12 July 2024 17:14
Berita Nasional

Honorer Dihapus Tapi Anggarannya Tidak, Pak Menteri PANRB?

Honorer Dihapus Tapi Anggarannya Tidak, Pak Menteri PANRB?

HIBAR PGRI– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.
SE ini dikeluarkan jelang penghapusan tenaga non-ASN atau honorer yang akan diberlakukan pada November mendatang. Dalam surat edaran tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, dalam hal ini Kementerian PANRB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.
 
“PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN,” demikian petikan SE tersebut.
Adapun, SE bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tersebut menegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN. Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB diminta mencari solusi jalan tengah dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
 
Jumlah tenaga non-ASN sendiri saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia. Data tersebut diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar valid karena pada beberapa sampel ditemukan data yang tidak sesuai kondisi di lapangan.
 
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, awalnya jumlah tenaga non-ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022. Ternyata begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
 
“Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. “Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” jelas Alex.
 
Alex menambahkan, pedoman lain yang harus ditaati adalah memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. “Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujarnya.(*)
 
 

Famtahinu hunna

Famtahinu hunna Ku Dedeng Kalimah ieu aya dina ayat ka 10 Surat al Mumtahanah. Ku ayat ieu téh, kagungan ngalaksanakeun

Read More »

SINYAL KESEJAHTERAAN PETANI

SINYAL KESEJAHTERAAN PETANI OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Gambaran soal kesejahteraan petani, lagi-lagi muncul menjadi isu menarik, untuk dibincangkan menjelang berlangsungnya

Read More »

One thought on “Honorer Dihapus Tapi Anggarannya Tidak, Pak Menteri PANRB?

  • Fahry Achmad

    Artinya apa pak kuasa?

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *