5 October 2024 22:26
Opini dan Kolom Menulis

Jangan Lupakan Penyuluh Pertanian

JANGAN LUPAKAN PENYULUH PERTANIAN

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Hadirnya Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian yang diteken tanggal 4 Maret 2022, tentu membawa harapan baru bagi dunia Penyuluhan Pertanian di negeri ini. Kini, hampir 16 bulan Perpres itu diberlakukan. Selama kurun waktu tersebut, pasti banyak cerita yang dapat kita diskusikan.

Pertanyaan apakah Perpres tersebut telah berjalan sesuai dengan maksud dan tujuannya atau tidak, tentu menjadi hal yang cukup penting untuk dijadikan bahan pencermatan kita bersama. Kita ingin agar kehadiran Perpres ini dapat memberi solusi atas problem Penyuluhan Pertanian, yang dalam beberapa tahun belakangan terkesan sedang mati suri.

Namun begitu, Suara Presiden ini, benar-benat memberi “penghormatan” yang cukup tinggi terhadap tugas dan fungsi Penyuluhan Pertanian.
Mengapa ? Sebab, keinginan untuk memperkuat fungsi Penyuluhan Pertanian dalam suasana kekinian adalah hal yang mendesak dan sesegera mungkin perlu dilakukan. Kita tidak bisa lagi membiarkannya.

Beberapa pertimbangan nya antara lain, pertama karena sejak diterbitkan nya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinamika Penyuluhan Pertanian, baik di tingkat Pusat atau Daerah, terekam seperti yang kurang gairah. Di banyak daerah, nasib dan kehidupan Penyuluh Pertanian tampak semakin memprihatinkan. Mereka seperti yang sedang diujung tanduk.

Terlepas dengan diporak-porandakannya kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Daerah, tapi dengan terbitnya Perpres tersebut, kita optimis dunia Penyuluhan Pertanian akan menggeliat kembali dalam peta bumi pembangunan pertanian di Tanah Merdeka. Tanda-tanda Kebangkitan sudah mulai tampak di depan mata.

Terlebih, bila hal ini dikaitkan dengan berbagai tantangan yang harus dihadapi, baik untuk masa kini mau pun masa datang. Trend menurunnya jumlah surplus beras dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan betapa strategisnya peran Penyuluhan Pertanian dalam “menyembuhkan” produksi yang menurun ini.

Masalahnya menjadi semakin serius, manakala diketahui dalam beberapa bulan ke depan, kita akan menghadapi puncak El Nino, yakni bulan Agustus 2023. Menurut perhitungan para pakar, dampak buruk El Nino akan terkait dengan terganggunya ketersediaan pangan nasional, karena menurunnya produksi yang dihasilkan.

Ditengarai produksi padi misalnya, akan menurun antara 1 hingga 5 juta ton Gabah Kering Panen. Belum lagi untuk komoditas lan yang diduga bakal mengalami penurunan produksi yang cukup terukur. Langkah Pemerintah untuk menggenjot produksi setinggi-tingginya merupakan solusi yang patut didukung sepenuh hati.

Sejarah pembangunan pertanian di negeri ini mencatat, kehadiran dan keberadaan Penyuluh Pertanian dalam meningkatkan produksi pertanian, khususnya padi telah berwujud nyata. Penyuluh Pertanian, benar-benar berada di garda paling depan. Semua warga dunia pasti mengingatnya dengan baik.

Prestasi berkelas dunia, 2 kali swasembada beras, yaitu tahun 1984 dan tahun 2022, sedikit-banyak dicapai, bermkat kiprah para Penyuluh Pertanian lewat proses pembelajaran, pemberdayaan dan pemartabatan terhadap para petani. Sinergi dan kolaborasi para peneliti-penyuluh-petani, menjadi kekuatan utama pencapaian prestasi tersebut.

Sekalipun lahirnya Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah telah menyimpan rasa kecewa yang cukup dalam terhadap keluarga besar Penyuluh Pertanian, namun dengan terbitmya Perpres 35/2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, setidaknya mampu mengobati rasa kecewa diatas.

Pertanyaan kritisnya adalah apakah Perpres itu hanya sebuah pelipur lara atau betul-betul dapat menjadi fakta kehidupan di lapangan. Bakal gawat, jika Perpres tersebut hanya indah dalam tulisan belaka. Ini yang tidak diharapkan. Kita ingin semangat Perpres tersebut betul-betul ditindak-lanjuti denga program dan kegiatan yang melebgkapinya.

Jujur harus diakui, kondisi pembangunan pertanian saat ini, terekam sedang tidak baik-baik saja. Banyak masalah yang perlu diselesaikan, khususnya yang berhubungan dengan sisi produksi. Terganggunya ketersediaan pangan, terlebih cadangan beras Pemerintah, membuat Pemerintah memberi perhatian serius terhadap persoalan ini.

Cadangan Beras Pemerintah jangan sampai terlupakan dalam strategi pembangunan yang kita pilih. Pengalaman tahun lalu yang membuat kepanikan bangsa ini, mestinya tidak perlu terjadi lagi. Lembaga Pemerintah yang memiiki tugas, fungsi dan kewenangan mengelola pangan, sudah waktu nya tampil ke depam dan menjadi pembawa pedang samurainya.

Menipisnya cadangan beras Pemerintah hingga angka yang merisaukan di penghujung tahun lalu, membuat banyak pihak bertanya-tanya, mengapa hal ini perlu terjadi ? Sungguh ironis, di saat Pemerintah berhasil mendapat Piagam Penghargaan Swasembada Beras, ternyata cadangan beras Pemerintah menipis dengan angka yang cukup signifikan.

Atas hal yang demikian, perlu dipersoalkan ada apa sebetulnya dengan Tata Kelola Perberasan Nasional kita ? Tata Kelola Perberasan Nasional, sudah saatnya digarap secara profesional dan tidak amatiran. Kehadiran Badan Pangan Nasional sesuai Perpres 66/2021, berbasis data Badan Pusat Statistik (BPS), diharapkan mampu membuat Neraca Pangan/Beras secara terukur dan terpolakan dengan baik.

Dalam tataran yang lebih operasional, kehadiran Penyuluh Pertanian, jelas sangat dibutuhkan. Merekalah yang akan menjadi ujung tombak dalam mewujudkan cita-cita diatas. Itulah salah satu pertimbangan, mengapa kita jangan melupakan keberaaan para Penyuluh Pertanian.

(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *