6 October 2024 03:04
Berita NasionalReportase

Gugatan Kelompok Pemecah PGRI Kandas, Mayoritas Akui Keabsahan Unifah Rosyidi

HIBAR PGRI– Ketua Majelis Hakim perkara nomor 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst menyatakan Gugatan Para Penggugat atas nama Pengurus PGRI Jawa Timur, Pengurus PGRI Provinsi Riau, Pengurus PGRI Sumatera Utara Pengurus PGRI Kota Tebing Tinggi, Pengurus PGRI Kota Probolinggo, Pengurus PGRI Kab. Banyuwangi dan Pengurus PGRI Kab. Pamekasan dengan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau Gugatan Tidak Dapat diterima. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kadir, SH, MH pada Rabu (20/12) di Pengadilan Jakarta Pusat.
 
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Tergugat (Pengurus Besar PGRI) Maharani Siti Shopia, SH.,MH mengatakan, sikap Majelis Hakim sudah sesuai dengan fakta dalam persidangan, dimana hampir seluruh Penggugat menyatakan mencabut gugatan tersebut.” Ketua Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan adanya pencabutan gugatan dari para Penggugat, sehingga sudah sewajarnya gugatan digugurkan dan tidak dapat diterima” ungkap Maharani.
 
Sebagaimana diketahui, Para Penggugat merupakan Pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang telah dibekukan melalui SK Nomor: 108/Kep/PB/XXII/2023 pada tanggal 3 November 2023 oleh Pengurus Besar PGRI Pimpinan Prof. Unifah Rosyidi dan belakangan empat diantaranya menyatakan namanya dicatut seolah-olah mendukung Kongres Luar Biasa Surabaya yang diklaim sah oleh sejumlah oknum Pengurus PGRI.
 
Lebih lanjut, Kuasa hukum mengatakan, dengan adanya putusan tersebut menunjukan beberapa hal, yaitu:
 
Pertama, para penggugat terbukti tidak dapat membuktikan keabsahan legalitas hukumnya, hal ini ditunjukkan dengan sikap para Tergugat yang tak kunjung hadir untuk membuktikan legalitas hukum mereka.
 
Kedua, dengan dicabutnya gugatan para penggugat dan pengakuan adanya pencatutan nama mereka untuk melakukan gugatan tersebut,menunjukan dugaan kuat adanya upaya manipulatif dalam dalam pelaksanaan Kongres Luar Biasa yang seolah-olah didukung Pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota.
 
Ketiga, gugurnya gugatan para penggugat menunjukan bahwa tidak ada alasan apapun yang menyatakan kepengurusan hasil KLB ilegal di Surabaya adalah Sah. Karena faktanya, itu hanya klaim sepihak dan hanya diikuti oleh segelintir orang saja.
 
Sebagaimana diketahui, ada 23 (dua puluh tiga) Pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diklaim mendukung KLB ilegal tersebut, namun 18 diantaranya telah menyatakan mencabut dukungan KLB dan menyatakan tegak lurus pada kepengurusan PGRI Pimpinan Prof. Unifah Rosyidi.” Ada 18 (delapan belas) pernyataan tertulis yang menyatakan mereka mencabut dukungan KLB ilegal dan bahkan meminta maaf karena ketidaktahuan mereka atas pencatutan nama sepihak oleh oknum pengurus PB PGRI yang mengaku hasil KLB Surabaya” ungkap Maharani.
 
 
Selain itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Bareskrim Polri tertanggal 12 Desember 2023, pihak Bareskrim telah mengantongi sejumlah bukti terkait keabsahan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001568.AH.01.08 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia tanggal 13 November 2023. ” Berdasarkan SP2HP yang kami terima kemarin (22/12) menunjukan telah adanya sejumlah bukti yang dimiliki tim penyidik mengenai masih berlaku atau tidak nya Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001568.AH.01.08 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia tanggal 13 November 2023 yang diakui sebagai legalitas para oknum tersebut, menyusul adanya SK Keputusan Menkumham baru Nomor AHU-0001597.AH.01.08. Tahun 2023 tertanggal 20 November 2023 dibawah kepemimpinan Prof.Unifah Rosyidi” ungkap Maharani
 
Selanjutnya Maharani mengatakan heran jika para oknum tersebut masih mengklaim kepengurusan mereka sah secara hukum, sementara tidak pernah terbukti di Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” Dalam rezim hukum perdata dan hukum administrasi negara, telah jamak dipahami para ahli hukum bahwa terkait adanya perubahan kepengurusan organisasi, maka Surat Keputusan terbaru dan terakhir lah yang berlaku, sehingga Surat Keputusan yang lama otomatis tidak berlaku lagi, jadi jangan memutar balikkan fakta dan berakrobat hukum untuk meligitimasi suatu tindakan illegal” tegas Maharani.(*)
 
Sumber Kominfo PB PGRI
Editor Iman
 
 

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *