BPK Jabar Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan Pajak Pemkab Bandung

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Widhi Widayat menyerahkan dokumen LHP kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bandung Firman B Sumantri, di Auditorium Lantai 5 Kantor BPK Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (10/1/2025).
“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK yang telah menyerahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan ini. Atas Hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK nantinya ditindaklanjuti oleh Pemkab Bandung,” ucap Bupati Bandung didamping Inspektur Kabupaten Bandung Marlan Nirsyamsu.
Bupati menuturkan, pihaknya akan mengevaluasi dan melakukan perbaikan sekaligus peningkatan dalam beberapa aspek. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Bandung dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Kami akan mengevaluasi lebih lanjut, untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan dan kami berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi,” tutur Bupati Dadang Supriatna.
Inspektur Kabupaten Bandung Marlan Nisryamsu menambahkan, catatan yang disampaikan BPK atas hasil pemeriksaan pada Pemkab Bandung antara lain terkait pemutakhiran objek dan wajib pajak.
“BPK merekomendasikan bahwa hasil pendataan dan pendaftaran pajak daerah di Kabupaten Bandung harus terus ditindaklanjuti dengan pemutakhiran objek dan wajib pajak,” ungkap Marlan.
Sementara itu, dari 13 pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat dan KPU Provinsi Jawa Barat yang telah diserahkan LHP-nya, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang harus diperbaiki.
Kepala Perwakilan BPK Jabar, Widhi Widayat mengungkapan, temuan ini memerlukan tindak lanjut segera untuk memperbaiki pengelolaan pajak daerah.
“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” kata Widhi.
Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap unit-unit dalam populasi yang dipilih untuk diuji. Kesimpulan diambil dengan mempertimbangkan materialitas permasalahan berdasarkan metode pembobotan terhadap aspek dan sub-aspek pemeriksaan.
Penyerahan LHP ini mengacu pada Pasal 17 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Sesuai dengan regulasi tersebut, laporan disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.(*)
Iman

PRESTASI SERAP GABAH YANG MENGANDUNG RESIKO
PRESTASI SERAP GABAH YANG MENGANDUNG RESIKO OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Tanpa diinformasikan Pemerintah pun, masyarakat mengakui, upaya menyerap gabah petani

BELAJAR MENERIMA RANGKAIAN TAKDIR
MUHASABAH SHUBUH Senin, 21 April 2025 Bismillahirahmanirahim Assalamualaikum wrm wbrkt BELAJAR MENERIMA RANGKAIAN TAKDIR Saudaraku, Belajarlah menerima rangkaian takdir yang

Pameran dan Kontes Bonsai Lokal Terbuka “Bedaskeun Bonsai” Mencintai Alam dan Lingkungan
HIBAR – Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia (PPBI) Kabupaten Bandung melaksanakan pameran dan kontes bonsai lokal terbuka “Bedaskeun Bonsai” di Taman

“HARIRING KURING”
“HARIRING KURING” OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA Salah satu kearifan lokal sekaligus kekayaan folklore yang dimiliki suku Sunda adalah hariring indung.

SHOLAT DI SEPERTIGA MALAM
MUNAJAD SHUBUH Minggu, 20 April 2025 Bismillahirahmanirahim Assalamualaikum wrm wbrkt SHOLAT DI SEPERTIGA MALAM Saudaraku, Sholat malam itu lbh baik

Touring PGRI Kab Bandung, Jajal Tanjakan Ekstrem Gn. Lio Brebes Jateng
Lintas Provinsi ke Jawa tengah, touring PGRI Kab Bandung (Foto: Iman) HIBAR -Touring motor para anggota PGRI kab Bandung yang