5 October 2024 16:49
Berita DaerahReportase

Guru Wajib Tahu, Ada Peraturan Baru Permendikbud Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi JF Guru ,Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik

HIBAR PGRI- Kemdikbud mengeluarkan peraturan baru di tahun 2023 yang membahas tentang uji kompetensi jabatan fungsional guru untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB. Peraturan baru Kemdikbud yang dimaksud adalah Permendikbud nomor 29 tahun 2023 tentang uji kompetensi jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik.
 
Dilansir Majalah Hibar, dari pasal 1 peraturan tersebut, yang dimaksud uji kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Adapun peserta uji kompetensi sebagaimana diatur dalam peraturan ini adalah: 
  •  PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik melalui perpindahan dari jabatan lain, atau 
  • JF guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 tingkat lebih tinggi.
Para peserta uji kompetensi yang akan diangkat dalam JF guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
a. merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik
c. sehat jasmani rohani 
d. ijazah paling rendah S1 atau D4 sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
e. berpengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 tahun
f. adanya lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju g. nilai prestasi kerja terendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
 
Selain beberapa persyaratan di atas, jabatan fungsional guru harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
1. belum memasuki usia 53 tahun untuk JF Guru ahli pertama dan JF Guru ahli muda, atau
2. Belum memasuki usia 55 tahun untuk JF Guru ahli madya. Adapun bagi peserta uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi, maka ia harus memenuhi dua persyaratan, yakni memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan dan memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. 
 
 
Terkait metode uji kompetensi, pada pasal 6 disebutkan bahwa uji kompetensi menggunakan metode tes tertulis, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang ditetapkan oleh instansi pembina.
 
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JF Penilik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 
a. memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
b. berstatus sebagai pamong belajar atau jabatan sejenisnya di lingkungan pendidikan nonformal dan informal dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernah menjadi JF Pengawas Sekolah; dan
 
c. belum memasuki usia: 
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Penilik ahli pertama dan JF Penilik ahli muda; atau
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Penilik ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk JF Penilik ahli utama.
 
Uji kompetensi bisa dilakukan secara daring maupun luring serta menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbud.(*)
 
Permendikbud tersebut dapat diunduh dibawah ini 
 
Editor Iman
 

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *