Dilema Penyimpanan Gabah
DILEMA PENYIMPANAN GABAH
OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Penyimpanan gabah adalah proses menyimpan gabah yang telah dipanen dalam kondisi yang baik dan aman untuk menjaga kualitas dan kuantitas gabah tersebut.Tujuan penyimpanan gabah adalah: menjaga kualitas gabah agar tetap baik dan tidak rusak;
menjaga kuantitas gabah agar tidak berkurang; mengatur pasokan gabah untuk memenuhi kebutuhan industri dan konsumsi dan meningkatkan nilai ekonomis gabah dengan menyimpannya dalam kondisi yang baik.
Secara teknis, penyimpanan gabah dapat dilakukan dengan cara: penyimpanan di gudang atau silo;
penyimpanan di karung atau wadah lainnya; penyimpanan di tempat yang kering dan sejuk. Beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan gabah adalah: kadar air gabah; suhu dan kelembaban udara; kualitas wadah penyimpanan dan pengawasan/pemeliharaan rutin.
Dengan penyimpanan gabah yang baik, kualitas dan kuantitas gabah dapat dipertahankan, sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomis dan memenuhi kebutuhan industri dan konsumsi. Kemudian, bagaimana kaitannya dengan penyimpanan gabah petani setara 3 juta ton beras sebagai hasil penyerapan Perpadi dan Perum Bulog masa panen Ok-Mar 2025 ?
Ditetapkannya kebijakan penyerapan gabah petani baru, yang intinya tidak lagi menggunakan syarat kadar air dan kadar hampa tertentu, dapat dipastikan bakal melahirkan masalah serius dalam.proses penyimpanannya. Masalahnya aksn semakin menjelimet, jika pelaksanaan panen berbarengan dengan berlangsungnya musim hujan.
Dibebaskannya petani menjual gabah hasil panennya, tanpa dituntut syarat kadar air dan kadar hampa tertentu, membuat petani tidak akan sungguh-sungguh menghasilkan gabah kering panen yang berkualitas. Terlebih, ada jaminan Pemerintah yang menyatakan, berapa pun kadar air dan kadar hampanya, Perum Bulog dan Penggilingan wajib membelinya dengan harga Rp. 6500,- per kgnya.
Dengan keterbatasan teknologi yang dimiliki kaum tani, ditambah dengan kondisi iklim yang tidak berpihak ke petani, tentu saja membuat petani kesulitan menghasilkan gabah kering panen dengan kadar air maksimal 25 % dan kadar hampa maksimal 10 %. Tanpa adanya alat pengering gabah, omong kosong petani akan menghasilkan gabah yang berkualitas.
Akibatnya wajar bila gabah kering panen yang akan diserap Penggilingan dan Perum Bulog umumnya gabah berkadar air tinggi. Dalam bahasa lain, bisa juga ditegaskan, gabah petani yang diserap terkategorikan sebagai “gabah basah”. Dalam dunia pergabahan, kondisi gabah basah sangat dihindari, karena dapat melahirkan masalah ikutannya.
Gabah basah adalah gabah yang memiliki kadar air yang tinggi, biasanya di atas 30%. Gabah basah ini dapat menyebabkan beberapa masalah, seperti : menyebabkan pertumbuhan jamur dan bakteri yang dapat merusak gabah. Kemudian, dapat menjadi rusak dan tidak dapat digunakan untuk proses penggilingan. Lalu, dapat menyebabkan penurunan kualitas gabah, sehingga tidak dapat digunakan untuk produksi beras yang berkualitas.
Dan terakhir, sulit disimpan karena dapat menyebabkan kerusakan pada wadah penyimpanan. Gabah basah, sesungguhnya sangat tidak disarankan untuk diserap. Itu sebabnya, mengapa Perum Bulog selama ini telah menetapkan syarat-syarat tertentu dalam proses penyerapan atau pembelian gabah kering panen dari petani.
Sekedar mengingatkan, persyaratan gabah kering panen di tingkat petani dapat dilihat berikut ini :
1. GKP di luar kualitas 1 di tingkat petani dengan kadar air maksimal 25%, kadar hampa 11-15%, dikenakan rafaksi (pemotongan/ pengurangan harga) Rp300 sehingga HPP berlaku adalah Rp6.200 per kg
2. GKP di luar kualitas 2 dengan kadar air maksimal 26-30% dan kadar hampa maksimal 10%, dikenakan rafaksi Rp425, sehingga HPP-nya jadi Rp6.075 per kg.
3. GKP di luar kualitas 3 dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15%, kena rafaksi Rp750, sehingga HPP berlaku Rp5.750 per kg
Kadar air yang selama ini dipersyaratkan dalam penyerapan untuk gabah kering panen adalah maksimsl 25 %. Untuk itu, jika kadar air gabah terlalu tinggi, maka perlu dilakukan pengeringan untuk menurunkan kadar air gabah. Fakta menunjukkan tanpa hadirnya sinar mentari, petani akan kesulitan mengeringkan gabah hasil panenznnya.
Pengeringan gabah sendiri dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti : pertama dengan cara pengeringan alami. Gabah dijemur di bawah sinar matahari untuk mengurangi kadar air. Kedua, pengeringan mesin. Gabah dikeringkan menggunakan mesin pengering yang dapat mengurangi kadar air gabah dengan cepat dan efektif.
Dan ketiga, pengeringan dengan bantuan energi. Gabah dikeringkan menggunakan energi panas yang dihasilkan oleh mesin atau peralatan lainnya. Selana ini sebagian besar petani di negeri ini, masih mengandalkan kepada cara alami, yakni memamfaatkan kehadiran sinar matahari dalam mengeringkan gabah hasil panennya.
Demikian, sedikit catatan terkait penyimpanan gabah yang perlu kita persiapkan dengan cerdas untuk 2 atau 3 bulan ke depan. Banyaknya gabah yang berkualitas apa adanya, menjadi soal serius, jika gabah itu dalam jumlah besar dengan jangka waktu penyimpanan cukup lama. Semoga jadi pencermatan kita bersama.
(PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).