27 October 2024 22:28
Berita Nasional

Guru Honorer di Konawe Selatan Ditahan karena Hukum Anak Polisi, PGRI Sultra Turut Solidaritas

HIBAR- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo, turut menanggapi kasus Supriyani, guru honorer di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang ditangkap karena menghukum muridnya berinisial D (6). Dia menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Supriyani janggal, bahkan ada dugaan diskriminasi.
 
Abdul Halim Momo, Ketua PGRI Provinsi Sulawesi tenggara
 
“Supriyani adalah guru honor yang sudah mengabdi 16 tahun. Sampai saat ini, namanya tidak pernah cacat dan tidak pernah melakukan kekerasan ataupun penganiayaan kepada siswanya,” kata Halim, Senin (21/10/2024).
 
Halim mengaku telah bertemu dan berbincang langsung dengan Supriyani. Dari hasil perbincangannya, Supriyani membantah semua tuduhan penganiayaan yang dilakukan kepada D, anak Aipda Wibowo Hasyim, personel Polsek Baito.
 
 
Guru honorer Supriyani di Konsel, Sultra dijebloskan ke tahanan usai dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi.Hal itu membuat Supriyani tak bisa memberi ASI ke anaknya yang masih kecil.
“Dia nangis, kurus, karena anaknya sementara menyusui,” kata Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo.
 
Dia juga menjelaskan nasib Supriyani sebagai guru menjadi tak menentu akibat adanya kasus ini. Guru tersebut terancam tak bisa mendaftar sebagai pegawai negeri sipil.
 
 
Hanya saya, ada polisi di Polsek Baito bernama Bripka Jefri (Mantan Kanit Reskrim Polsek Baito) yang membujuk Kepala SDN 4 Baito agar mengarahkan Supriyani meminta maaf kepada keluarga D. Alasanya, agar kasus itu tidak berlarut-larut dan segera diselesaikan secara baik-baik. Ternyata, permintaan Supriyani menjadi petaka dan diartikan berbeda oleh keluarga D.
 
“Atas dasar itulah, Ibu Supriyani ini pergi meminta maaf. Namun sebenarnya dia tidak ikhlas, hanya keadaan terpaksa, karena tidak mau berurusan lebih lama. Ternyata permintaan maafnya ini diartikan beda. Ia dituding mengakui perbuatan penganiayaan itu,” ujar Halim.
 
Halim menilai permintaan maaf Supriyani inilah yang diduga menjadi ruang, sehingga kasus tersebut berlarut-larut. Faktanya, ia terpaksa minta maaf dan tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan.
 
 
Sementara itu, Aipda Wibowo Hasyim, menuturkan bahwa anaknya adalah korban. Ia tidak menyangka jika dalam kasus itu ada fakta yang dibolak-balikan.
“Kami ini korban, kenapa kami difitnah. Anak saya sudah mengakui dan menyebut namanya (Supriyani) sebagai guru yang melakukan penganiayaan,” pungkasnya.
 
Supriyani sedikit bernapas lega. Sebab, Pengadilan Negeri Andoolo sepakat menangguhkan penahanan guru honorer yang viral karena dipolisikan oleh orang tua siswanya sendiri.
 
 
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Teguh Oki Tribowo, Selasa (22/10/2024). Ia menjelaskan bahwa proses penangguhan tersebut merupakan buah hasil koordinasi antara Kejari Konsel dengan Pengadilan Negeri Andoolo.
 
“Penetapan penangguhan penahanan terdakwa Supriyani telah dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024,” ungkap Teguh.
 
Meski penahanan ditangguhkan, Teguh menegaskan bahwa kasus Supriyani tetap berlanjut.
 
“Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo, persidangan akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materiil. Kami akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan ke depannya,” tambahnya.
 
 
Kasus Supriyani menarik perhatian publik, terutama mengingat perannya sebagai pendidik. Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada proses persidangan yang akan datang, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam kasus yang melibatkan tenaga pendidik ini.
 
Sebelumnya diberitakan, sang guru honorer ditahan di Lapas Perempuan Kota Kendari. Kasusnya menuai atensi publik lantaran Supriyani yang merupakan pengajar di SDN 4 Baito ditengarai terlibat dalam kasus penganiayaan muridnya bernama Muhammad Caesar Dalfa Wibowo.
 
 
Ia diadukan orang tua siswa yang notabene merupakan anggota kepolisian. Guru Supriyani ditahan setelah menjalani sejumlah proses penyelidikan kepolisian dan naik ke tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Andoolo, Konsel.(*)
 
Iman
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *