5 October 2024 20:20
Berita DaerahReportase

Bukan Video Tawuran, Hanya Senda Gurau Demi Konten. 19 Siswa SMPN 2 Bojosoang Klarifikasi Minta Maaf Dihadapan Kepolisian

Bukan Video Tawuran, Hanya Senda Gurau Demi Konten. 19 Siswa SMPN 2 Bojosoang Klarifikasi Minta Maaf Dihadapan Kepolisian

Reportase Hibar YouTube
 HIBAR PGRI– Sempat viral di media sosial terkait video siswa SMP 2 Bojongsoang Kabupaten Bandung bergelut di gedung kosong komplek GBI di wilayah ciwastra Kabupaten Bandung. Akan tetapi video tersebut tidaklah benar dan di over reaktif oleh media dan penggiringan opini sehingga tercipta suasana tidak kondusif, hal tersebut diklarifikasi oleh Kepala Sekolah Hj. Euis Hasanah , Rabu (6/9).
 
“Kejadian tersebut sudah diklarifikasi ,kami mengumpulkan 19 siswa yang ada dalam video mendatangkan pihak Kepolisian serta Koramil berikut aparatur masyarakat serta orangtua siswa. Dan dari tindakan video yang diviralkan oleh media masa, visum fisik tubuh siswa. Tidak ada tanda bekas memar apapun di tubuh siswa akibat video konten perkelahian tersebut” kata Hj. Euis, Sabtu (9/9)
 
“Kami pun sudah membuat pernyataan tertulis bahwa hal tersebut tidak benar benar terjadi, serta para media sebaiknya konfirmasi dahulu kebenarannya apakah betul atau hanya konten saja, sehingga tidak menjadi bola liar dan merugikan pihak yang lain. Seperti ingin membuat tidak kondusif dan ditunggangi pihak pihak tertentu” kata Hj. Euis
 
Dari kejadian tersebut perlu perhatian bersama ,baik dari sekolah maupun orangtua akan pergaulan putra putri nya. Pada saat redaksi bertanya apakah akan membuat laporan kepolisian pencemaran nama baik sekolah atau pribadinya maupun pelanggaran UU ITE, Hj.Euis menjawab akan pikir-pikir. 
 
 
Ditemui redaksi Sabtu (9/9) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dodi Rodiana menyayangkan tersebar nya video tersebut tanpa konfirmasi kebenarannya
“Sangat disayangkan media jurnalis semestinya menilisik dahulu kebenaran dari video tersebut apakah hanya konten atau benar perkelahian. Merujuk UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 2 bisa saja penyebaran berita bohong. Laporan kepolisian bisa delik aduan ataupun delik pencemaran nama baik. Guru yang merupakan anggota PGRI,maka kami akan memberikan bantuan hukum bila ingin di proses oleh Kepala Sekolah” ungkap Dodi
 
 
Hasil pantauan, video tersebut sudah di take down oleh akun Instagram Info GBI yang pertama kali menyebarkan secara masiv, akan tetapi video tersebut sudah tersebar dan di re-upload oleh media lain. Sehingga jejak digital memang sulit untuk dihapus dan sudah terlanjur membuat kegaduhan serta keresahan dimasyarakat. (*)
 
Reporter: Iman
Editor: Iman 

Muhasabah Diri

Semangat SubuhSabtu, 5 oktober 2024 BismillahirahmanirahimAssalamu’alaikum wrm wbrkt MUHASABAH DIRI Saudaraku,Kadangkala dalam seharian kehidupan kita tak sadar ada tutur kata

Read More »

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN

SOLUSI DIVERSIFIKASI PANGAN OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Benar yang dikatakan Proklamator Bangsa Bung Karno ketika meletakan batu pertama pembangunan.Gedung Fakultas

Read More »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *