HIBAR PGRI– Sebelumnya, pada 23 Mei 2023, Aktivis Pemuda Bandung Raya melaporkan Dadang Supriatna atas dugaan gratifikasi uang senilai Rp4,5 miliar dan mobil Toyota Fortuner kepada KPK. Diduga, pemberian dari Direktur Utama PT Bangun Niaga Perkasa (BNP) Engkus Kusnadi itu untuk memuluskan proyek pembangunan Pasar Banjaran. Meski begitu, saat itu Dadang langsung menepis dugaan gratifikasi tersebut. Hal tersebut ditanggapi oleh Bupati Bandung melalui akun Instagram resmi dan diklarifikasi.
Pada 28 Juli 2023, giliran Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Korban Revitalisasi Pasar Banjaran yang melaporkan dugaan gratifikasi Bupati Bandung ke KPK. Laporan kali ini pun Bupati Bandung menepisnya.
“Dalam kasus Pasar Banjaran ini saya difitnah disangka menerima gratifikasi, sekali lagi saya tekankan, saya tidak ada kepentingan pribadi! Jadi silahkan orang mau memfitnah saya bagaimanapun, saya selalu bersabar,” ucap Kang DS (sapaan akrab Dadang Supriatna) saat mediasi dengan pedagang Pasar Banjaran, Sabtu (22/7/2023).
Ramadhaniel S. Daulay, kuasa hukum Paguyuban PKL Korban Revitalisasi Pasar Banjaran telah melaporkan Bupati Bandung ke KPK.
“Saya kurang paham laporan (ke KPK sebelumnya) itu tentang apa. Namun, untuk laporan dari kami ini kemarin sudah jelas diterima oleh KPK,” kata Ramadhaniel S. Daulay, Minggu, 30 Juli 2023.
Dalam laporannya ke KPK, menurut dia, Dadang diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,272 miliar dari pihak PT BNP. Sesuai kesepakatan dalam perjanjian investasi Pasar Banjaran, jelas dia, uang itu semestinya disetorkan PT BNP kepada Pemkab Bandung.
“Intinya karena pembangunannya Rp125 miliar, ini mutlak swastanisasi. Ada poin-poin kerja sama antara pihak pertama yaitu bupati selaku kepala daerah di Kabupaten Bandung dengan PT BNP, pihak yang ditunjuk (buat membangun dan mengelola Pasar Banjaran),” katanya.
Dia menjelaskan, dalam kerja sama tersebut PT BNP menginvestasikan Rp125 miliar buat merevitalisasi dan mengelola Pasar Banjaran selama 20 tahun. Setiap tahun perusahaan itu berkewajiban menyetorkan sejumlah uang kepada Pemkab Bandung.
“Bahasanya itu kontribusi dari pihak kedua (PT BNP) kepada pihak kesatu (Pemkab Bandung). Untuk pembayaran tahap pertama ini, tidak ada uang yang diserahkan ke kas daerah. Itu urusan KPK buat mendalami ke mana uang itu pergi,” katanya.
Ramadhaniel menekankan, pelaporan Bupati Bandung ke KPK itu pun telah disertai oleh sejumlah bukti. Dia juga berharap agar KPK menindaklanjuti laporan tersebut, karena selama ini kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bandung tak pernah bisa terbukti.
“Kami sertakan semua bukti. Kalau enggak ada bukti, kami juga enggak berani. Termasuk bukti mengenai Amdal, bukti putusan pengadilan, cerita bagaimana pembangunan pasar, kemudian bukti kesepakatan antara pihak pemerintah daerah dengan pengembang,” katanya.
Sebelumnya, Ramadhaniel yang bersama sejumlah pedagang yang tergabung dalam Paguyuban PKL Korban Revitalisasi Pasar Banjaran telah melaporkan Dadang Supriatna bersama pihak terkait di Pemkab Bandung ke Komnas HAM dan Mabes Polri.(*)