4 July 2024 15:42
Berita NasionalReportase

Guru Terancam Pidana Karena Hukum Murid di Musi Rawas, PGRI Bakal Demo di Pengadilan Lubuklinggau

Guru Terancam Pidana Karena Hukum Murid di Musi Rawas, PGRI Bakal Demo di Pengadilan Lubuklinggau

HIBAR PGRI– Sularno seorang guru di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel terancam mendekam dalam penjara setelah menghukum muridnya.
 
Guru SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Musi Rawas ini  terancam pidana setelah dilaporkan orang tua siswa ke Polisi dan kasusnya memasuki tuntutan. Dalam tuntutan, Sularno terancam pidana satu tahun penjara karena aksinya menghukum murid.
 
Sebagai bentuk solidaritas, sebuah surat ajakan melakukan aksi dukungan di  Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau beredar di media sosial (Medsos) Kota Lubuklinggau Sumsel.
 
Ajakan kepada para guru se-kabupaten Mura ini tak lepas dari bentuk solidaritas kepada guru Sularno yang terancam pidana karena menghukum muridnya. Unjuk rasa ini rencananya akan dilakukan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Selasa 2 Mei 2023.
 
 
Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Raslim mengatakan ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mura akan hadir. “Aksi damai  yang akan kita lakukan di Kantor PN Lubuklinggau nanti sebagai bentuk solideritas terhadap rekan sejawat sesama guru,” ungkapnya pada wartawan, Minggu (30/4/2023).
 
Dia menyebutkan, pada tanggal 2 Mei 2023 itu, Sularno guru SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura itu akan menjalani sidang mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan atau esepsi. “Peserta aksi diperkirakan 1.000 orang. Karena antusias guru yang ingin membela dan melakukan solideritas terhadap Sularno tinggi,” ujarnya dikutip dari Tribun Sumsel
 
Menurutnya, peserta aksi bukan hanya guru-guru di Kabupaten Mura melainkan rekan-rekan dari PGRI Kota Lubuklinggau juga ada yang ingin ikut membantu, memberi support terhadap Sularno.
 
Kronologis Peristiwa
Peristiwa yang menjerat Sularno ini bermula pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB, Sularno mengajar seperti biasa.
Kemudian ada satu muridnya yakni inisial KV, tidak hafal tugas yang diberikan Sularno sehingga KV mendapatkan punishment. Saat menjalani hukuman itu KV mengobrol dengan temannya.Hal itulah membuat bibi dan nenek dari KV tidak terima, lalu melapor ke Polsek BTS Ulu.
 
Di Polsek pihak PGRI turun melakukan upaya perdamaian, namun jalan damai buntu.Sebab, pihak keluarga tidak mau damai.***(imn)

Jangan Sembunyikan Ilmumu

WASILLAH SHUBUHKamis, 4 Juli 2024. BismillahirahmanirahimAssallamu’alsikum wr wbrkt JANGAN SEMBUNYIKAN ILMUMU. Saudaraku…Ketika saya menyampaikan postingan tentang agama, itu tidak berarti

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *