“Berawal dari hasil temuan LSM KPK PANRI yang bergabung di AJAMSI TIPIKOR (Aliansi jurnalis Advokat LSM Ormas Awasi Tipikor) temuan   Dilapangan di maksud terkait adanya dugaan pengelembungan siswa di beberapa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat,(PKBM) dilingkungan lembaga pendidkan kabupaten bandung.” melalui tautan ini pada 28 November 2023.

Redaksi Hibar menggali informasi untuk konfirmasi kepada Disdik Kabupaten Bandung Kabid Dikmas/PNF (Pendidikan Non Formal) Agus Deradjat,M.Pd terkait hal tersebut, Selasa (28/11). Sangat disayangkan, media berita haruslah memiliki bukti yang kuat dari penelusuran data disertai bukti fisik yang valid, sebelum memposting berita. Karena tentu saja hal tersebut, bila tidak disertai bukti otentik maka menciptakan keresahan dan disinformasi di masyarakat publik. Sesuai kode etik jurnalistik asas praduga tak bersalah diatur dalam  UU Pers No.40 Tahun 1999 Bab II pasal 5 ayat 1. (Sumber)

Piyarso Hadi, Ketua SMSI (Ketua Serikat Media Siber Indonesia) menegaskan, wartawan bukan penyidik atau penegak hukum. Karena itu, tidak dibenarkan bila ada oknum wartawan melakukan tugas selayaknya seorang penyidik, Selasa (28/11)
“Kita tidak perlu takut menghadapi oknum oknum semacam itu. Sepanjang, bapak dan ibu humas bekerja sesuai prosedur, gak usah takut,” tegas Piyarso, (sumber).

Dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 Bab 1 Pasal 1 ayat 11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
“Praktek pelanggaran etika jurnalistik tersebut memanfaatkan kemerdekaan pers dengan menyalahgunakan prinsip-prinsip kemerdekaan pers untuk keuntungan atau kepentingan individu. Dengan menyalahgunakan kartu pers, organisasi wartawan, atau institusi pers, sejumlah individu mengidentifikasi diri sebagai “wartawan” sebagai sarana mencari keuntungan secara kurang etis. Contoh pengaduan lainnya menyangkut nama “penerbitan pers” yang menimbulkan kesalahpahaman (misalnya, penamaan tabloid KPK, yang tidak ada kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi; nama penerbitan Buser yang mengesankan sebagai satuan tugas kepolisian).”  Kata Prof. Dr. Ichlasul Amal, M.A. Ketua Dewan Pers (Sumber)

Kabid PNF Disdik: Tidak Ada Markup Siswa PKBM Kabupaten Bandung

Saat dikonfirmasi Agus Derajat, M.Pd Kabid PNF Disdik Kabupaten Bandung menyatakan bahwa siswa PKBM sudah terdata di sistem Dapodik yang secara identitas jelas dan NIK-nya pun terdata.
“Ini orang datang ke Disdik diterima oleh pelayanan, setelah ditanya maksud dan tujuan lalu di persilakan ke ruang pengaduan yang ada di Disdik, dari bidang pelayanan yang menerima Cecep dan dari bidang PNF oleh Farida, beberapa lama terdengar suara berdebat dengan suara agak keras, saya kaget mendengar  hal tersebut, waktu itu saya sedang menerima tamu di ruangan saya,  mendengar hal itu lalu saya keluar menuju ruangan pengaduan, lalu saya tanya kenapa ribut ribut, ada apa?” kata Agus mencoba menjelaskan apa yang sudah terjadi pada Kamis (23/11/2023) ke redaksi Hibar.

“Cecep menjawab katanya ini ada wartawan yang  menemukan pelanggaran di PKBM, ada beberapa PKBM katanya mark up jumlah murid, dan sebagainya. Ternyata oleh staff saya sudah dijelaskan bahwa jauh kemungkinan satuan PKBM melambungkan jumlah siswa (warga belajar) karena sekarang jumlah siswa sudah terdata di aplikasi Dapodik” jelas Agus.

“Kalau Pak Bejo pernah datang kesini sudah saya jelaskan kepada dia, tentang berita yang dijadikan isu tersebut. Jadi Pak Emuh (wartawan Pelita Investigasi) maunya apa? Tidak katanya, hanya butuh jawaban, lalu saya bilang kalau Pak Emuh butuh jawaban sudah dijelaskan tadi sama staff saya dan juga oleh saya kepada tim anda dan Pak Bejo Suhendro” jelas Agus.

Dari peristiwa tersebut, jurnalis harus memiliki data yang akurat disertai bukti fisik apa data dilapangan sehingga bila ingin menggali informasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak menimbulkan opini dan kekeruhan disinformasi karena merasa datanya sudah valid atau benar tanpa ada pembuktian, seperti disampaikan Piyarso Hadi, Ketua SMSI (Ketua Serikat Media Siber Indonesia) menegaskan, wartawan bukan penyidik atau penegak hukum.(*)

Reporter Iman
Editor Iman

Berita Duka

Innalilahiwainailaihirojiun Telah Berpulang ke Rahmatullah pada 6 Juli 2024Naning Kartini (Guru Ngaji SDN Ciawigede Majalaya) Semoga almarhum diampuni dosanya dan

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *