BPK Jabar Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan Pajak Pemkab Bandung
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Widhi Widayat menyerahkan dokumen LHP kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bandung Firman B Sumantri, di Auditorium Lantai 5 Kantor BPK Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (10/1/2025).
“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK yang telah menyerahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan ini. Atas Hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK nantinya ditindaklanjuti oleh Pemkab Bandung,” ucap Bupati Bandung didamping Inspektur Kabupaten Bandung Marlan Nirsyamsu.
Bupati menuturkan, pihaknya akan mengevaluasi dan melakukan perbaikan sekaligus peningkatan dalam beberapa aspek. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Bandung dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Kami akan mengevaluasi lebih lanjut, untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan dan kami berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi,” tutur Bupati Dadang Supriatna.
Inspektur Kabupaten Bandung Marlan Nisryamsu menambahkan, catatan yang disampaikan BPK atas hasil pemeriksaan pada Pemkab Bandung antara lain terkait pemutakhiran objek dan wajib pajak.
“BPK merekomendasikan bahwa hasil pendataan dan pendaftaran pajak daerah di Kabupaten Bandung harus terus ditindaklanjuti dengan pemutakhiran objek dan wajib pajak,” ungkap Marlan.
Sementara itu, dari 13 pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat dan KPU Provinsi Jawa Barat yang telah diserahkan LHP-nya, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang harus diperbaiki.
Kepala Perwakilan BPK Jabar, Widhi Widayat mengungkapan, temuan ini memerlukan tindak lanjut segera untuk memperbaiki pengelolaan pajak daerah.
“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” kata Widhi.
Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap unit-unit dalam populasi yang dipilih untuk diuji. Kesimpulan diambil dengan mempertimbangkan materialitas permasalahan berdasarkan metode pembobotan terhadap aspek dan sub-aspek pemeriksaan.
Penyerahan LHP ini mengacu pada Pasal 17 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Sesuai dengan regulasi tersebut, laporan disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.(*)
Iman
TIDAK IMPOR BERAS, KUNCINYA ADA DI PRODUKSI
TIDAK IMPOR BERAS, KUNCINYA ADA DI PRODUKSI OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA 2025 telah dicanangkan sebagai tahun tidak impor beras.
DP3AKB Jabar Respons Cepat Tangani Kasus Perundungan Siswi SD di Garut
HIBAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat melakukan respons cepat terhadap laporan kasus
Tim Indonesia Raih Dua Penghargaan pada Ajang World Universities Debating Championship di Panama
HIBAR -Membuka tahun 2025, prestasi gemilang diraih oleh tim Indonesia pada ajang bergengsi World Universities Debating Championship (WUDC) yang diselenggarakan
Angka Pengangguran di Kabupaten Bandung Turun Signifikan Selama 4 Tahun Terakhir
HIBAR – Kabupaten Bandung membali mencetak prestasi membanggakan. Kurang dari empat tahun terakhir masa kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna, angka pengangguran
BPK Jabar Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan Pajak Pemkab Bandung
HIBAR -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Asli
SAH! Plt. Ketua PGRI Kab Bandung oleh Isak Somantri Fauzi di Masa Transisi
HIBAR – PGRI Kab. Bandung telah melaksanakan serah terima jabatan Ketua dari H. Adang Syafaat kepada Isak Somantri Fauzi pada