5 October 2024 17:14
Berita DaerahOpini dan Kolom MenulisReportase

Daftar Guru Penggerak, Jangan Dibatasi Usia 50 Bila Dijadikan Syarat Untuk Karir Kepsek. Sertijab Kepala SD Satker Disdik Kertasari Kab.Bandung

Daftar Guru Penggerak, Jangan Dibatasi Usia 50 Bila Dijadikan Syarat Untuk Karir Kepsek. Sertijab Kepala SD Satker Disdik Kertasari Kab.Bandung


HIBAR PGRI– Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala SD di Satuan Kerja (Satker) Kertasari dilaksanakan Kamis, 12/1/2023. Kegiatan tersebut dihadiri para kepala SD di wilayah Kertasari. Kertasari yang secara demografis dikelilingi perkebunan teh dan berada jauh dari ibukota Kabupaten Bandung diwilayah perbatasan dengan Kabupaten Garut, para pendidiknya masih semangat untuk mengajar. Meskipun saat ini terjadi krisis guru karena pensiun setiap tahun mulai banyak, dampak dari hal tersebut kekurangan tenaga pendidik dan Kepala sekolah sudah terjadi. Bila tidak cepat teratasi maka akan terjadi krisis guru besar besaran. Mengatasi hal tersebut di wilayah Kertasari melaksanakan pelantikan Kepala Sekolah dan mendorong karir guru untuk mengisi kekosongan Kepala di unit SD Satker Kertasari.

“Pelantikan Kepala SD baru di Kertasari ,saya berharap Kepala SD baru bisa memberikan warna yang positif pada rekan Kepala SD yang sudah lama, apalagi dengan perubahan sistem pendidikan yanh dinamis, semoga Kepala SD yang baru bisa lebih kuat dan sabar. Di Kertasari kekosongan Kepala SD ada enam, tetapi yang bersedia hanya ada empat orang. Memang menjadi kekhawatiran guru saat ini tidak berminat menjadi Kepala sekolah, sehingga pemerintah bisa mencari solusi agar minat menjadi Kepala Sekolah bisa meningkat. Menjadi Kepala Sekolah syaratnya harus dari Guru Penggerak (GP), khususnya di Kertasari yang sudah lulus GP satu orang dan dilantik menjadi Kepala Sekolah sedangkan yang masih proses ada tiga orang.” ucap Hj. Euis Syarifah, S.Pd Pengawas Sekolah Satker Disdik Kertasari Kab.Bandung

“Pelantikan Kepala SD yang baru yaitu Tana Saepudin ditempatkan di SDN Dangdang ,Asep Heriman ditempatkan di SDN Taruma Jaya 1, Rukmini di SDN Kertasari 3, Yuyun Yuningsih di SDN Sukapura.Sampai akhir tahun 2023 ada lima kekosongan Kepala SD di wilayah Kertasari. Permasalahannya kalau syarat Kepala Sekolah harus dari Guru Penggerak ,maka kami akan kekurangan untuk calon Kepala Sekolah. Kami mengajukan saran, bila Kepala Sekolah harus dari Guru Penggerak maka daftar Guru Penggerak jangan dibatasi Usia 50 tetapi bisa di 56 tahun saja sesuai batas akhir pengajuan menjadi Kepala Sekolah. Dalam promosi,mutasi dan rotasi pun kami mengikuti instruksi Bupati Bandung Dadang Supriatna tanpa mahar dan kami menandatangani surat peryataan untuk hal tersebut” ucap Oma,S.Pd Ketua PGRI Kertasari sekaligus menjabat Pengawas Sekolah Satker Disdik Kertasari Kab.Bandung.***(imn)

 

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

2 thoughts on “Daftar Guru Penggerak, Jangan Dibatasi Usia 50 Bila Dijadikan Syarat Untuk Karir Kepsek. Sertijab Kepala SD Satker Disdik Kertasari Kab.Bandung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *